PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL (ANALISIS PUTUSAN NO.8/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST)

Main Article Content

Fifi Aprilianti
Ika Darmika
Dadang Suprijatna

Abstract

Korupsi yang merupakan extraordinary crime masih saja terjadi di Indonesia bahkan pada masa sulit pandemi covid-19, pada momentum yang seharusya negara hadir melindungi warga negaranya Harry Van Sidabuke didakwa oleh dakwaan alternatif pasal 5 UU Tindak Pidana Korupsi  dan pasal 13, tujuan dari penelitian ini adalah Untuk Mengetahui Dan Menganalisis Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dan Peraturan Pelaksanaannya, dengan metode penelitian Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan data sekunder data yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka dengan cara deskriptif analisis, hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa putusan majelis hakim bahwa dari dakwaan alternat if tersebut pasal 5 lebih tepat dalam meminta pertanggung jawaban pidana terdakwa karena unsur-unsur yang ada dalam pasal tersebut telah terpenuhi dalam memutus putusan ini majelis hakim penulis berpendapat bahwa putusan majelis hakim selaras dengan kedua teori absolut dan relatif atau yang biasa disebut dengan teori gabungan namun dalam segi hukuman penulis berpendapat bahwa seharusnya hakim memaksimalkan hukuman yang dirumuskan dalam pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Article Details

How to Cite
Aprilianti, F. ., Darmika, I., & Suprijatna, D. . (2024). PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL (ANALISIS PUTUSAN NO.8/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST). Karimah Tauhid, 3(1), 386–427. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i1.10851
Section
Articles

References

Ch.J Enschede, (1987) Beginselen van strafecht, zesde druk, bewerk door C.F Ruter en S.A.M Stolwijk, Kluwer, Deventer.

Darwan Prinst, (2002) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Citra Aditya Bakti, Bandung, .

Erdianto Efendi, (2011) Hukum Pidana Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

H.A. Zainal Abidin Farid, (2010) Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta.

Jan Remmenlink, (2003) Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Loebby Loqman, (2015) sebagaimana dikutip oleh Chairul Huda, Dari ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Cetakan ke 6, Kencana, Jakarta.

Martiman Prodjohamidjojo, (2001) Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Mandar Maju, Bandung,.

P.A.F Lamintang, (2019) Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta,.

P.A.F. Lamintang, (1991) Delik-Delik Khusus Kejahatan Jabatan dan Kejahatan-Kejahatan Jabatan Tertentu SebaTindak Pidana Korupsi, Pionir Jaya, Bandung,.

R. Soesilo, (1984) Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus, Politeia, Bogor.

Sahetapy, (2014) Kebijakan Mendukung Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Hukum Nasional RI, Jakarta.

Satochid Kertanegara, Hukum Pidana, Kumpulan kuliah Prof. Satochid Kertanegara dan Pendapat para Ahli Hukum Terkemuka, bagian satu, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.

Simons, (2010) Pengantar dalam Hukum Pidana Indonesia, Yarsif Watampone, Jakarta.

Sudarto, (2013) Hukum Pidana I, edisi revisi, Yayasan Sudarto, Semarang.

Topo Santoso, (2016) Asas-Asas Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta.

Utrech, (1994) Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I, Pustaka Tinta Mas, Surabaya.

Van Bammelen, (1987) Hukum Pidana I, Hukum Pidana Materil Bagian Umum I, cetakan kedua, Bina Cipta, Bandung.

Wirjono Prodjodikoro, (2003) Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refina Aditama, Bandung,.

Abdurrakhman Alhakim, (2019) Kebijakan PertanggungjawabanPidana Korporasi Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Pembanunan Hukum Indonesia, Vol.1, No.3

Undang-undang Dasar 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

Putusan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst

Indonesia Corruption Watch (ICW), Laporan Akhir Tahun ICW 2020, https://antikorupsi.org/id/article/laporan-akhir-tahun-icw-2020, Diakses Pada 18 Desember 2022, Pukul 04:33 WIB

InTress KPPN KETAPANG, Pengertian Bantuan Sosial, https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/ketapang/id/data-publikasi/artikel/3080-program-bantuan-sosial-dan-akuntabilitasnya.html, Diakses Pada 03 Juli 2023, Pukul 17.00 WIB

Kabar 24, Perlakuan Istimewa Para Koruptor, https://kabar24.bisnis.com/read/20141210/285/381198/aspirasi-anda-perlakuan-istimewa-bagi-koruptor, Diakses Pada 18 Desember 2022, Pukul 03:16 WIB

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>