Peran Intelijen dalam Penindakan Kelompok Kriminal Bersenjata di Wilayah Konflik oleh Kepolisian Menurut Peraturan Kapolri No. 23 Tahun 2011 Tentang Prosedur Penindakan Tindak Pidana Terorisme
Main Article Content
Abstract
Peran intelijen sangat penting dalam upaya represif yang dilakukan oleh kesatuan brimob. Jika intelijent tidak mampu melakukan tugas dengan baik maka akan berdampak pada gerakan kepolisian dalam menangani kasus-kasus yang terjadi dalam masyarakat. Salah satu perilaku menyimpang dan membahayakan masyarakat dan negara adalah terorisme. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang mengkaji persoalan hukum yang terjadi dalam masyarakat sebagai suatau gejala hukum. Objek kajian penelitian ini adalah peran intelijent dalam penindakan kelompok kriminal di wilayah konflik. Dari hasil penelitian diperoleh gambaran bahwa peran intelijen adalah melakukan penyelidikan terhadap orang-orang atau kelompok terduga Kelompok Kriminal Bersenjata Organisasi Papua Merdeka beserta jaringannya. Adapun bentuk penindakan terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata Organisasi Papua Merdeka yang dilakukan oleh Satuan Brimob Polda Jabar sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini di dasarkan pada Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dan Peraturan Kapolri No. 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan melakukan koordinasi dengan unsur pendukung penindakan, mempersiapkan kelengkapan personel dan peralatan yang digunakan dalam penindakan, dan analisis intelijen lapangan.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku-Buku:
Anton Agus Setyawan & Andi M Darlis, Resimen Pelopor Pasukan Elit Yang Terlupakan, Mata Padi Pressindo, Yogyakarta, 2010
Awaloedin Djamin, Sistem Administrasi Kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia, YPKIK, Jakarta, 2011
Baskoro, Intelijen Internasional, LPPBHI, Jakarta, 2007
DPM. Sitompul, Beberapa Tugas dan Wewenang Polri, Divis Pembinaan Hukum Polri, Jakarta, 2004
H.R. Abdussalam, Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum, Restu Agung, Jakarta, 2009
Hermawan Sulistyo, Bom Thamrin, Pensil 324, Jakarta, 2016
Imran Nasri et.al, Manhaj Gerakan Muhammadiyah Ideologi, Khittah, dan Langkah, Suara Muhammadiyah, Yogyakarta, 2012
Kusnanto Anggoro, Reformasi Sektor Keamanan, Kewenangan Negara, dan Partisipasi Publik, Propatria Institute, Jakarta, 2005
Lawrence Friedman, America Law An Introduction Second Edition, sebagaimana diterjemahkan oleh penerbit, PT Tatanusa, Jakarta, 2001
Muhammad A.S Hikam, Peran Masyarakat Sipil Indonesia Membedung Radikalisme (Deradikalisasi), PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2016
Muradi, DENSUS 88 AT Konflik, Teror dan Politik, Dian Cipta, Bandung, 2012
Parsudi Suparlan, Ilmu Kepolisian, YPKIK, Jakarta, 2008
Sadjijono, Fungsi Kepolisian Dalam Pelaksanaan Good Governance, LaksBang Yogyakarta, Yogyakarta, 2005
Septiawan Santana, Jurnalisme Investigasi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2009
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2009
Sutanto, Polmas Paradigma Baru Polri, YPKIK, Jakarta, 2006
Untung S. Radjab, Kedudukan dan Fungsi Polisi dalam Sistem Ketatanegaraan, CV. Utama, Bandung, 2003
Wahyu Saronto, Intelijen: Teori, Aplikasi dan Modernisasi, PT. Ekalaya Saputra, Jakarta, 2004
Yoyok Ucuk Suyono, Hukum Kepolisian, Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2013
Jurnal:
Alex Dinuth, Mengapa Negara Perlu Memiliki Aparat Intelijen, Jurnal Intelijen dan Kontra Intelijen, Vol 1 No. 2, Juli 2014
Didik Supriyoko, Ujang Bahar, dan Mulyadi, Efektivitas Program Perwira Bhabinkamtibmas Polres Bogor Kota Dalam Penanganan Perkara Melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jurnal Hukum De'rechtsstaat, Volume 2 No. 2, September 2016
Rinto Yulianto, T.N. Syamsah dan Mulyadi, Penerapan Diskresi Kepolisian Dalam Tugas Pengaturan Lalu Lintas, Jurnal Hukum De’rechhtsstaat Volume 1 Nomor 2 Oktober 2015