Analisis Yuridis Pelaksanaan Putusan Perdamaian Pembagian Harta Bersama

Main Article Content

Maya Azzahra Paren
Ani Yumarni
Hidayat Rumatiga

Abstract

Proses penyelesaian perkara sengketa melalui Mediasi di peradilan agama diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Proses mediasi di pengadilan dimaksudkan untuk mencapainya asas mudah, cepat dan biaya ringan. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui, menganalisis pelaksanaan putusan dalam perkara pembagian harta bersama dan untuk mengetahui kekuatan hukum akta perdamaian dalam putusan ini. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu hukum dikonsepsikan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau norma, kaidah, dan asas-asas, oleh karena itu sebagai sumber datanya terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, atau data tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan Adanya perjanjian kesepakatan tertulis kedua belah pihak sudah sepakat untuk mengakhiri sengketa pembagian harta bersama melaui prosedur mediasi Perma Nomor 1 Tahun 2016  Perjanjian tersebut dituangkan dalam acta vandading kemudian majelis hakim memberikan putusan kepada kedua belah pihak yang amarnya berbunyi “menghukum kedua belah pihak untuk menaati, melaksanakan perjanjian perdamaian”.

Article Details

How to Cite
Paren , . M. A. ., Yumarni, A. ., & Rumatiga, H. . (2023). Analisis Yuridis Pelaksanaan Putusan Perdamaian Pembagian Harta Bersama. Karimah Tauhid, 2(6), 2820–2839. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v2i6.10853
Section
Articles

References

Ani Yumarni, (2019), Endeh Suhartini, Mediasi Dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama, PT. Raja Grafindo Persada, Depok, .

Ali Afandi, (2000), Hukum Waris Keluarga Hukum Pembuktian, PT.Rineka cipta, Jakarta.

Gary Goopaster, (1993), Negosiasi dan Mediasi, Jakarta, ELIPS Project.

Hilman Hadi kusuma, (2007), Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundang, Hukum adat, Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung.

Martin Roestamy, Endeh Suhartini, Ani Yumarni, (2020), Metode Penelitian Laporan dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum Pada Fakultas Hukum, Tim Fakultas Hukum, Bogor.

Muhammad Syaifudin dkk., (2019), Hukum Perceraian, Sinar Grafika, Jakarta.

M.Yahya Harahap, (1988), Ruanglingkup Permasalahan Eksekusi bidang Perdata, Jakarta, PT Gramedia.

Subekti, (1982), Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa.

Karya Ilmiah

Ani Yumarni, (2014), Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Mediasi dalam Perkara Perceraian berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2008, Jurnal Sosial Humaniora, Vol.5 Nomor 2, Bogor.

Ani Yumarni, Endeh Suhartini, (2019), Perkawinan Bawah umur dan Potensi Perceraian, Jurnal Hukum Ius Quia Lustum Faculty of law, Fakultas Hukum Universitas Djuanda.

Agung Widiarto, (2016), Pelaksanaan Putusan Eksekusi di Pengadilan Agama Ambaraw, e-repository perpus Institut Agama Islam Salatiga, Jawa Tengah.

Bobby Kennedy, (2018), Analisis Akta Perdamaian Dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang, Fakultas Hukum Negeri Semarang, Semarang.

Sailatul Rizkiyah, (2022), Pandangan Advokat Tentang Pembagian Hata Bersama Melalui Mediasi, Fakultas Hukum Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang,Malang.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

KUH Perdata (Bergerlijk Wetboek)

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosdur Mediasi di Pengadilan

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo Undang-undang 2019 Tentang Perkawinan.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Kompilasi Hukum Islam

HIR dan RBg

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Agama Kota Bogor Nomor 1603/Pdt.G/2020/PA.Bgr perihal putusan akta perdamaian harta bersama, 10 Februari 2021.

Wawancara

Hasil wawancara Mediator Hakim, Ismet Ilyas, Pengadilan Agama Bogor tanggal 16 Januari 2023, Pukul 13.00 WIB.

Agus Yuspian, Panitera Muda Gugatan, Pengadilan Agama Kota Bogor tanggal 16 Januari 2023, Pukul 14.00 WIB.