Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang No 23 Tahun 2004 (Analisis Putusan Nomor 618/Pid.Sus/2020/Pn.Plg dan 1535/Pid.Sus/2020/Pn Plg)

Main Article Content

Muhammad Annas
Ika Darmika
Hidayat Rumatiga

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah hukum yang terus terjadi, seiring berkembangnya zaman kekerasan dalam rumah tangga terus mengalami perubahan jenis mulai dari fisik sampai psikis. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan perbuatan yang bertentangan dengan tujuan pernikahan yaitu membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warahrahmah. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yaitu penelitian yang mengkaji persoalan hukum yang timbul dari peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan, penelitian ini termasuk penelitian deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dilakukan melalui putusan 618/Pid.Sus/2020/PN.PLG Dan 1535/PID.SUS/2020/PN PLG dengan menerapkan hukum materiil yang termuat dalam KUHP, KUHAP, dan UU PKDRT yaitu sanksi yang diberikan kepada pelaku sesuai dengan apa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Putusan hakim berdampak pada penegakan hukum, substansi hukum. Putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap dapat digunakan sebagai acuan bagi hakim-hakim yang akan datang dalam memutuskan perkara yang sama, oleh karena itu putusan hakim disebut yurisprudensi

Article Details

How to Cite
Annas, M., Darmika, I., & Rumatiga, H. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang No 23 Tahun 2004 (Analisis Putusan Nomor 618/Pid.Sus/2020/Pn.Plg dan 1535/Pid.Sus/2020/Pn Plg). Karimah Tauhid, 3(6), 6594–6607. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i6.13604
Section
Articles

References

A. Buku

Amiruddin dan Zainal Asikin. 2003. Pengatar Metode Hukum.Rajawali Pers, Jakarta.

Ali, Chidir. 1985. Responsi Hukum Pidana. Bandung. Armico.

Amir, Ilyas. 2012. Asas-asas Hukum Pidana. Mahakarya Rangkang, Yogyakarta.

Dwi, Putri, Ika, 2009. Kajian Viktimologis Terhadap Kejahatan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Makassar : Fak. Hukum. Universitas Hasanuddin

Gosita, Arif. 1993. Kedudukan. Korban di dalam Tindak Pidana, dalam Masalah Korban Kejahatan. Jakarta : CV Akademika Pressindo.

--------------, 1993. Pemahaman perempuan dan Kekerasan berdasarkan Viktimologi, dalam Masalah Korban Kejahatan. CV Akademika Pressindo.

Harkrisnowo, Harkristuti. 2000. Hukum Pidana dan Kekerasan terhadap Perempuan, dalam Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, penyunting Achie Sudiarti Luhulima. Jakarta : PT. Alumni.

Luhulima, Achie Sudiarti. 2000. Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Wanita, dalam Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, penyunting Achie Sudiarti Luhulima. Jakarta : PT. Alumni.

Idris, Zakariah, dkk. 1998. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Depertemen Pendidikan dan kebudayaan RI, Jakarta.

Lamintang, P.A.F. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,

Moeljatno. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta.

Moerti H.S. 2010. Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis. Sinar Grafika, Jakarta.

R.Soesilo. 2005. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Serta Komentar- Komentarnya. Politeia, Bogor.

Richard L. 2008. Domestic Violence : Intervention, Prevention, Policies, and Solutions. CRC Press.

Tutik Triwulan T. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo. 1993. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Poerwandari, E. Kristi. 2000. Kekerasan Terhadap Perempuan : Tinjauan Psikologi Feministik, dalam Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya. penyunting Achie Sudiarti Luhulima. Jakarta : PT. Alumni.

Sampurna, Budi. 2000. pembuktian dan Penatalaksanaan Kekerasan Terhadap Perempuan Tinjauan Klinis dan Forensik, dalam Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya. penyunting Achie Sudiarti Luhulima. Jakarta : PT. Alumni.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1992 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri

Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 300/Pid.B/2015/PN.Sbt

Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 404/Pid/2015/PT.Mdn

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga.

C. Artikel/Jurnal

Hamidah Abdurrachman, (2010), “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban”, Jurnal Hukum, No. 3 Vol. 17 Juli 2010.

Harkristuti Harkrisnowo. (2004). “Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Dalam Perspektif Kriminologis Yuridis,” Jurnal Hukum Internasional, Vol.1, No.4.

Harkristuti Harkrisnowo, (2000), “Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Perspektif Sosio- Yuridis”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 7, No.14.

Kornelius Benuf dan Muhamad Azhar, (2020), “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurangi Permasalahan Hukum Kontemporer”, Jurnal Gema Keadilan, Vol. 7, Edisi I.

Mery Ramadani & Fitri Yuliani, (2015), “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Sebagai salah satu isu kesehatan masyarakat secara global”, Jurnal Kesehatan Andalas, Vol. 9 No. 2, April-September 2015.

Nirmala Sari, Diana Haiti dan Ifrani, “Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup Pada Lahan Basah di Provinsi Kalimantan Selatan”, Jurnal Al Adl, Volume VIII Nomor 1, Januari-April 2016.

Ridwan Mansyur, (2016), “Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Restorative Justice”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 5, No.3, November 2016.

Yati Nurhayati, “Penerapan Gagasan Keseimbangan Dalam Penyelesaian Kasus Malpraktik Dokter Melalui Mediasi Penal”, Prosiding ke-2 “Indonesia Bersih Korupsi Tahun 2020, Unissula Press.

Yati Nurhayati. (2013). Perdebatan Metode Normatif dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi dan Tujuan Ilmu Hukum, Al Adl: Jurnal Hukum, Vol. V, No.10.

Most read articles by the same author(s)