Pendampingan Anak Korban Kekerasan Seksual oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kajian Khusus: Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak)

Main Article Content

Rohanisa Maulida Arrahmah
Ika Darmika
R. Yuniar Anisa

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Anak sangat memerlukan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Bentuk perlindungan salah satunya dengan memberikan pendampingan terhadap anak korban kekerasan seksual. Adanya UPTD PPA sebagai lembaga pemerintah yang memberikan pendampingan kekerasan seksual. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan memberikan informasi kepada masyarakat Kota Bogor untuk mengetahui  lembaga pemerintah yang dapat membantu masyarakat mendapatkan pendampingan terhadap anak dan perempuan. Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah kota Bogor, Peraturan Wali Kota Nomor 170 tahun 2021, dan Peraturan Wali Kota Nomor 145 tahun 2021 sebagai acuan dalam pembentukan UPTD PPA Kota Bogor. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif bersifat kualitatif. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber, melakukan observasi, dan wawancara sebagai bahan tambahan penelitian. Hasil dari penelitian ini terdapat tugas dan fungsi UPTD PPA Kota Bogor masih memiliki hambatan internal dan eksternal. Salah satunya tidak adanya rumah perlindungan jangka panjang. Pendampingan hukum dan pendampingan psikologi yang dilakukan oleh UPTD PPA Kota Bogor terdapat hambatan internal dan eksternal. Salah satunya pelaku kabur sehingga proses hukumnya menjadi lama. Dengan adanya UPTD PPA mendapatkan pendampingan untuk korban. Seharusnya ada perbaikan dalam mengatasi hambatan-hambatan di UPTD PPA Kota Bogor.

Article Details

How to Cite
Arrahmah, R. M. ., Darmika, I. ., & R. Yuniar Anisa. (2023). Pendampingan Anak Korban Kekerasan Seksual oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kajian Khusus: Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak). Karimah Tauhid, 3(1), 891–905. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i1.10857
Section
Articles

References

Buku-Buku:

Agustina Rizky Lupitasari, (2021), Fenomena Jalan Terjal Penghapusan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Kompas, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, (1998), Beberapa Aspek Kebijaksanaan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ika Darmika, (2019), Sistem Peradilan Pidana di Indonesia dalam Perspektif Perbandingan Hukum Pidana, Unida Press, Bogor.

Moch. Faisal Salam, (2005), Hukum Acara Peradilan Anak Di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Nur Shofa Ulfiyati, (2019), Pendapat Ulama Perempuan tentang Fenomena Perkawinan Anak melalui Dispensasi Nikah, Duta Media Publishing, Pamekasan.

Tini Rusmini Gorda, (2017), Hukum Perlindungan Anak Korban Pedofilia, Setara Press, Malang.

Jurnal dan Wawancara:

Mufan Nurmi, Andi Najemi, dan Mohammad Rapik, (2021), Studi Komparasi Perihal Perumusan Tindakan Pidana Kekerasan Terhadap Anak, PAMPAS:Journal of Criminal Volume 2.

Nafi Mubarok, (2022), Pemenuhan Hak Anak dalam Hukum Nasional Indonesia, Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Volume 25 Nomor 1.

R. Imamul Umam, Ani Yumarni, dan Inayatullah Abd Hasyim, (2020), Efektivitas Kewenangan Paminal dalam Penegakan Disiplin di Polresta Bogor Kota Berdasarkan Perkap Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian, Jurnal Hukum De’rechtsstaat Volume 6 Nomor 1, Maret.

Internet:

https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/53/press-release-menteri-pp-dan-pa-komitmen-penuh-implementasikan-ratifikasi-konvensi-hak-anak diakses pada tanggal 1 Mei 2023 pukul 10.23 WIB