Analisis Yuridis Pengamanan Rumah Dinas Pejabat Setingkat Menteri RI oleh Anggota Brimob Berdasarkan Perkap Nomor 4 Tahun 2017

Main Article Content

Ahmad Miftah
Nova Monaya
Ilman Khairi

Abstract

Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki hubungan dan kerja sama dengan badan, lembaga, serta instansi di dalam dan di luar negeri didasarkan atas sendi-sendi hubungan fungsional, saling menghormati, saling membantu, mengutamakan kepentingan umum, serta memperhatikan hierarki. Salah satu tugas yang dimeban Kepolisian yaitu  melakukan tugas pengamanan rumah dinas pejabat setingkat menteri dalam hal ini Menteri Dalam Negeri RI sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelaahan data yang dapat diperoleh dalam peraturan perundang-undangan, buku teks, jurnal, hasil penelitian, ensiklopedi, bibliografi dan indeks kumulatif dan lain-lain. Tahap penelitian terdiri dari penelitian kepustakaan dalam upaya mencari data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, sedangkan data dianalisis secara kualitatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis sesuai atau tidaknya penugasan Brimob dan efektivitas serta hambatan dalam pengamanan rumah dinas pejabat setingkat Menteri RI dan cara mengatasinya. Hasil penelitian menunjukan bahwa penugasan Brimob dalam pengamanan rumah dinas pejabat setingkat Menteri RI sudah sesuai dengan Perkap Nomor 4 Tahun 2017. Efektivitas dalam pengamanan rumah dinas pejabat setingkat Menteri RI dapat dilihat dari penilaian keamanan rumah dinas, analisis insiden keamanan, pengukuran respons time, analisis kepuasan pemangku kepentingan, pemantauan kinerja, dan analisis keberhasilan pencegahan. Dengan protap yang jelas dan terarah, maka efektivitas tugas brimob dalam tugas pengamanan rumah Dinas pejabat setingkat menteri sangat terorganisir dengan baik.

Article Details

How to Cite
Miftah, A., Monaya, N., & Khairi, I. (2024). Analisis Yuridis Pengamanan Rumah Dinas Pejabat Setingkat Menteri RI oleh Anggota Brimob Berdasarkan Perkap Nomor 4 Tahun 2017. Karimah Tauhid, 3(5), 5570–5587. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i5.13274
Section
Articles

References

Dadang Suprijatna, “Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum”, Jurnal Hukum De'rechtsstaat, P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 2 No. 1, Maret 2016.

https://id.wikipedia.org/wiki/Kementerian_Dalam_Negeri_Republik_Indonesia

https://id.wikipedia.org/wiki/Kementerian_Dalam_Negeri_Republik_Indonesia

Ilman Khairi, “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Pengguna Tempat Usaha di Pasar Tradisional Dalam Rangka Mendapatkan Sumber Dana“, Jurnal Ilmiah Living Law, E- ISSN 2550-1208, Volume 15, Nomor 01, Januari 2023.

Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkapolri Nomor 4 Tahun 2017, bagian menimbang.

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri.

Tari Oktaviani, “Tanggal 14 November Memperingati Hari Apa?", https://nasional.kompas.com/read/2023/11/12/00000071/tanggal-14-november-memperingati-hari-apa, diakses tanggal 15 Februari 2024.

Untung S. Rajab, Kedudukan dan Fungsi Polisi Republik Indonesia Dalam Sistem Ketatanegaraan (Berdasarkan UUD 1945), Utomo, Bandung, 2003.