Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Indonesia (CSR)
Main Article Content
Abstract
CSR sebagai salah satu alternatif ekonomi yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dan setiap perusahaan sehingga menjadi bagian dari solusi pengembangan ekonomi negara dan masyarakat. Namun selama ini CSR belum kelola secara baik atau belum dimanfaatkan secara baik. Padahal CSR dari sekian banyak perusahaan atau persero yang di Indonesia dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang pengaturan tanggung jawab sosial perusahaan dalam peraturan perundang-undangan. Hasil peneltian menunjukkan bahwa pengaturan tentang CSR termuat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU 32/2009), Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-08/MBU/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Bagi perusahaan yang tidak mengeluarkan dana CSR dapat disanksi secara administratif dan hukum perdata.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Adnan Adnan, Nasrullah Nasrullah, and Gufran Sanusi, “TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI KOTA BIMA,” SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum 6, no. 1 (March 31, 2022): 71–87, https://doi.org/10.52266/sangaji.v6i1.870
Afdal Kurnia et al., “SUSTAINABLE DEVELOPMENT DAN CSR,” Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 6, no. 3 (February 11, 2020): https://doi.org/10.24198/jppm.v6i3.26211.
Artha Ully, “PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP ISLAM DALAM PENGATURAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DI INDONESIA,” LAW REFORM 7, no. 2 (October 1, 2012): 121, https://doi.org/10.14710/lr.v7i2.12413.
Bagir Manan, (1996), Politik Perundangundangan dalam Rangka Mengantisipasi Liberalisme Perekonomian, FH UNLA, Bandar Lampung.
Hari Sutra Disemadi and Paramita Prananingtyas, “Kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR) Sebagai Strategi Hukum Dalam Pemberdayaan Masyarakat Di Indonesia,” Jurnal Wawasan Yuridika 4, no. 1 (2020), https://doi.org/10.25072/jwy.v4i1.328.
Lela Nurlaela, Model Corporate Social Responsibility (CSR) (Jawa Timur : Myria Publisher, 2019).
Moris Adidi Yogja and Made Devi Wedayanti, (2019), Corporate Social Responsibility (CSR) Dan Ekologi Administrasi Publik (Pekanbaru: Marpoyantujuh.
Martin Roestamy, Konsep-Konsep Hukum Kepemilikan Properti Bagi Asing ( Dihubungkan Dengan Hukum Pertanahan) (Bandung : PT. Alumni , 2011).
Muhammad Yusuf Aldimassarif, Suara.com, Teori Negara Kesejahteraan di Indonesia dalam penanganan Covid-19, https://yoursay.suara.com/news/2020/05/13/143239/teori-negara-kesejahteraan-diindonesia-dalam-penanganan-covid-19?page=all, 14:32 WIB, Rabu, 13 Mei 2020.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-08/MBU/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
Satria Sukananda, “Konsep Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Melalui Pendekatan Filsafat Hukum Islam,” Jurnal Lex Renaissance 4, no. 2 (July 1, 2019), https://doi.org/10.20885/jlr.vol4.iss2.art11.
Tri Widodo W Utomo, “Memahami Konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State),” 2013, http://triwidodowutomo.blogspot.com/2013/07/memahami-konsep-negara-kesejahteraan.html.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU 32/2009)