Penyelesaian Tindak Pidana KDRT Terhadap Perempuan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Main Article Content

Revo Perkasa
J. Jopie Gilalo
Hidayat Rumatiga

Abstract

Berbagai cara untuk menangani tindak pidana tersedia melalui penyelesaian perkara pidana KDRT melalui pendekatan keadilan restoratif. Untuk memastikan bahwa pelaku dan korban memiliki kesempatan untuk menyelesaikan perselisihan mereka dengan cara yang adil, pemerintah dan pihak-pihak yang bersangkutan harus bekerja sama. Restorative justice juga membahas hak asasi manusia, bagaimana ketidakadilan sosial memengaruhi mereka, dan cara mudah untuk mengembalikannya. Tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana tindak pidana KDRT terhadap perempuan berdasarkan keadilan restoratif diselesaikan dan bagaimana Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota menghadapi tantangan saat menyelesaikan kasus KDRT terhadap perempuan berdasarkan keadilan restoratif. Metode yuridis normatif, yang menganggap hukum sebagai norma, kaidah, asas, atau dogma-dogma, digunakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian tindak pidana KDRT terhadap perempuan yang didasarkan pada keadilan restoratif telah sesuai dengan kebutuhan akan layanan polisi. Sebagai pengayom masyarakat dan penegakkan hukum, Unit PPA Polresta Bogor Kota bertugas menjaga ketertiban dan menangani kejahatan, baik untuk memerangi maupun mencegah, sehingga masyarakat dapat hidup dan bekerja dalam keadaan aman.

Article Details

How to Cite
Perkasa, R., Gilalo, J. J., & Rumatiga, H. (2024). Penyelesaian Tindak Pidana KDRT Terhadap Perempuan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Karimah Tauhid, 3(6), 6608–6618. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i6.13608
Section
Articles

References

Rudi Rizky (ed), Refleksi Dinamika Hukum (Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir), Perum Percetakan Negara Indonesia, Jakarta, 2018.

Rudi Rizky (ed), Refleksi Dinamika Hukum (Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir).

Satjipto Rahardjo, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2012.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.

Satjipto Raharjo, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. CV. Sinar Baru, Bandung, 2015.

Setyo Utomo, Sistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Yang Berbasis Restorative Justice, Mimbar Justitia Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Volume 5 Nomor 01, 2018.

Soebroto Brotodiredjo dalam R. Abdussalam, Penegakan Hukum Di Lapangan, Dinas Hukum Polri, Jakarta, 2007.

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. CV. Rajawali, Jakarta, 2013.

Soewoto Mulyosudarmo, Pembaharuan Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi, Assosiasi Pengajar HTN dan HAN Jawa Timur dan In-Trans, Malang, 2014.

Tim Solusi Hukum, 2002, Penegakan Hukum 1 Online, April 2024 , http://www.indonesiabanner.com/exchange/view.php.

Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota Tahun 2024.

W. Lawrence Neuman. Metodologi Penelitian Sosial Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Indeks Permata Puri Media, Jakarta, 2013.

Wawancara dengan Anggota Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota, pada 20 April 2024, Pukul. 10.30. WIB.