Penyelesaian Sengketa Merek “Strong” dalam Perspektif Prinsip Konstitutif (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 332K/Pdt.Sus.HKI/Merek/2021)

Main Article Content

Qorie Claudi Achmad
Nurwati
Dadang Suprijatna

Abstract

Merek adalah salah satu lingkup Hak Kekayaan Intelektual, yang berfungsi sebagai tanda untuk mengidentifikasi suatu barang atau jasa. mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, perlindungan merek di Indonesia mengacu pada prinsip first to file. Dan salah satu perlindungan merek yang terdapat pada Undang-Undang Merek adalah perlindungan terhadap persamaan pada pokoknya atau keseluruhan. Oleh karna itu hal ini berkaitan dengan kasus sengketa merek Strong. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil Penelitian Prinsip first to file berlaku pada perlindungan merek. Dengan melihat upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Hardwood Private Limited dan dengan fakta bahwa Hardwood Private Limited lah yang terlebih dahulu mendaftarkan merek “Strong” pada DJKI maka hal yang telah dilakukan oleh PT. Unilever Indonesia bertentangan dengan prinsip first to file yang berlaku di Indonesia. Dalam kasus sengketa merek Strong ini pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara sengketa merek ini, baik tingkat pertama maupun tingkat kasasi memiliki padangan, pendapat dan penerapan hukum yang berbeda. Pada tingkat pertama Hakim mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Hardwood Private Limited seluruhnya, sedangkan dalam tingkat kasasi Hakim Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh PT. Unilever Indonesia, Tbk. dan membatalkan putusan pada tingkat pertama.

Article Details

How to Cite
Achmad, Q. C. ., Nurwati, & Suprijatna, D. (2024). Penyelesaian Sengketa Merek “Strong” dalam Perspektif Prinsip Konstitutif (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 332K/Pdt.Sus.HKI/Merek/2021). Karimah Tauhid, 3(1), 63–79. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i1.10858
Section
Articles

References

Buku :

Khoirul Hidayah, (2020), Hukum Hak Kekayaan Intelektual,Setara Press,Jakarta,2017, Hlm 62.

Martin Roestamy, Endeh Suhartini dan Ani Yumarni, (2021) Metode Penelitian, Laporan, dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum Pada Fakultas Hukum, Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor.

Mukti Arto, (2004), Praktek Perkara Perdata pada pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Nurwati, Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta Sebagai Jaminan Kredit Dalam Prespektif Hak Kebendaan,PT Rajawali Buana Pusaka, Depok, 2022, Hlm.1

Oemar Seno Adji, (1966), Prasarana Dalam Indonesia Negara Hukum, Simposiun UI, Jakarta.

Phillipus M.Hadjon, (1997), Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.

Rahmi Jened I, (2015), Hukum Merek (Trademark Law) dalam Era Global & Integrasi Ekonomi, PT. Kharisma Putra Utama, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, (2007), Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Jurnal :

Andrie Budiman, Nurwati dan Aal lukmanul Hakim, (2021), Perlindungan Hukum Terhadap Merek Dagang Pada Industri Kecil Menengah (IKM) Pangan di Kabupaten Bogor, Jurnal Hukum De'rechtsstaat, Vol 7, No 1, Maret.

Arif Rahman, Efridani Lubis dan Agus Surachman, (2020), Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta E-Book Pada Situs Buku Gratis Merespon Perkembangan Hukum Informatika Dan Transaksi Elektronik, Jurnal Ilmiah Living Law,Vol 12 No.2, Oktober.

Dadang Suprijatna, (2017), Hak Asasi Manusia Sebagai Barometer Hukum Dan Globalisasi, Jurnal Hukum De’rechtsstaat, Vol 3 No.1, Maret.

Marselinus Manik, Tinjauan Yuridis Pemakaian Merek yang Memiliki Persamaan pada pokoknya atau Seluruhnya, Jurnal Universitas HKBP Nommensen.

Patrichia Weyni Lasut, (2019), Penyelesaian Sengketa Gugatan Atas Pelanggaran Merek Menurut Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis, Lex Et Societatis Vol. VII No. 1, Januari.

Syahriyah Semaun, (2016), Perlindungan Hukum Terhadap Merek Perdagangan Barang dan Jasa, Jurnal Hukum Diktum, Volume 14, Nomor 1.

Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021

Website :

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5333990/penjelasan-unilever-soal-sengketa-merek-pasta-gigi-dengan-orang-tua diakses pada 8 September 2022 Pukul 19.26 WIB

https://kbbi.web.id/manfaat diakses 3 Maret 2023 Pukul 22.24 WIB

https://newssetup.kontan.co.id/news/kronologi-kisruh-perebutan-merek-antara-unilever-dan orang-tua?page=all diakses pada 9 September 2022 Pukul 19.28 WIB

https://pdki-indonesia.dgip.go.id/detail/D002008024970?type=trademark&keyword=Strong diakses 14 Maret 2023 Pukul 16.23 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210408163235-92-627579/unilever-menang-sengketa-merek-odol-lawan-grup-orang-tua diakses pada 12 September 2022 Pukul 21.08 WIB

https://www.idntimes.com/news/indonesia/santi-dewi/kronologi-unilever-menang-sengketa-merek-pasta-gigi-lawan-orang-tua diakses pada 8 September 2022 Pukul 19.15 WIB

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>