Perlindungan Hukum atas Jual Beli Tanah yang Tidak Dicatatkan

Main Article Content

Jenny Hidayani
Sudiman Sihotang
R. Yuniar Anisa Ilyanawati

Abstract

Jual beli tanah menurut ketentuan Peraturan Perundang-Undangan harus diIakukan di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna mencetak akta otentik. Kendati demikian, ternyata masih ada praktik jual beli tanah tanpa dilakukan dihadapan PPAT baik atas dasar ketidaktahuan prosedur antara penjual dan pembeli ataupun itikad tidak baik dari penjual yang hanya mencari sebuah keuntungan semata. Status jual beli tetap sah namun bersifat informal. Kemudian pembeli juga tetap mendapatkan perlindungan di mata hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana sumbernya adalah artikel ilmiah hingga buku dan karya ilmiah lain. Selain itu, sumber yang digunakan adaIah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan terkait Iainnya.

Article Details

How to Cite
Hidayani, J., Sihotang, S. ., & Ilyanawati, R. Y. A. . (2024). Perlindungan Hukum atas Jual Beli Tanah yang Tidak Dicatatkan. Karimah Tauhid, 3(4), 4873–4882. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i4.12976
Section
Articles

References

Baharudin, ‘Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Proses Jual-Beli Tanah’, Jurnal Keadilan Progresif, 5.1 (2014)

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi Dan Pelaksanaannya (Jakarta: Djambatan, 2003)

Isnaeni, Moch., Perjanjian Jual Beli, 1st edn (Bandung: Refika Aditama, 2016)

Ja’far, Khumedi, Hukum Perdata Islam Di Indonesia (Aspek Hukum Keluarga Dan Bisnis) (Bandar Lampung: Pusat Penelitian dan Penerbit IAIN Raden Intan Lampung, 2015)

Nugroho, Fajar Adhitya, Sihabudin, and Hariyanto Susilo, ‘PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI TERHADAP JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG DILAKUKAN SECARA DI BAWAH TANGAN’, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya <https://media.neliti.com/media/publications/119416-ID-perlindungan-hukum-bagi-pembeli-terhadap.pdf>

Patrik, Purwahid, Asas-Asas Itikad Baik Dan Kepatutan Dalam Perjanjian, (Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 1986)

Prasetyo, Panji, ‘Perlindungan Hukum Jual-Beli Tanah Dibawah Tangan Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penjual (Putusan Pengadilan Negeri No. 1/PDT.G/2020/PN SNG)’, Indonesian Notary, 3.35 (2021) <https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1122&context=notary>

Rasjid, Sulaiman, Fiqih Islam (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2014)

RI, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2nd edn (Jakarta: Balai Pustaka, 1991)

Solehindo, John, Masalah Tanah Dalam Pembangunan (Jakarta: Sinar Grafika, 1987)

Sumaryono, ‘JUAL BELI TANAH YANG DILAKUKAN TANPA AKTA JUAL BELI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)’ (Universitas Diponegoro, 2009)

Thendean, Hendryan, ‘KEABSAHAN JUAL BELI TANAH YANG DILAKUKAN TANPA AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH MENURUT PASAL 1457 KUHPERDATA’, Lex Privatum, 5.2 (2017) <https://www.neliti.com/id/publications/152748/keabsahan-jual-beli-tanah-yang-dilakukan-tanpa-akta-pejabat-pembuat-akta-tanah-m>

Baharudin, ‘Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Proses Jual-Beli Tanah’, Jurnal Keadilan Progresif, 5.1 (2014)

Nugroho, Fajar Adhitya, Sihabudin, and Hariyanto Susilo, ‘PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI TERHADAP JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG DILAKUKAN SECARA DI BAWAH TANGAN’, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya <https://media.neliti.com/media/publications/119416-ID-perlindungan-hukum-bagi-pembeli-terhadap.pdf>

Prasetyo, Panji, ‘Perlindungan Hukum Jual-Beli Tanah Dibawah Tangan Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penjual (Putusan Pengadilan Negeri No. 1/PDT.G/2020/PNSNG)’,IndonesianNotary, 3.35 (2021)<https://scholarhub.ui.ac.id/cgi / viewcontent.cgi?article=1122&context=notary>

Sumaryono, ‘JUAL BELI TANAH YANG DILAKUKAN TANPA AKTA JUAL BELI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)’ (Universitas Diponegoro, 2009)

Thendean, Hendryan, ‘KEABSAHAN JUAL BELI TANAH YANG DILAKUKAN TANPA AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH MENURUT PASAL 1457 KUHPERDATA” Lex Privatum, 5.2 (2017) <https://www.neliti.com/id/publicatio ns/152748/keabsahan-jual-beli-tanah-yang-dilakukan-tanpa-akta-pejabat-pembuat-akta-tanah-m>

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah