Analisis Yuridis Pengajuan Pinjaman Uang Muka Kredit Kepemilikan Rumah Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Berdasarkan Perkap No 4 Tahun 2016

Authors

  • Didid Sony Nor Harsono Universitas Djuanda
  • Sudiman Sihotang Universitas Djuanda
  • Ilman Khairi Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i7.14212

Keywords:

Pengajuan Pinjaman, Uang Muka, Polri

Abstract

Rumah merupakan kebutuhan pokok bagi setiap warga negara, oleh karena itu memiliki ttanggung jawab dalam menyediakan dan memberikan kemudahan untuk memperoleh rumah bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman termasuk bagi Pegawai Negeri pada Polri. Tujuan Penelitian: Untuk mengetahui prosedur pengajuan pinjaman uang muka kredit kepemilikan rumah bagi  pegawai negeri pada Kepolisian negara Republik Indonesia berdasarkan Perkap No. 4 tahun 2016.Untuk mengetahui hambatan yang dihadapi anggota Kepolisian Republik Indonesia dalam mengajukan pinjaman uang muka untuk Kredit Pemilikan Rumah berdasarkan Perkap No. 4 Tahun 2016. Metode Penelitian yaitu Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas atau dogma-dogma. Hasil Penelitian ini yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bagi anggota  Polri yang belum pernah memiliki rumah sendiri biasanya memiliki keraguan dalam mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Hal ini wajar saja karena bagi anggota belum cukup akrab dengan proses pengajuan kredit, baik Kredit Pemilikan Rumah atau kredit lainnya dan selalu merasa gaji masih pas-pasan.

References

Buku:

Aminudin, Peran Rumah dalam Kehidupan Manusia, Kanisius, Semarang, 2017

Anshori, A, G, Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta Gadjah Mada University Press, 2020

Angreni, A. Ringkasan Pasar Properti di Indonesia, Jakarta, Kalam Mulia, 2021

Beni Ahmad Saebani, Metode Penelitian Hukum (Bandung: Pustaka Setia, 2008.

Hidayat, G, Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Permintaan KPR pada Bank Syariah, Universiti Press 2019

Moloeng, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya,2005.

Rahma, Intan Sari Z, Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan perumahan tipe Cluster, Semarang, UNDIP, 2020

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014.)

W. Gulo, Metode Penelitian, Cet.Kelima, Jakarta: PT. Gramedia, 2007

Jurnal :

Dadang Suprijatna, Danu Suryani dan Widda Yusman, Optimalisasi Pelaksanaan Pelayanan Bantuan Hukum Dalam Perkara Perdata di Wilayah Kewenangan Pengadilan Negeri Sukabumi, Jurnal Hukum De'rechtsstaat, Volume 5 No. 2, September 2019.

Nurwati, Perlindungan Kreditur Dalam Eksekusi Jaminan Fidusia Kredit Kendaraan Bermotor,De’rechtsstaat, Volume 1 Nomor 1, Maret 2015.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Internet :

Korbrimob.polri.go.id, “Korps Brimob Polri”, http://korbrimob.polri.go.id/satuan/korps-brimob, Diakses pada tanggal 14 januari 2022.Pukul. 09.30

Pasukan Pelopor”, https://korbrimob.polri.go.id/ satuan/pasukan-pelopor, Diakses pada tanggal 14 Mei 2002.Pukul. 14.30

Downloads

Published

2024-07-23

How to Cite

Harsono, D. S. N., Sihotang, S., & Khairi, I. (2024). Analisis Yuridis Pengajuan Pinjaman Uang Muka Kredit Kepemilikan Rumah Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Berdasarkan Perkap No 4 Tahun 2016. Karimah Tauhid, 3(7), 8005–8022. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i7.14212

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>