Perancangan Sistem Jaminan Halal Produk Hand Sanitizer Di PT. XYZ

Main Article Content

Agus Susanto
Aditia Ginantaka
Delfitriani Delfitriani

Abstract

Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014. Makanan, minuman, obat, kosmetika, dan barang gunaan yang masuk, beredar, dan dijual di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. PT. XYZ memproduksi barang gunaan hand sanitizer. Perusahaan ini belum memiliki dan menerapkan Sistem Jaminan Halal (HAS 23000). Penelitian ini bertujuan untuk menyusun, mengimplementasikan, dan mengevaluasi SJH di PT. XYZ. Metode penelitian menggunakan data kualitatif. Penyusunan kebijakan halal, penunjukan tim manajemen halal, matriks halal dan dokumen pendukung bahan, serta fasilitas produksi menggunakan metode deskriptif. Penyusunan SOP dalam bentuk diagram alir menggunakan Microsoft Visio. Implementasi SJH dilakukan sesuai Manual SJH yang telah disusun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokumen SJH yang disusun telah sesuai dengan proses bisnis perusahaan. Penerapan SJH juga telah diterapkan dengan baik. Seluruh karyawan lulus dalam evaluasi pelatihan SJH dengan post test. Evaluasi dengan diagnostic model, sistem traceability berada di level bawah. Evaluasi implementasi SJH ditemukan belum ada bukti pelatihan halal eksternal. Usulan perbaikan diberikan agar PT. XYZ memberikan pelatihan SJH secara berkala kepada karyawan, meningkatkan sistem traceability agar berada di level sedang, dan berpartisipasi dalam pelatihan halal yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI.

Article Details

How to Cite
Susanto, A., Ginantaka, A., & Delfitriani, D. (2022). Perancangan Sistem Jaminan Halal Produk Hand Sanitizer Di PT. XYZ. URNAL GROINDUSTRI ALAL, 8(1), 33–43. https://doi.org/10.30997/jah.v8i1.5284
Section
Articles
Author Biography

Aditia Ginantaka, Agroindustrial Engineering Study Program, Faculty of Halal Food Science, Djuanda University, Bogor

Scopus

Google Scholar

Sinta

References

Djatna, T. & Ginantaka, A. (2019). Traceability of information routing based on fuzzy associative memory modelling in fisheries supply chain. International Journal of Fuzzy System, 22(2), 724-734.

Efendi, A. M., Kholis, M. N., & Nurmaydha, A. (2019). Analisis implementasi sistem jaminan halal (SJH) pada usaha makanan siap saji (studi kasus herbal chicken Ponorogo). Agroindustrial Technology Journal, 03(01), 37-50.

Ginantaka, A. & Zain, E. R. (2017). Perancangan sistem informasi traceability produk pangan halal UKM unggulan berbasis digital business ecosystem. Jurnal Agroindustri Halal, 3(2), 170-182.

Ginantaka, A., Djatna, T., & Arkeman, Y. (2015). An optimization of product recall cost for frozen milkfish in traceability system. International Journal of Innovation, Management and Technology, 6(2), 122-125.

Juniarti & Nazwirman. (2019). Sosialisasi kehalalan kosmetik dan barang gunaan. Jurnal Abdimas 5(4): 229-234.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. (2012). Persyaratan Sertifikasi Halal HAS 23000. LPPOM MUI, Jakarta.

LPPOM MUI. (2014). Surat Keputusan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Nomor SK24/Dir/LPPOM MUI/VII/14 Tentang Pedoman Penilaian Hasil Audit Implementasi Sistem Jaminan Halal Di Industri Pengolahan. LPPOM MUI, Jakarta.

LPPOM MUI. (2020). Surat Keputusan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Nomor SK11/Dir/LPPOM MUI/VI/20 Tentang Dokumen Pendukung Kehalalan Bahan Kritis. LPPOM MUI, Jakarta.

LPPOM MUI. (2020). Surat Keputusan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Nomor SK12/Dir/LPPOM MUI/VI/20 Tentang Daftar Bahan Tidak Kritis. LPPOM MUI, Jakarta.

Ma’rifat, T. N., & Sari, M. (2017). Penerapan sistem jaminan halal pada UKM bidang olahan pangan hewani. Journal of Social Dedication, 1(1), 39-46.

Makruf, S. (2018). Implementasi sistem jaminan halal dan hygiene sanitasi di rumah makan pawon tengger Probolinggo. [Skripsi, Institut Pertanian Bogor]. IPB University Scientific Repository.

Mgonja, J. T., Luning, P., & Van der Vorst, J. G. A. J. (2013). Diagnostic model for assessing traceability system performance in fish processing plants. Journal of Food Engineering, 118(2), 188-197.

Prakasa, A. T., Setyanto, N. W., & Kusuma, T. W. N. (2015). Analisis penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001: 2008 menggunakan gap analysis tools (Studi Kasus PT. Sahabat rubber industries, Malang). Jurnal Rekayasa Dan Manajemen Sistem Industri, 3(1), 11-21.

Susihono, W., & Febianti, E. (2018). Implementasi sistem jaminan halal melalui bimbingan teknis penerapan HAS-23000 di industri gipang tiga bunda Cilegon Banten. Jurnal Teknika, 2(12), 201-208.

Undang-Undang Republik Indonesia. (2014). Nomor 33 Tahun 2014 Jaminan Produk Halal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 295.

Most read articles by the same author(s)

> >>