Peran Kepolisian dalam Perlindungan Terhadap Pelapor Tindak Pidana Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
Main Article Content
Abstract
Tingginya angka kasus tindak pidana Narkotika di Kabupaten Bogor ini sudah menjadi perhatian khusus dari Kepolisian Resor Bogor untuk meningkatkan kewaspadaan, dan kepekaan terhadap lingkungan masyarakat yang terindikasi melakukan tindak pidana ini. Tujuan penelitian Untuk mengetahui dan menganalisa pengaturan perlindungan terhadap pelapor tindak pidana narkotika. Metode, penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang melakukan kajian terhadap fakta hukum yang terjadi dalam masyarakat dengan pendekatan yuridis normatif atau peraturan perundand-undangan. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum kepada pelapor tindak pidana narkotika dilaukan oleh LPSK dan Polri, perlindungan dilakukan secara visik dan psikis. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan ialah kurangnya sosialisasi, kurangnya kerjasama dari masyarakat dalam mendukung perlindungan terhadap pelapor.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban