Pemenuhan Hak Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019
Main Article Content
Abstract
Perkawinan dalam hakikatnya adalah sebuah prilaku sebuah prilaku makhIuk yang diciptaan oleh Allah SWT. untuk seluruh makhluk hidup ciptaan-Nya yang bukan hanya terletak pada manusia saja. Dispensasi adalah sebuah bentuk dari kelonggaran hukum terkait usia perkawinan agar tetap terlaksanaanya perkawinan walaupun tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan. Kelonggaran yang berarti adanya keringanan akan sesuatu batasan di dalam melakukan perkawinan. Dispensasi kawin dilakukan supaya tetep pendapatakan perlidungan, Pengadilan Agama adalah pihak yang diberi wewenang untuk mengadili permohonan dispensasi kawin. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yang mana data didapatkan dengan cara terjun kelapangan, dengan menelaah tentang berlakunya suatu aturan atau ketentuan hukum yang terjadi dimasyarakat (library research) yang dikembangkan dan dikonsepsikan dengan kajian-kajian hukum. Kesimpulan yang didapatkan oleh peneliti pada penelitian ini yaitu: Pemenuhan hak anak yang dilakukan oleh orangtua dengan mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama supaya permohonannya dikabulkan sehingga bisa menjalankan perkawinan yang sah, mendapatkan kejelasan identitas yang merupakan bentuk dari memberikan hak-hak nya sebagai anak agar tetap dapat melanjutkan kehidupan. Hak tumbuh kembang berupa makanan yang bergizi dan minuman kasih sayang dari orang yang dicintai dan keluarganya. Dan pelaku mendapatkan hak perlindungan dari kejahatan lingkungan sekitar yang dapat membahayakan jiwa dan raga. memberikan hak-hak nya agar tetap dapat melanjutkan kehidupan.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Bambang Waluyo. Penelitian Hukum Dalam Praktisi. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Devi Risma, dkk. “Pengembangan Media Edukasi Perlindungan Anak Untuk Mengurangi Kekerasan Pada Anak Usia Dini.” Jurnal Obsesi Vol.4 (2019): hlm. 461.
Fitria, Rizal Arif. “DISPENSASI KAWIN DAN PEMENUHAN HAK ANAK : STUDI PENGARUH TERHADAP HAK-HAK ANAK DALAM KONTEKS” 1, no. 4 (2023): 749–67.
Jonaedi Efendi dkk. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Jakarta: Kencana, 2016.
Kusuma, Hilman Hadi. Hukum Pernikahan Islam. Bandung: CV. Mandur Maju, 1990.
M Grinjs, Hoko Horii. “‘Child Marriage In a Village In West Java (Indonesia) : Compromises Between Legal Obligations and Religious Concern.’” Asian Journal of Law and Society. Vol. 4, no. Issue 2 (2018): hlm.8.
Mardi Chandra. “Aspek Perlindungan Anak Indonesia : Analisis Tentang Perkawinan Di Bawah Umur.” In ED I, Cet I., Hlm. 144. Jakarta: Prenamedia Group, 2018.
Mawardi, Marmiati. “Problems of Under Age Marriage.” Analisa 19, no. 2 (2012): 201–12. https://doi.org/10.18784/analisa.v19i2.166.
Nurddin, Dkk. Hukum Perdata Islam Di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Islam Dan Fikih. UU No. 1/1974 Sampai KHI. Kencana. ED 1 Cet.V. Jakarta, 2004.
Pengadilan Tinggi Agama Bandung. “SI-KABAYAN Sistem Informasi Kontrol Tabayun Dan Pengawasan,” n.d.
Rahma Maulidia. “Dinamika Hukum Perdata Islam Di Indonesia.” Dinamika Hukum Perdata Islam Di Indonesia (KHI), n.d., hlm 78.
Roihan A. Rasyid. Hukum Acara Peradilan Agama. Edisi Terb. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016.
SF. Marbun dan Moh. Mahfud M.D. “Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara Dan Upaya Administratif Di Indonesia,” Hlm. 94. Yogyakarta: FH UI-Press, 2011.
Tasya, Allika Fadia, and Atik Winanti. “Dispensasi Perkawinan Anak Setelah Adanya Perma Nomor 5 Tahun 2019.” Wajah Hukum 4, no. 1 (2021): 241–49. https://doi.org/10.33087/wjh.v5i1.333.