Peran Intelijen dalam Penindakan Kelompok Kriminal Bersenjata di Wilayah Konflik oleh Kepolisian Menurut Peraturan Kapolri No. 23 Tahun 2011 Tentang Prosedur Penindakan Tindak Pidana Terorisme

Main Article Content

Ibnu Rizal Alhanief
Danu Suryani
Muhamad Aminulloh

Abstract

Peran intelijen sangat penting dalam upaya represif yang dilakukan oleh kesatuan brimob. Jika intelijent tidak mampu melakukan tugas dengan baik maka akan berdampak pada gerakan kepolisian dalam menangani kasus-kasus yang terjadi dalam masyarakat. Salah satu perilaku menyimpang dan membahayakan masyarakat dan negara adalah terorisme. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang mengkaji persoalan hukum yang terjadi dalam masyarakat sebagai suatau gejala hukum. Objek kajian penelitian ini adalah peran intelijent dalam penindakan kelompok kriminal di wilayah konflik. Dari hasil penelitian diperoleh gambaran bahwa peran intelijen adalah melakukan penyelidikan terhadap orang-orang atau kelompok terduga Kelompok Kriminal Bersenjata Organisasi Papua Merdeka beserta jaringannya. Adapun bentuk penindakan terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata Organisasi Papua Merdeka yang dilakukan oleh Satuan Brimob Polda Jabar sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini di dasarkan pada Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dan Peraturan Kapolri No. 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan melakukan koordinasi dengan unsur pendukung penindakan, mempersiapkan kelengkapan personel dan peralatan yang digunakan dalam penindakan, dan analisis intelijen lapangan.

Article Details

How to Cite
Alhanief, I. R., Suryani, D. ., & Aminulloh, M. (2024). Peran Intelijen dalam Penindakan Kelompok Kriminal Bersenjata di Wilayah Konflik oleh Kepolisian Menurut Peraturan Kapolri No. 23 Tahun 2011 Tentang Prosedur Penindakan Tindak Pidana Terorisme. Karimah Tauhid, 3(6), 6286–6299. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i6.13482
Section
Articles

References

Buku-Buku:

Anton Agus Setyawan & Andi M Darlis, Resimen Pelopor Pasukan Elit Yang Terlupakan, Mata Padi Pressindo, Yogyakarta, 2010

Awaloedin Djamin, Sistem Administrasi Kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia, YPKIK, Jakarta, 2011

Baskoro, Intelijen Internasional, LPPBHI, Jakarta, 2007

DPM. Sitompul, Beberapa Tugas dan Wewenang Polri, Divis Pembinaan Hukum Polri, Jakarta, 2004

H.R. Abdussalam, Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum, Restu Agung, Jakarta, 2009

Hermawan Sulistyo, Bom Thamrin, Pensil 324, Jakarta, 2016

Imran Nasri et.al, Manhaj Gerakan Muhammadiyah Ideologi, Khittah, dan Langkah, Suara Muhammadiyah, Yogyakarta, 2012

Kusnanto Anggoro, Reformasi Sektor Keamanan, Kewenangan Negara, dan Partisipasi Publik, Propatria Institute, Jakarta, 2005

Lawrence Friedman, America Law An Introduction Second Edition, sebagaimana diterjemahkan oleh penerbit, PT Tatanusa, Jakarta, 2001

Muhammad A.S Hikam, Peran Masyarakat Sipil Indonesia Membedung Radikalisme (Deradikalisasi), PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2016

Muradi, DENSUS 88 AT Konflik, Teror dan Politik, Dian Cipta, Bandung, 2012

Parsudi Suparlan, Ilmu Kepolisian, YPKIK, Jakarta, 2008

Sadjijono, Fungsi Kepolisian Dalam Pelaksanaan Good Governance, LaksBang Yogyakarta, Yogyakarta, 2005

Septiawan Santana, Jurnalisme Investigasi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2009

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2009

Sutanto, Polmas Paradigma Baru Polri, YPKIK, Jakarta, 2006

Untung S. Radjab, Kedudukan dan Fungsi Polisi dalam Sistem Ketatanegaraan, CV. Utama, Bandung, 2003

Wahyu Saronto, Intelijen: Teori, Aplikasi dan Modernisasi, PT. Ekalaya Saputra, Jakarta, 2004

Yoyok Ucuk Suyono, Hukum Kepolisian, Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2013

Jurnal:

Alex Dinuth, Mengapa Negara Perlu Memiliki Aparat Intelijen, Jurnal Intelijen dan Kontra Intelijen, Vol 1 No. 2, Juli 2014

Didik Supriyoko, Ujang Bahar, dan Mulyadi, Efektivitas Program Perwira Bhabinkamtibmas Polres Bogor Kota Dalam Penanganan Perkara Melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jurnal Hukum De'rechtsstaat, Volume 2 No. 2, September 2016

Rinto Yulianto, T.N. Syamsah dan Mulyadi, Penerapan Diskresi Kepolisian Dalam Tugas Pengaturan Lalu Lintas, Jurnal Hukum De’rechhtsstaat Volume 1 Nomor 2 Oktober 2015

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>