Analisis Kekuatan Pembuktian Akta Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah yang Dilegalisir Notaris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Main Article Content
Abstract
Jika perjanjian kredit rumah dilakukan tanpa melibatkan notaris, kemudian meminta legitimasi dikemudian hari, maka hal tersebut perlu dikaji dari sisi peraturan perundang-undangan karena perjanjian sudah dilakukan, sementara notaris belum terlibat sama sekali dalam perjanjian tersebut, sehingga untuk meminta legitimasinya perlu apakah bisa memberikan kekuatan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian menjadikan substansi peraturan perundang-undangan sebagai objek penelitian. Adapun objek kajian dalam penelitian ini adalah kekuatan pembuktian akta perjanjian kredit pemilikan rumah yang dilegalisir notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pelaksanaan pengikatan kredit dalam pemberian fasilitas kredit pemilikan rumah menemukan perjanjian kredit yang dibuat di bawah tangan, terutama pada kredit pemilikan rumah subsidi atau FLPP karena minimnya biaya. Meskipun dibuat di bawah tangan, Notaris harus memastikan bahwa orang tersebut wajib hadir di hadapan Notaris kemudian dilengkapi dengan adanya foto, sidik jari dan dokumen yang lengkap. Sehingga menghasilkan penemuan baru agar masyarakat lebih paham mengenai kredit pemilikan rumah.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku-Buku:
Aditya Sudarnanto, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Antara Kewenangan dan Kewajiban, Pelita Ilmu, Semarang, 2009
D.Y. Witanto, Hukum Jaminan Fidusia dalam Perjanjijan Pembiayaan Konsumen, CV. Mandar Maju, Bandung, 2015
Gunawan Wijaya dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, Tanpa Tahun
Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013
Nurwidiatmo, Kompilasi Bidang Hukum Tentang Leasing, BPHN, Jakarta, 2011
Patrik Purwahid dan Kashadi, Hukum Jaminan, FH Universitas Diponegoro, Semarang, 2008
Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Sjaifurrachamn dan Habib Adjie, Aspek Pertanggung¬jawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung, 2011
Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, Edisi 1 Cet-2 Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Jurnal:
Asep Hidayat, Martin Roestamy, dan Sudiman Sihotang, Tinjauan Yuridis Hak Pembeli Kios Hasil Kerjasama Pembangunan Pasar Tradisional Dengan Sistem Build Operate And Transfer (BOT) di Kabupaten Bogor, Jurnal Hukum De'rechtsstaat, Volume 3 No. 1, Maret 2017
Endeh Suhartini, Legal Political Perspective Wage System to Realize Social Justice, Journal of Morality and Legal Culture (JMLC), 1 (2), 2020
Felix Christian Adriano, Analisis Yuridis atas Turunnya Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Menurut Undang-undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Premise Law Journal, Vol. 9 Tahun 2015
Martin Roestamy, Konsep Kepemilikan Rumah Bagi Warga Negara Asing Dalam Rangka Percepatan Peningkatan Investasi di Indonesia, Jurnal Hukum De'rechtsstaat, Volume 2 No. 2, September 2016
Internet:
http://dunianotaris.com/prosedur-membuat-akta-di-notaris.php, diakses pada tanggal 19 Oktober 2023 Pukul 22.45 WIB
http://repo.unsrat.ac.id/292/1/Kekuatan-pembuktian-akta-di-bawah-tangan-yang -telah-memperoleh-legalitas-dari-notaris-lusy- diakses pada tanggal 12 Oktober 2023 Pukul 21.55 WIB
https://media.neliti.com diakses pada tanggal 13 Februari 2024 pukul 21.30 WIb
Wawancara:
Cynthia Kania, Notaris dan PPAT Cynthia Kania, S.H., M.Kn., di Kabupaten Bogor, wawancara pada tanggal 20 Desember 2023 pukul 10.15 WIB.