Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa dalam Pengamanan Unjuk Rasa oleh Korps Brimob

Main Article Content

Muhamad Iswan
Danu Suryani
Muhammad Aminulloh

Abstract

Penanganan unjuk rasa dalam bentuk massa masih menimbulkan perkelahian antara pengunjuk rasa dengan aparat, pengunjuk rasa dengan instansi pemerintah yang di datangi massa. Selama ini penanganan masih belum maksimal, sehingga unjuk banyak yang berakibat chause dan sampai pada konflik sosial. Penelitian bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui tentang Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa Dalam Pengamanan Unjuk Rasa Oleh Korps Brimob. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian terhadap konten peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menjadikan fakta hukum yang terjadi dalam masyarakat sebagai suatu gejala dengan pendekatan normatif yaitu hukum dimaknai sebagai konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Efektivitas pelaksanaan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa dalam pengamanan unjuk rasa oleh Korps Brimob dilakukan dalam berapa tahap yaitu pengendalian Massa (Dalmas) Awal, Dalmas Lanjut, Lapis Ganti dan  Lintas Ganti. Secara teknis melalui, Persiapan personel, Pengiriman inteligent, Pelaksanan Pengawalan, Antisipasi blunder, Penanganan, Pembubaran, dan Penindakan. Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan Perkap Nomor Polisi 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa dalam pengamanan unjuk rasa oleh Korps Brimob yaitu: Jumlah personel yang terbatas; Jumlah massa tidak terhitung; Fasilitas keselamatan yang belum memadai; Budaya masyarakat yang tidak taat hukum. Hambatan tersebut dapat diatasi dengan penambahan jumlah personel terutama anggota brimob yang bertugas menangani gangguan keamanan berintsita tinggi.

Article Details

How to Cite
Iswan , M. ., Suryani, D., & Aminulloh, M. (2024). Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa dalam Pengamanan Unjuk Rasa oleh Korps Brimob. Karimah Tauhid, 3(6), 6761–6772. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i6.13781
Section
Articles

References

Sarah Afira Auliansia dan Athira Hana Aprilia, “Tindakan Aparat Kepolisian terhadap Massa Demonstrasi: Pengamanan atau Pengekangan Kebebesan Berpendapat?”, Padjadjaan Law Review, 7 no. 2 (2019).

Sarah Afira Auliansia dan Athira Hana Aprilia, “Tindakan Aparat Kepolisian terhadap Massa Demonstrasi.

Rahel Narda Chaterine, “KontaS: Ada 45 Tindakan Represif Polisi saat Aksi Massa, Mayoritas Korban Mahasiswa”, Kompas.com. https:// nasional. kompas. com/ read/ 2022 /06/30/17385421/kontras-ada-45-tindakan-represif-polisi-saat-aksi-massa-mayoritas-korban.

Rachmat Trijono, Kamus Hukum, Depok: Kemang Studio Aksara, 2016.

Martin Roestamy, Endeh Suhartini, dan Ani Yumarni, Metode Penelitian Laporan dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum Pada Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor, 2020.

Wawancara dengan AKP Dwiki Veby Hantoro selaku Danki 1 Yon C Resimen 1 Pasukan Pelopor Korps Brimob, pada 10 Juli 2023, Pukul 10.30 WIB.

Wawancara dengan Brigadir Panji Mandala selaku Danton Kompi 4, pada 12 Juli 2023, Pukul 14.20 WIB.

Wawancara dengan Bripda Ferdian Dwi Alfiyanto selaku Danru 1 Peleton 2 Kompi 1, pada 13 Juli 2023, Pukul 09.15 WIB.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>