Fungsi dan Peran Kepolisian dalam Penanganan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan di Wilayah Hukum Polsek Cicurug

Main Article Content

Romal Suhendar
Ani Yumarni
R. Djuniarsono

Abstract

Perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cicurug yang dilakukan oleh salah satu Staf Senior Gudang PT AIO, diperkirakan sebanyak 10.000 kg/10 ton senyawa NaOH yang dijual tanpa ijin, atas peristiwa tersebut PT AIO mengalami kerugian secara materi sekitar Rp. 158.840.356,00- (Seratus lima puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah). Perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan menarik untuk diteliti dan dikaji lebih lanjut, sehingga dapat diketahui akar masalah dan solusi penyelesaiannya. Penelitian bertujuan mengkaji tentang Fungsi dan Peran Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di Wilayah Hukum Polsek Cicurug. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan terhadap gejala hukum yang terjadi dalam masyarakat dan dianalisis dengan pendekatan normatif. Hasil penelitian menujukan bahwa Proses penanganan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di wilayah hukum Polsek Cicurug oleh Kepolisian mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi: penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum. Hambatan yang dihadapi oleh Polsek Cicurug dalam penanganan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di wilayah hukum Polsek Cicurug terbagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu secara internal terdiri dari anggaran yang tidak mencukupi dalam menangani perkara tindak pidana. Kemudian faktor sumber daya manusia dan kemampuan personil yang terbatas, sarana dan prasarana. hambatan eksternal yang timbul ialah minimnya informasi dari masyarakat, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, Pelaku Tindak Pidana yang tidak kooperatif.

Article Details

How to Cite
Suhendar, R., Yumarni, A., & R. Djuniarsono. (2024). Fungsi dan Peran Kepolisian dalam Penanganan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan di Wilayah Hukum Polsek Cicurug. Karimah Tauhid, 3(4), 4584–4599. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i4.12862
Section
Articles

References

A.S. Alam dan Amir Ilyas, (2010), Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi, Makassar.

Abdul Aziz Hakim, (2011), Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia, Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Abdul Latif dan Hasbi Ali, (2010), Politik Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Media Nusa Creative, Malang, 2016

Amir Ilyas, (2012) Asas-Asas Hukum Pidana, Rengkang Education, Yogyakarta dan Pukap Indonesia, Yogyakarta.

Andi Sofyan dan Nur Azisa, (2016), Buku Ajar Hukum Pidana, Pustaka Pena Press, Makassar.

Anton Tabah, (2005) Menatap dengan Mata Hati Polisi Indonesia, Cetakan Kelima, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Awaloedin Djamin, Kedudukan Polri Dalam Sistem Ketatanegaraan, PTIK, Jakarta, 2007

Bambang Darmono, et.al, (2010) Keamanan Nasional : Sebuah Konsep dan Sistem Keamanan bagi Indonesia, Sekjen Dewan Ketahanan Nasional, Jakarta.

Bambang Waluyo, (2008), Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.

Chairuddin Ismail, (2011), Polisi Sipil dan Paradigma Baru Polri, Merlyn Press, Jakarta.

Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT Refika Aditama, Bandung, 2011

Eva Ahjani Zulfa, (2011), Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung.

Fitri Wahyuni, (2017), Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, PT Nusantara Persada Utama, Tangerang Selatan.

Hans Kelsen, Terjemahan Raisul Muttaqien, (2013), Teori Umum tentang Hukum dan Negara, Nusa Media, Bandung.

Harie Tuesang, (2019), Upaya Penegakan Hukum dalam Era Reformasi, Restu Agung, Jakarta.

Hartono, (2010), Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Indah Sri Utari, (2012), Aliran dan Teori Dalam Kriminologi, Thafa Media, Yogyakarta.

Ismantoro Dwi Yuwono, (2011), Memahami Berbagai Etika Profesi dan Pekerjaan, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Lilik Mulyadi, (2012), Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus, PT. Alumni, Bandung.

M. Ali Zaidan, (2015), Menuju Pembaruan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Mahrus Ali, (2012), Dasar-dasar Hukum Pidana, Cet.2, Sinar Grafika, Jakarta.

Martin Roestamy, Endeh Suhartini dan Ani Yumarni, (2020), Metode Penelitian, Laporan, dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum Pada Fakultas Hukum, Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor.

Masaluddin Hamza Baharuddin, (2010), Konstruktivisme Kepolisian (Teori, Prinsip, dan Paradigma), Pustaka Refleksi, Makassar.

Natangsa Surbakti, (2015), Peradilan Restoratif dalam Bingkai Empiri, Teori dan Kebijakan, Genta Publishing, Yogyakarta.

Nursariani Simatupang Faisal, (2017), Kriminologi (Suatu Pengantar), CV. Anugrah Aditya Persada, Medan.

P.A.F Lamintang, (2014), Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Cetakan 1, PT Sinar Grafika, Jakarta.

RE. Baringbing, (2010), Catur Wangsa Simpul Mewujudkan Supremasi Hukum, Pusat Kajian Informasi, Jakarta.

Rena Yulia, (2010), Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogjakarta.

Sadjijono. (2010), Memahami Hukum Kepolisian, Cetakan I, PT. Laksbang Presindo, Yogyakarta.

Sobirin Malian, (2011), Gagasan Perlunya Konstitusi Baru Pengganti UUD 1945, UII Press, Yogyakarta.

Soedjono Dirdjosisworo, (2012), Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soerjono Soekanto, (2011), Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah, (2012), Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, Cet. VII, Rajawali Pers, Jakarta.

Teguh Prasetyo, (2012), Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Wirdjono Prodjodikoro, (2012), Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

Ani Yumarni, dan Inayatullah Abd Hasyim, (2020),“Effectiveness Of Paminal Authority In Enforcement Of Discipline In Bogor City Police Office Based On Perkap No. 13 of 2016 Concerning Internal Security In The Police Environment”. Jurnal Hukum De'rechtsstaat. Volume 6 No. 1, Maret 2020

Ani Yumarni, Eni Nuraeni, Hidayat Rumatiga, (2023), Pengawasan Pengelolaan Tanah Wakaf Dalam Kewenangan KUA Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor dalam Pendekatan Konsep Kesejahteraan Sosial, Jurnal KRTHA, Journal volume & issue Vol. 17, no. 3. Hlm.660

Dadang Suprijatna, Hak Asasi Manusia Sebagai Barometer Hukum dan Globalisasi, Jurnal Hukum De'rechtsstaat, Volume 3 No. 1, Maret 2017

Yulianto, Ani Yumarni, Muhamad Amninulloh, (2024) Perlindungan Hukum Terhadap Anggota Polri dalam Tugas Penanganan Konflik Sosial Perang Suku di Papua Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Karimah Tauhid, Volume 3 Nomor 2 (2024)

Departemen Pendidikan Nasional, (2012), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa (Edisi Keempat), Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Urusan Administrasi Polsek Cicurug, Profil Polsek Cicurug, Sukabumi, 2020,

Urusan Administrasi, Resume, Satuan Reserse Kriminal Polsek Cicurug Polres Sukabumi, 2023

W.J.S. Purwodarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Cetakan Keempat, Balai Pustaka, Jakarta,

Wayan Diana, Dadang Suprijatna dan Aal Lukmanul Hakim, Analisis Upaya Kepolisian Dalam Rehabilitasi Nama Baik Akibat Salah Tangkap Menurut Pasal 1 Butir 23 KUHAP tentang Rehabilitasi Penangkapan, Jurnal Hukum De’rechhtsstaat, Volume 1 Nomor 2 September 2015

Yety S Hasan, Albert Pede dan Suardi Rais, Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Penggelapan di Wilayah Hukum Polres Gorontalo Utara, Jurnal Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 Oktober 2022

Aiptu Andi Sukanda, Panit II Opsnal Reskrim Polsek Cicurug, Wawancara pada tanggal 19 Januari 2023 pukul 10.15 WIB

http://www.hukumonline.com/hg/narasi/id.html. diakses pada tanggal 27 Februari 2024 pukul 22.20 Wib