Analisis Yuridis Pencegahan Beredarnya Muatan yang Melanggar Kesusilaan di Media Sosial

Main Article Content

Dwi Wantoro Lingga
Nurwati
J. Jopie Gilalo

Abstract

Pemerintah dan masyarakat harus menyadari bahwa konten-konten yang tidak bermoral harus dicegah karena dapat merusak pemikiran anak-anak, apalagi sekarang banyak orang tua yang memfasilitasi anak dengan HP Androit yang dapat mengakses segala berita dan segala yang beredar di media sosial, dapat diakses dimana saja kapan saja sepanjang terhubung dengan internet. Penelitian ini bertujuan mengkaji dan mengetahui Pencegahan Beredarnya Muatan Yang Melanggar Kesusilaan Di Media Sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, yaitu masalah yang terjadi dikaji dengan menyandarkanya pada substansi hukum, yaitu isi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Melakukan publikasi gambar, video, atau narasi yang bertentangan dengan norma kesuliaan merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Karena perbuatan tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu KUHP, UU Pornografi, dan UU ITE melarang, menentukan pidana, dan sanksi yang diberikan kepada pelanggar. Upaya yang dilakukan untuk mencegah peredaran konten media sosial yang melanggar kesusilaan dilakukan melalui 1) embentukan tim pemantau aktivitas masyarakat melalui media sosial, 2) Pemerintah harus membentuk tim untuk selalu memantau penggunaan media sosial yang digunakan oleh masyarakat. Tim ini tentunya memantau melalui semua jenis media sosial yang dugunakan masyarakat, 3)  Menggunakan alat filterisasi pada setiap media sosial, 4) Memberikan sanksi yang tegas kepada pemilik aplikasi, 5) Mempertegas sanksi kepada penyebar.

Article Details

How to Cite
Lingga, D. W., Nurwati, & Gilalo, J. J. (2024). Analisis Yuridis Pencegahan Beredarnya Muatan yang Melanggar Kesusilaan di Media Sosial. Karimah Tauhid, 3(6), 6631–6641. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i6.13609
Section
Articles

References

A. Aco Agus, Riskawati, “Penanganan Kasus Cyber Crime Di Kota Makassar (Studi Pada Kantor Kepolisian Resort Kota Besar Makassar)”, Jurnal Supremasi Volume XI Nomor 1, April 2016.

Adami Chazawi, Hukum Pidana Positif Penghinaan, Malang, PT. Media Nusa Creative, 2016.

Adami Chazawi, Tindak Pidana Pornografi, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Agus Raharjo, Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, PT. Citra Aditya Bakti, 2022.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Anggara, Kontrofersi Undang-Undang ITE; Menggugat Pencemaran Nama Baik di Ranah Maya, Penebar Swadaya, Jakarta, 2020.

Antoni, “Kejahatan Dunia Maya ( Cybercrime) dalam Simak Online”, Nurani, Volume 17, Nomor 2, Desember 2017, hlm 262, DOI: 10.19109/ NURANI. V17I2. 1192, online pada http:// jurnal. radenfatah. ac.id/ index.php/ Nurani/ ar ticle/view/1192/1507

Antoni. 2017. “Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Dalam simak Online”, Nurani Vol.17 No.2 (Desember 2017)

Asril Sitompul, Hukum Internet: Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace, PT. Citra AdityaBakti, Bandung, 2014.

Bambang Waluyo, Vitimologi perlindungan Korban dan Saksi. Sinar Grafika, Jakarta, 2022.

Cristian-Vlad Oancea, “Artificial Intelligence Role in Cybersecurity Infrastructures”, International Journal of Information Security and Cybercrime Vol. 4 Nomor 1/2015.

Dadang Suprijatna, Optimizing The Implementation Of Legal Aid Service In Civil Cases In The Territory Of The Sukabumi District Court, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 5 No. 2, SEPTEMBER 2019.

Dirjosisworo, Ruang Lingkup Kriminalogi, Rajawali, Jakarta, 2014.

Eliasta Ketaren, “Cybercrime, Cyber Space dan Cyaber Law”, Jurnal Times, Volume 5, Nomor 2, 2016, hlm 35, online pada http:// ejournal. Stmiktime .ac.id/ index.php/ jurnalTIMES/ article/view/5 56/126.

Endeh Suhartini, Ani Yumarni, Omon Remen, Dispute Settlement Of Industrial Relation Of Pt Haengnam Sejahtera Indonesia In The Mediation Step Of Dinas Tenaga Kerja Of Kabupaten Bogor, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 4 No. 1, Maret 2018.

Ioana Martin, “Cyber Security Strategies – an Overview”, International Journal of Information Security and Cybercrime, Volume 4, Nomor 1, 2015, hlm. 33, DOI: 10.19107/ IJISC.2015.01.05.

Ionuț-Daniel Barbu, Gabriel Petrică, “Defense In Depth Principle To Ensure Information Security”, International Journal of Information Security and Cybercrime, Volume 4 Nomor 1, 2015, hlm. 41, DOI: 10.19107/IJISC.2015.01.06

Josua Sitompul, Cyberspace, Cybercrime, Tinjauan Aspek Hukum Pidana, PT. Tatanusa, Jakarta, 2022.

Judhariksawan, Pengantar Hukum Telekomunikasi, PT. Raja GrafindoPersada, Jakarta, 2015.

M. Burhan Bungin, Pornomedia, Sosiologi Media, Konstruksi Sosial Teknologi Telematika dan Perayaan Seks di Media Massa, Prenada Media, Jakarta, 2015.

Martin Roestamy, Endeh Suhartini, dan Ani Yumarni Metode Penelitian, Laporan dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum pada Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor, 2020.

Maskun, Kejahatan Siber Cybercrime Suatu Pengantar, Jakarta, Kencana Prenada Media Grup,2013.

Neng Djubaedah, Pornografi dan Pornoaksi, Prenada Media, Jakarta, 2022.

Neng Djubaedah, Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi (Perspektif Negara Hukum Berdasarkan Pancasila, Sinar Grafika, Jakarta, 2021.

Ninik Widiyanti dan Yulius Waskita, Kejahatan dalam Masyarakat dan. Pencegahannya, Bina Aksara, Jakarta, 2017.

Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Tentang Psikologi Hukum, Alumni, Bandung, 2013.

Suharianto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (cybercrime), Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2013.

Widyopramono, Kejahatan di Bidang Komputer, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2014.

Yasraf Amir Piliang, Public Space Dan Public Cyberspace: Ruang Publik dalam Era Informasi, tersedia pada http://www.bogor.net/idkf-2/public-space-dan-public-cyberspace-ruang- publik-dalam-era inf. diakses pada tanggal 2 Januari 2024, Pukul 20.40 WIB.