Penerapan Prinsip Larangan “Magrib: Maysir, Gharar, dan Riba” dalam Pembiayaan yang Bergerak di Bidang Usaha Non Halal

Main Article Content

Susanti
Ani Yumarni
Hidayat Rumatiga

Abstract

Perbankan syariah merupakan jenis perbankan yang mengacu pada prinsip syariah, yang sesuai dengan ajaran Islam. dengan adanya kehadiran perbankan syariah di Indonesia menjadi alternatif dalam menghimpun dan menyalurkan dana kepada para pelaku UMKM dengan bentuk pembiayaan. Dengan adanya program pembiayaan yang dilakukan oleh bank x syariah ini, dapat membatu perekonomian nasabah prasejahtera dengan kemudahan bertransaksi karena menggunakan akad murabahah. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis penerapan “magrib: maysir, gharar, dan riba” dalam aktivitas pembiayaan modal usaha oleh bank syariah, dan untuk mengetahi kepastian hukum dalam pembiayaan usaha mikro kecil menengah yang bergerak pada bidang usaha non halal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, hasil penelitian menggunakan metode observasi, dan metode wawancara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, penerapan prinsip “magrib: maysir, gharar dan riba” dalam proses pembiayaan yang menggunakan akad murabahah tidak diperbolehkan. Idealnya aktivitas pembiayaan modal usaha pada proses pengajuan pembiayaan yang dilakukan dengan teliti dan seksama, dalam memeriksa atau memverifikasi jenis-jenis usaha calon nasabah yang akan mendapatkan pembiayaan modal usaha, agar terhindar dari unsur-unsur “magrib: maysir, gharar, dan riba” baik secara nampak atau tidak nampak. Kemudian indikasi dalam penerapan maysir, gahrar, dan riba dapat dilihat dalam pengaturan pembiayaan melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbabis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

Article Details

How to Cite
Susanti, Yumarni, A. ., & Rumatiga, H. . (2024). Penerapan Prinsip Larangan “Magrib: Maysir, Gharar, dan Riba” dalam Pembiayaan yang Bergerak di Bidang Usaha Non Halal. Karimah Tauhid, 3(4), 4310–4330. Retrieved from https://ojs.unida.ac.id/karimahtauhid/article/view/12841
Section
Articles

References

Abdullah Al-Mushih, Sholah Ash-Shawi. Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Terjemahan. Abu Umar Basyir. Jakarta: Darul Haq, 2004.

Aisyah, Binti Nur. Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, Pendekatan Praktis. Yogyakarta: Kalimedia, 2019.

Ascarya. Akad Dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

Asikin, Zainal. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.

Friedman, Lawrence M. American Law : An Introduction. new york: W.W. Noton, 1998.

Hazami, Achmad Irwan. Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2020.

Jaih Mubarok, Hasanudin. Fikih Mu’Amalat Maliyah, Prinsip-Prinsip Perjanjian. bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2022.

OJK. “Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah,” 2016, 1–166. https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/berita-dan-kegiatan/publikasi/Documents/Pages/Buku-Standar-Produk-Perbankan-Syariah-Murabahah/Buku Standar Produk Murabahah.pdf.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia UI-PRESS, 2006.

Suhend, Hendi. Fiqih Muamalat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

Rumatiga Magister Hukum Sekolah Pascasarjana, Hidayat, Universitas Djuanda Bogor Korespondensi, Hidayat Rumatiga, and Telp -. “Unifair Business Competition in Comestibles Trade Related to Law No. 5 of 1999 Concerning Prohibition of Monapoly and Persual Practices.” Vol. 13, 2021. https://id.m.wikipedia.org/wi.

Yumarni, Ani. “Tinjauan Sejarah Hukum Islam Dan Adat Di Indonesia: Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pengkosongan Kolom Agama Dalam KTP Dan KK.” De’ Rechsstaat 5, no. 1 (2019): 1–10. http://repository.unida.ac.id/2251/1/Penghapusan Kolom Agama_Putusan MK_DERECHTSTAAT.pdf.

Yumarni, Ani, and Siti Maryam. “Legal Study on Transferring Function (Ruislagh) of Waqf Land Which Is Affected by the Development of Public Facilities on the Maqashid Sharia Perspective,” n.d. http://bappeda.jabarprov.go.id/masalah-harga-.

Yumarni, Ani, Endeh Suhartini, and Institutional Nazhir. “Legal Entity / Institutional Nazhir and the Concept of Maslahah in Indonesian Waqf.” Journal of Islamic, Social, Economics and Development (JISED 4, no. 23 (2019): 9–22. http://www.jised.com/PDF/JISED-2019-23-09-02.pdf.

Indonesia, Bank. “Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/46/PBI/2005 Tentang Akad Penghimpunan Dan Penyaluran Dana Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.” Bank Indoneisa, 2005, h.4. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/137940/peraturan-bi-no-746pbi2005.

Komisioner, Dewan, and Otoritas Jasa. “Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia,” 2015.

Nasional-MUI, Dewan Syariah. “Fatwa DSN-MUI No. 123/DSN-MUI/XI/2018 Tentang Penggunaan Dana Yang Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan Bagi Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah Dan Lembaga Perekonomian Syariah.” Dsnmui.or.Id, no. 021 (2018): 1–8. https://drive.google.com/file/d/1ueeutJQGmvFEvYLADqySzeBx_cs2dkde/view.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Al-Baqarah. “Qur’an Kemenag.” kemenag, 2023. https://quran.kemenag.go.id/quran/per-ayat/surah/2?from=275&to=286.

Finaka, Andrean W. Septian Agam. “Mengenal Muslim Indonesia.” indonesia baik,id, 2018. https://indonesiabaik.id/infografis/muslim-indonesia#:~:text=Hampir 87%25 dari total penduduk,jemaan haji terbesar di dunia.

Kemenag, Qur’an. “Ar-Rum Ayat 39.” kemenag, 2024. https://quran.kemenag.go.id/quran/per-ayat/surah/30?from=1&to=60.

NISP, Redaksi OCBC. “Mengenal Riba - Dasar Hukum, Jenis Dan Cara Menghindarinya.” Redaksi OCBC NISP, 2023. https://www.ocbc.id/id/article/2021/11/25/riba.

Ojk. “Konsep Operasional Perbankan Syariah.” Otoritas Jasa Keuangan, 2017. https://ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/konsep-operasional-PBS.aspx.