Perlindungan Hukum Terhadap Anggota Polri dalam Tugas Penanganan Konflik Sosial Perang Suku di Papua Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Main Article Content

Yulianto Nugroho FH
Ani Yumarni
Muhammad Aminullah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi anggota Korps Brimob Polri dalam tugas penanganan konflik sosial perang suku di Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. penelitian menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu hukum yang dikonsepkan sebagai norma, kaidah, asas atau dogma yang dilakukan melalui studi kepustakaan dan didukung dengan wawancara kepada pihak-pihak terkait. Hasil penelitian menemukan bahwa anggota Korps Brimob Polri yang melaksanakan tugas penanganan konflik sosial perang suku di Papua mendapatkan beberapa perlindungan hukum, baik perlindungan yuridis maupun non yuridis. Perlindungan yuridis diperoleh dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia Pasal 13, Pasal 14 ayat, Pasal 16, dan Pasal 16 yang berkaitan dengan tugas dan wewenang kepolisian. Selain itu juga ada perlindungan dari Pasal 212 KUHP (KUHP). Sedangkan perlindungan non-yuridis diberikan berdasarkan beberapa peraturan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2015.

Article Details

How to Cite
FH, Y. N., Yumarni, A. ., & Aminullah, M. . (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anggota Polri dalam Tugas Penanganan Konflik Sosial Perang Suku di Papua Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Karimah Tauhid, 3(2), 2089–2109. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i2.12254
Section
Articles

References

Bend, A. S. (2017). Peran Media Massa Dalam Mencegah Konflik. Jurnal ASPIKOM, Volume 3 N(Januari 2017), 199–214.

Brotodiredjo, S. (2017). Penegakan Hukum di Lapangan Oleh Polri. Divisi Hukum Polri.

Fatkhurohman, Aminudin, D., & Sirajudin. (2014). Memahami Keberadaan Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Hadi. (2019). Peranan Satuan Binmas dalam Mencegah Perang Suku di Distrik Kwamki Narama. Jurnal Ilmu Kepolisian, Volume 13(Januari).

Isre, M. S. (2013). Konflik Etno Religius Indonesia Kontemporer. Departemen Agama RI.

Limbong, B. (2012). Konflik Pertanahan. Margaretha Pustaka.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.

Praitt, D. G., & Jeffrey Z, R. (2011). Teori Konflik Sosial. Pustaka Pelajar.

Roestamy, M., Suhartini, E., Lukmanulhakim, A., & Yumarni, A. (2015). Metode, Penelitian, Laporan, Dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum Pada Fakultas Hukum. Universitas Djuanda.

Rohim. (2014). Optimalisasi Otonomi Khusus Papua dalam Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Guna Meredam Konflik dan Kekerasan. Jurnal Fiat Justisia, Volume 8 ((April).