Perancangan Sistem Jaminan Halal Produk Hand Sanitizer Di PT. XYZ
Main Article Content
Abstract
Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014. Makanan, minuman, obat, kosmetika, dan barang gunaan yang masuk, beredar, dan dijual di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. PT. XYZ memproduksi barang gunaan hand sanitizer. Perusahaan ini belum memiliki dan menerapkan Sistem Jaminan Halal (HAS 23000). Penelitian ini bertujuan untuk menyusun, mengimplementasikan, dan mengevaluasi SJH di PT. XYZ. Metode penelitian menggunakan data kualitatif. Penyusunan kebijakan halal, penunjukan tim manajemen halal, matriks halal dan dokumen pendukung bahan, serta fasilitas produksi menggunakan metode deskriptif. Penyusunan SOP dalam bentuk diagram alir menggunakan Microsoft Visio. Implementasi SJH dilakukan sesuai Manual SJH yang telah disusun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokumen SJH yang disusun telah sesuai dengan proses bisnis perusahaan. Penerapan SJH juga telah diterapkan dengan baik. Seluruh karyawan lulus dalam evaluasi pelatihan SJH dengan post test. Evaluasi dengan diagnostic model, sistem traceability berada di level bawah. Evaluasi implementasi SJH ditemukan belum ada bukti pelatihan halal eksternal. Usulan perbaikan diberikan agar PT. XYZ memberikan pelatihan SJH secara berkala kepada karyawan, meningkatkan sistem traceability agar berada di level sedang, dan berpartisipasi dalam pelatihan halal yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal Agroindustri Halal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in Jurnal Agroindustri Halal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Jurnal Agroindustri Halal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
References
Djatna, T. & Ginantaka, A. (2019). Traceability of information routing based on fuzzy associative memory modelling in fisheries supply chain. International Journal of Fuzzy System, 22(2), 724-734.
Efendi, A. M., Kholis, M. N., & Nurmaydha, A. (2019). Analisis implementasi sistem jaminan halal (SJH) pada usaha makanan siap saji (studi kasus herbal chicken Ponorogo). Agroindustrial Technology Journal, 03(01), 37-50.
Ginantaka, A. & Zain, E. R. (2017). Perancangan sistem informasi traceability produk pangan halal UKM unggulan berbasis digital business ecosystem. Jurnal Agroindustri Halal, 3(2), 170-182.
Ginantaka, A., Djatna, T., & Arkeman, Y. (2015). An optimization of product recall cost for frozen milkfish in traceability system. International Journal of Innovation, Management and Technology, 6(2), 122-125.
Juniarti & Nazwirman. (2019). Sosialisasi kehalalan kosmetik dan barang gunaan. Jurnal Abdimas 5(4): 229-234.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. (2012). Persyaratan Sertifikasi Halal HAS 23000. LPPOM MUI, Jakarta.
LPPOM MUI. (2014). Surat Keputusan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Nomor SK24/Dir/LPPOM MUI/VII/14 Tentang Pedoman Penilaian Hasil Audit Implementasi Sistem Jaminan Halal Di Industri Pengolahan. LPPOM MUI, Jakarta.
LPPOM MUI. (2020). Surat Keputusan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Nomor SK11/Dir/LPPOM MUI/VI/20 Tentang Dokumen Pendukung Kehalalan Bahan Kritis. LPPOM MUI, Jakarta.
LPPOM MUI. (2020). Surat Keputusan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Nomor SK12/Dir/LPPOM MUI/VI/20 Tentang Daftar Bahan Tidak Kritis. LPPOM MUI, Jakarta.
Ma’rifat, T. N., & Sari, M. (2017). Penerapan sistem jaminan halal pada UKM bidang olahan pangan hewani. Journal of Social Dedication, 1(1), 39-46.
Makruf, S. (2018). Implementasi sistem jaminan halal dan hygiene sanitasi di rumah makan pawon tengger Probolinggo. [Skripsi, Institut Pertanian Bogor]. IPB University Scientific Repository.
Mgonja, J. T., Luning, P., & Van der Vorst, J. G. A. J. (2013). Diagnostic model for assessing traceability system performance in fish processing plants. Journal of Food Engineering, 118(2), 188-197.
Prakasa, A. T., Setyanto, N. W., & Kusuma, T. W. N. (2015). Analisis penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001: 2008 menggunakan gap analysis tools (Studi Kasus PT. Sahabat rubber industries, Malang). Jurnal Rekayasa Dan Manajemen Sistem Industri, 3(1), 11-21.
Susihono, W., & Febianti, E. (2018). Implementasi sistem jaminan halal melalui bimbingan teknis penerapan HAS-23000 di industri gipang tiga bunda Cilegon Banten. Jurnal Teknika, 2(12), 201-208.
Undang-Undang Republik Indonesia. (2014). Nomor 33 Tahun 2014 Jaminan Produk Halal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 295.