Analisis Penerapan Asas Demokrasi Pada Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 66 Tahun 2020

Main Article Content

Wahyu
Jacobus Jopie Gilalo
Danu Suryani

Abstract

Sesuai undang-undang, penggantian kepala desa dilakukan melalui pemilihan kepala desa antar waktu yang dilakukan melalui musyawarah. Hal serupa terjadi di Desa Cipambuan yang terletak di Kecamatan Babakan Madang. Kepala desa diberhentikan karena meninggal dunia, dan undang-undang mengatur bahwa penggantian kepala desa dilakukan melalui pemilihan kepala desa. desa, pertanyaan yang diteliti dalam penelitian ini adalah apa saja ketentuan mengenai penerapan prinsip demokrasi dan pemilihan kepala desa. Dalam menganalisa permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode yuridis normatif, yaitu kajian terhadap undang-undang dan beberapa pemikiran yang berupa literatur, namun terdapat beberapa data yang diperoleh dari lapangan sebagai pendukung, lalu dilakukan pengkajian terhadap bahan-bahan tersebut. Berdasarkan kesimpulan penelitian, beberapa Undang-Undang antara lain Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 112, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 mengatur hal tersebut. Salah satu yang diputuskan melalui musyawarah adalah Pemilihan Kepala Desa Sementara. Persyaratan mendasar Kabupaten Bogor tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020. Perangkat desa dan panitia pemilihan Kepala Desa Sementara Cipambuan telah berpegang teguh pada prinsip demokrasi sebagaimana diamanatkan peraturan.

Article Details

How to Cite
Wahyu, Gilalo , J. J., & Suryani, D. . (2024). Analisis Penerapan Asas Demokrasi Pada Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 66 Tahun 2020 . Karimah Tauhid, 3(4), 4600–4617. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i4.12878
Section
Articles

References

Adnan, M. (2021). PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU DI DESA ANJANI KECAMATAN SURALAGA KABUPATEN LOMBOK TIMUR. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 2(2), 104–115. https://doi.org/10.46601/juridica.v2i2.190

Gaffar, & Affan. (2000). Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi. Pustaka Pelajar.

Gaffar, Affan, Rasyid, R., & Saukani. (2003). Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan. Pustaka Pelajar.

HULAIMI. (2021). ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA KEPALA DESA YANG MENDAPAT SUARA SAMA DI DESA MASBAGIK SELATAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 2(2), 4–20. https://doi.org/10.46601/juridica.v2i2.189

Martin Roestamy, Endeh Suhartini, & Ani Yumarni. (2020). Metode, Penelitian, Laporan dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum Pada Fakultas Hukum: Vol. IV (Cetakan Keempat). Fakultas Hukum Universitas Djuanda.

Sudirwo, D. (1981). Pokok-Pokok pemerintahan di Daerah dan Pemerintahan Desa. Angkasa.