Pembangunan Rumah Susun Untuk Mengatasi Keterbatasan Lahan Di Kota Depok Dihubungkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v2i3.8381Keywords:
Tata Ruang Wilayah, Kawasan Permukiman, Rumah SusunAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui solusi dari padatnya pemukiman di perkotaan yang membuat hilangnya lahan pertanian dan ruang terbuka hijau akibat dari pertumbuhan penduduk khususnya di wilayah Kota Depok yang selalu mengalami peningkatan. Pertumbuhan tersebut terjadi faktor terbesarnya karena urbanisasi sebagai efek dari Kota Depok sebagai Zona Penyangga Jakarta, sehingga mengakibatkan peningkatan kebutuhan akan rumah tinggal, sekaligus fasilitas penunjang kota. Tingginya kebutuhan rumah baru dampaknya yaitu mengakibatan ruang perkotaan semakin padat dan menciptakan kawasan permukiman yang kumuh. Luas lahan perkotaan dengan jumlah penghuninya yang tidak seimbang, memiliki dampak yaitu penurunan kualitas lingkungan serta menurunnya tingkat kesejahteraan penduduk di perkotaan. Pembangunan perumahan yang masif akan tetapi tidak sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah menjadikan lahan pertanian terus tergerus dan berkurangnya lahan terbuka hijau. Perlu adanya pembanguna hunian publik yang dapat menciptakan kawasan permukiman yang terpadu, dan ramah lingkungan demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari pemanfaatan ruang dan tanah agar lebih optimal. Maka dari itu, rumah susun menjadi solusi untuk mengefisiensikan pembangunan hunian publik penduduk kota. Metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode Yuridis Normatif.
References
Depok. Badan Pusat Statistik Kota Depok. (2020). Jumlah Penduduk Menurut Kecamatan dan Jenis Kelamin (Jiwa), 2018-2020. https://depokkota.bps.go.id/indicator/12/30/1/jumlah-penduduk-menurut-kecamatan-dan-jenis-kelamin-.html
Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya. Surabaya: PT Bina Ilmu.
Hamzah, Andi. (2011). Dasar-Dasar Hukum Perumahan. Jakarta: Rineka Cipta.
Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Jakarta: Sekretariat Negara
Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Jakarta: Sekretariat Negara
Jakarta. Badan Pusat Statistik. (2014). Proyeksi Penduduk menurut Provinsi, 2010-2035. https://www.bps.go.id/statictable/2014/02/18/1274/proyeksi-penduduk-menurut-provinsi-2010---2035.html
Murhaini, Suriansyah. (2015). Hukum Rumah Susun. Surabaya: Laksbang Grafika.
Salman, Otje. Damian, Eddy. (2002), Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja,S.H.,LL.M., Bandung: PT.Alumni.
Wesnawa, I. G. A. (2015). Geografi Permukiman. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Wibowo, Rohman. (2020). Depok Krisis Ruang Terbuka Hijau, Transparansi Jadi Soal. Pikiran Rakyat. https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-01333482/depok-krisis-ruang-terbuka-hijau-transparansi-jadi-soal
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Vikri Pranata Alif Utama, Silva, Yuniar, Sudiman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.