Pencegahan Keterlibatan Anggota Resimen I Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri dalam Praktik Penjualan Amunisi dan Senjata Api
Main Article Content
Abstract
Berdasarkan fakta bahwa beberapa tahun terakhir oknum anggota polri yang bertugas di daerah Papua terlibat dalam penjualan senjata api dan amunisi. Penjualan ini tentunya dapat membahayakan keamanan negara sehingga harus diberantas, dan kepada pelaku harus disanksi dengan sanksi yang tegas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang Pencegahan Keterlibatan Anggota Resimen I Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri Dalam Praktik Penjualan Amunisi Dan Senjata Api. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang menjadikan gejala hukum yang terjadi dalam masyarakat sebagai objek kajian. Hasil Penelitian UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Pasal 15 ayat (2) huruf e menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya dalam ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kewenangan kepolisian tersebut sangat tergantung pada ketentuan undang-undang lainnya. Atau dengan kata lain harus ada pemberian wewenang dari undang-undang lain. Oleh karena itu penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Senjata Api dan Bahan Peledak yang akan disusun harus memperhatikan hal tersebut. termasuk juga mengenai kewenangan-kewenangan kepolisian terkait senjata api dan bahan peledak.Sebagai salah salah satu subyek yang dapat berwenang menggunakan senjata api dan bahan peledak untuk pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka proses penegakan hukum terhadap anggota polisi yang menyalahgunakan senjataapi dan bahan peledak harus juga dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Barda Nawawi Arief, Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan,Semarang: kencana , 2014.
Beni Ahmad Saebani, Metode Penelitian Bandung: Pustaka Setia, 2008.
Dadang Suprijatna, dkk, Model Pelayanan Bantuan Hukum Dari Dari Advokat Sebagai Akses Keadilan Bagi Masyarakat Tidak Mampu, Bogor: Unida Perss, 2018.
Hari Saherodji, Pokok-Pokok Kriminologi, Jakarta: Aksara Baru, 2008.
Hartono, Penyidikan dan penegakan hukum pidana melalui pendekatan hukum progresif (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).
Ilhami Basri, Hukum Pidana dan Regulasi Implementasi Indonesia, Bandung: Alqaprint, 2003.