Analisis Kekuatan Pembuktian Akta Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah yang Dilegalisir Notaris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Main Article Content

Risma Anggraeni
Nova Monaya
Sudiman Sihotang

Abstract

Jika perjanjian kredit rumah dilakukan tanpa melibatkan notaris, kemudian meminta legitimasi dikemudian hari, maka hal tersebut perlu dikaji dari sisi peraturan perundang-undangan karena perjanjian sudah dilakukan, sementara notaris belum terlibat sama sekali dalam perjanjian tersebut, sehingga untuk meminta legitimasinya perlu apakah bisa memberikan kekuatan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian menjadikan substansi peraturan perundang-undangan sebagai objek penelitian. Adapun objek kajian dalam penelitian ini adalah kekuatan pembuktian akta perjanjian kredit pemilikan rumah yang dilegalisir notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pelaksanaan pengikatan kredit dalam pemberian fasilitas kredit pemilikan rumah menemukan perjanjian kredit yang dibuat di bawah tangan, terutama pada kredit pemilikan rumah subsidi atau FLPP karena minimnya biaya. Meskipun dibuat di bawah tangan, Notaris harus memastikan bahwa orang tersebut wajib hadir di hadapan Notaris kemudian dilengkapi dengan adanya foto, sidik jari dan dokumen yang lengkap. Sehingga menghasilkan penemuan baru agar masyarakat lebih paham mengenai kredit pemilikan rumah.

Article Details

How to Cite
Anggraeni, R., Monaya, N., & Sihotang, S. (2024). Analisis Kekuatan Pembuktian Akta Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah yang Dilegalisir Notaris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Karimah Tauhid, 3(6), 6521–6531. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i6.13371
Section
Articles

References

Buku-Buku:

Aditya Sudarnanto, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Antara Kewenangan dan Kewajiban, Pelita Ilmu, Semarang, 2009

D.Y. Witanto, Hukum Jaminan Fidusia dalam Perjanjijan Pembiayaan Konsumen, CV. Mandar Maju, Bandung, 2015

Gunawan Wijaya dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, Tanpa Tahun

Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013

Nurwidiatmo, Kompilasi Bidang Hukum Tentang Leasing, BPHN, Jakarta, 2011

Patrik Purwahid dan Kashadi, Hukum Jaminan, FH Universitas Diponegoro, Semarang, 2008

Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009

Sjaifurrachamn dan Habib Adjie, Aspek Pertanggung¬jawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung, 2011

Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, Edisi 1 Cet-2 Sinar Grafika, Jakarta, 2009

Jurnal:

Asep Hidayat, Martin Roestamy, dan Sudiman Sihotang, Tinjauan Yuridis Hak Pembeli Kios Hasil Kerjasama Pembangunan Pasar Tradisional Dengan Sistem Build Operate And Transfer (BOT) di Kabupaten Bogor, Jurnal Hukum De'rechtsstaat, Volume 3 No. 1, Maret 2017

Endeh Suhartini, Legal Political Perspective Wage System to Realize Social Justice, Journal of Morality and Legal Culture (JMLC), 1 (2), 2020

Felix Christian Adriano, Analisis Yuridis atas Turunnya Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Menurut Undang-undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Premise Law Journal, Vol. 9 Tahun 2015

Martin Roestamy, Konsep Kepemilikan Rumah Bagi Warga Negara Asing Dalam Rangka Percepatan Peningkatan Investasi di Indonesia, Jurnal Hukum De'rechtsstaat, Volume 2 No. 2, September 2016

Internet:

http://dunianotaris.com/prosedur-membuat-akta-di-notaris.php, diakses pada tanggal 19 Oktober 2023 Pukul 22.45 WIB

http://repo.unsrat.ac.id/292/1/Kekuatan-pembuktian-akta-di-bawah-tangan-yang -telah-memperoleh-legalitas-dari-notaris-lusy- diakses pada tanggal 12 Oktober 2023 Pukul 21.55 WIB

https://media.neliti.com diakses pada tanggal 13 Februari 2024 pukul 21.30 WIb

Wawancara:

Cynthia Kania, Notaris dan PPAT Cynthia Kania, S.H., M.Kn., di Kabupaten Bogor, wawancara pada tanggal 20 Desember 2023 pukul 10.15 WIB.

Most read articles by the same author(s)