Optimasi Pembentukan Pengamanan Swakarsa Sebagai Pengemban Fungsi Kepolisian Terbatas Non Yustisial

Main Article Content

Gilang Saputra
Danu Suryani
Muhammad Aminulloh

Abstract

Dalam mewujudkan ketertiban dalam masyarakat maka tindakan non yustial sangat penting karena dapat menyadarkan masyarakat tentang pentingnya menciptakan keadaan aman secara mandiri tanpa berharap kepada pihak kepolisian atau pemerintah, melalui Pam Swakarsa kesadaran masayarakat terhadap ketertiban, keamanan dan penanggulangan kejahatan dalam masyarakat dapat dilakukan secara mandiri. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang pembentukan pengamanan swakarsa sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial dan optimasi pembentukannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris yaitu hukum sebagai gejala masyarakat, sebagai institusi sosial atau perilaku yang mempola. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan pengamanan swakarsa sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial adalah sesuai dengan tuntutan kebutuhan untuk adanya pelayanan polisi. Pelaksanaan pengamanan swakarsa sebagai pengayom masyarakat, penegakan hukum, yaitu mempunyai tanggung jawab khusus untuk memelihara ketertiban masyarakat dan menangani kejahatan baik dalam bentuk tindakan terhadap kejahatan maupun bentuk pencegahan kejahatan agar para anggota masyarakat dapat hidup dan bekerja dalam keadaan aman dan tenteram.

Article Details

How to Cite
Saputra, G. ., Suryani, D. ., & Aminulloh, M. (2024). Optimasi Pembentukan Pengamanan Swakarsa Sebagai Pengemban Fungsi Kepolisian Terbatas Non Yustisial. Karimah Tauhid, 3(3), 2961–2978. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i3.12260
Section
Articles

References

A. Hamid S. Attamimi, Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta, 2017.

Anak Agung Bayu Perwita, Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara, Propatria, Jakarta, 2016.

Assembly, U. N. (2010, April 12 - 19). United Nation, A/CONF.213/9. diakses 26 Agustus 2023, dari unodc.org: https://www.unodc.org/documents/crime-congress/12th-CrimeCongress/Documents/A_CONF.213_9/V1050382e.pdf

Endeh Suhartini dan A Yumarni, Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Tingkat Sekolah Menengah Atas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jurnal Sosial Humaniora p-ISSN 2087-4928 e-ISSN 2550-0236 Volume 11 Nomor 2, Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor, 2020.

https:// www. cnnindonesia.com/nasional/20210126191759-12-598712/ polri- beberkan-konsep- pam-swakarsa-versi-listyo-sigit-prabowo, diakses pada tanggal 11 Agustus 2023, Pukul 23.15 WIB.

M. Wresniworo, Membangun Budaya Pengamanan Swakarsa, Yayasan Mitra Bintibnmas, Jakarta, 2020.

Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan; Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Sekretariat KIH-UI, Jakarta, 2016.

Martin Roestamy, Endeh Suhartini, dan Aal Lukmanul Hakim, Pedoman Penulisan Skripsi pada Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor, 2015.

Sadjijono dan Bagus Teguh Santoso, Hukum Kepolisian di Indonesia, LaksBang Pressindo, Surabaya, 2017.

Satjipto Rahardjo, Aneka Persoalan Hukum dan Masyarakat, Alumni, Bandung, 2017.

Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, CV. Rajawali, Jakarta, 2002.

Soesilo Yuwono, Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Alumni, Bandung, 2012.

Suparlan, Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia, Jakarta, Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, 2014.

Surya Dharma, Manajemen Sumberdaya Manusia Sektor Jasa Tenaga Security, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013.

Wawancara dengan Agus Choeron Anggota Brimob Kedung Halang Bogor, 8 Agustus 2023, Pukul 14.25 WIB.

Wawancara dengan Bayu Cahyo Anggota Brimob Kedung Halang Bogor, 9 Agustus 2023, Pukul 16.55 WIB.

Wirman Burhan, Manajemen Security Sisbinkamtibmas Swakarsa, Rekayasa Sains, Bandung, 2013.