Analisis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Pengiklanan Produk Berbahaya Oleh Influencer

Main Article Content

Gita Nurnila Putri
Jacobus Jopie Gilalo
R. Djuniarsono

Abstract

Periklanan merupakan salah satu alat pemasaran yang banyak digunakan oleh pelaku bisnis untuk mempresentasikan produknya kepada konsumen. Salah satu iklan terpopuler saat ini menggunakan jasa artis di Instagram untuk mempromosikan produk yang dijual toko online tersebut. Istilah ini dikenal dengan endorsement atau endorse. Dalam perkembangannya, iklan dengan label telah menimbulkan banyak permasalahan yang dapat merugikan konsumen. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaruh perlindungan hukum terhadap iklan produk berbahaya. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang berusaha mengkaji penerapan hukum positif didalam masyarakat dan dilindungi oleh undang-undang. Teknik yang digunakan terutama untuk menggali data dan sumber-sumber yang diperoleh dari kepustakaan (library research), yakni dengan melakukan penelitian terhadap sumber , bacaan tertulis dari para ahli dan sarjana lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan tentang Perlindungan Konsumen termuat pada Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan kosumen. Jika produk yang mereka promosikan melanggar peraturan yang ada maka mereka dapat terkena hukuman menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Article Details

How to Cite
Putri, G. N. ., Gilalo, J. J. ., & R. Djuniarsono. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Pengiklanan Produk Berbahaya Oleh Influencer . Karimah Tauhid, 3(4), 4929–4946. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i4.12948
Section
Articles

References

Agustrajanto. Copywriting : Seni Mengasah Kreativitas Dan Memahami Bahasa Iklan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2002.

Andrian Pratama Taher. “Kronologi Kasus Richard & Kartika Putri Sampai Saling Lapor Polisi.” tirto.id. Accessed February 7, 2021. https://tirto.id/kronologi-kasus-richard-kartika-putri-sampai-saling-lapor-polisi-f93Z.

Anjani, Margaretha Rosa, and Budi Santoso. “Urgensi Rekonstruksi Hukum E-Commerce Di Indonesia.” Law Reform 14, no. 1 (2018): 89. https://doi.org/10.14710/lr.v14i1.20239.

Barkatullah, Abdul Halim. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E- Commerce Lintas Negara Di Indonesia. Yogyakarta: Naskah Publikasi Pasca Sarjana FH UII, 2009.

E. Belch Michael, E. Belch George. Advertising and Promotion: An Integrated Marketing Communications Perspective. Sixth Edit. New York: Mc Graw Hill, 2003.

Gilalo, Jacobus Jopie. “DALAM KASUS KEJAHATAN BISNIS Perlindungan” 15 (2023): 119–28.

Hadjon, Piliphus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Harianto, Dedi. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Iklan Yang Menyesatkan. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.

M Ramli, Ahmad. “Perlindungan Hukum Dalam Transaksi E-Commerce.” Jurnal Hukum Bisnis, 2000, 14.

O.C. Kaligis. Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Prakteknya. Jakarta: Yarsif Watampone, 2012.

Sjahputra, Imam. Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik. Bandung: PT Alumni, 2010.

Stanton, William J. Fundamentals of Marketing. New York: McGraw-Hill, 1984.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2001.

Tumagor, Leny Melinda. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Belanja Online Dikaitkan Dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.” Jurnal Penelitian Hukum Legalitas 9 (2016).