Analisis Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Kepemilikan Hak atas Tanah di Kota Bogor Berdasarkan Peraturan Menteri Atr/Bpn Nomor 21 Tahun 2020

Main Article Content

Iqbal Ladzuardi
Sudiman Sihotang
R. Yuniar Anisa Ilyanawati

Abstract

Seharusnya sebidang tanah yang telah memilki sertipikat tanda bukti hak dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemiliknya, karena terbitnya sertipikat melalui proses pendaftaran tanah yang diawali dengan alas hak yang cukup/bukti hak awal. Kemudian pengukuran tanah yang dimohon dengan pengikutsertaan tetangga tanah sebagai saksi menandatangani gambar ukur, kemudian dilanjutkan dengan data fisik di lapangan. Namun pada kenyataannya terdapat fakta bahwa masih banyak sengketa tanah walaupun tanah tersebut sudah bersertipikat. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penyelesaian dan dampak hukum terjadinya sengketa tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah berdasarkan peraturan menteri atr/bpn nomor 21 tahun 2020 di Kota Bogor. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analisis, yaitu data yang diperoleh dari hasil penelitian dideskripsikan secara menyeluruh kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan normatif atau peraturan perundang-undangan, teori, doktrin, dan hasil penelitian orang lain yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Penyelesaian sengketa tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah dapat dilakukan melalui litigasi dan nonlitigasi. Litigasi adalah penyelesaian sengketa tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah dilakukan secara format sesuai dengan hukum acara perdata. Nonlitigasi dilakukan melalui: Mengecek Keabsahan Sertipikat Ganda, Penyelesaian Sengketa di BPN, Melakukan Upaya Administratif. Terdapat beberapa dampak yaitu: 1) Pemegang hak tidak dapat memanfaatkan objek tanahnya; 2) Tidak dapat menyekan; 3) Tidak dapat menjual; 3) Tidak dapat mewariskan; 4) Tidak dapat menghibahkan; 5) Tidak dapat mewakafkan;, dan 6) Tidak dapat mewasiatkan.

Article Details

How to Cite
Ladzuardi, I., Sihotang, S., & Ilyanawati, R. Y. A. . (2024). Analisis Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Kepemilikan Hak atas Tanah di Kota Bogor Berdasarkan Peraturan Menteri Atr/Bpn Nomor 21 Tahun 2020. Karimah Tauhid, 3(6), 6300–6313. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i6.13473
Section
Articles

References

Buku :

Abdurrahman, Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Pengadilan Dan Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa, dalam Refleksi Dinamika Hukum, Rangkaian Pemikiran Dalam Dekade Terakhir, Analisis Komprehensif Tentang Hukum Oleh 63 Akademisi dan Praktisi Hukum, Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, Jakarta, 2008, cet ke-1

Munir Fuady, Arbitrase Nasional, Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisniss, (Bandung Citra Aditya Bakti, 2000)

Ali Ahmad Chomzah,Hukum Pertanahan, Prestasi Pustaka, Jakarta,2003

Andrian Sutedi, 2006, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika,Jakarta

Badriyah Harun, Solusi Sengketa Tanah dan Bangunan, Pustaka Yustisia, Jakarta, 2013

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2003

Lubis, Mhd Yamin dan Abd Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah,(Jakarta: Mandar Maju, 2008)

Maria S.W Sumardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Dan implementasi, Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2005

Maria S.W. Sumardjono et al., Mediasi Sengketa Tanah, Kompas, Jakarta, 2008

Martin Roestamy, Endeh Suhartini dan Ani Yumarni, Metode Penelitian, Laporan, dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum Pada Fakultas Hukum, Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor, 2020

Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Soetandyo Wignyosoebroto (c), Pengertian Kepentingan Umum Dalam Pembebasan Hak Atas Tanah, Jakarta: Gema Clipping Service Hukum, 1991

Sutedi, Adrian.,Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Cetakan ke-lima, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Parlindungan, A.P. pendaftaran Tanah di Indonesia, Cet 1,(Bandung: Mandar Maju, 1999)

Utoyo Sutopo, “masalah penyalahgunaan sertifikat dalam masyarakat dan upaya penanggulanganya”, (Yogyakarta: 1992)

Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, Cet ke-5, 2007

Undang-undang :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun Dan Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No 21 tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Jurnal :

Ardani, Mira Novana, Yusriyadi Yusriyadi, and Ana Silviana. 2022. “Persoalan Tertib Administrasi Pertanahan Melalui Kegiatan Pendaftaran Tanah Yang Berkeadilan.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4 (3)

Azzahra Retnaning Basuki, Resolusi Konflik Agraria Antara Pt Sentul City Tbk Dengan Warga Desa Bojong Koneng Kabupaten Bogor, Jurnal Damai dan Resolusi Konflik | Volume 7 Nomor 1 Tahun 2021

Martin Roesamy, Procurement of Land in Legal Sosiological Perspective, Jurnal Living Law, Vol. 9, No. 1, 2017

Marsella, Marsella. 2015. “Perspektif Penanganan Sengketa Pertanahan Di Badan Pertanahan Nasional.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 2 (2)

Mulyadi, Satino, and Satino Satino. 2019. “Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Bersertifikat Ganda.” Jurnal Yuridis 6 (1)

Permadi, Iwan. 2016. “Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Tanah Bersertifikat Ganda Dengan Cara Itikad Baik Demi Kepastian Hukum.” Yustisia Jurnal Hukum 5 (2)

Rizal Syamsul dan Martin Roestamy, Model Pemanfaatan Atas Tanah Terlantar Dari Hak Guna Usaha Dikatikan Dengan Pengembangan Usaha Pondok Pesantren Di Kawasan Bopunjur, Jurnal Living Law, Vol. 13, No. 1, Agustus 2019

R. Yuniar Anisa Ilyanawati dan Sudiman Sihotang, Consolidation Of Urban Land For The Construction Of Housing For Low Income Communities (LIC) In The Cities Of Bogor And Depok, Jurnal Living Law, Vol. 9, No.2, 2017

Most read articles by the same author(s)