ANALISIS PENDEKATAN RULE OF REASON DAN PER SE ILLEGAL DALAM MENGHADAPI PERSAINGAN USAHA

Main Article Content

Fitriani Hasna Khairiyyah
Siti Syabanti
Jacobus Jopie Gilalo
R. Yuniar Anisa Ilyanawati

Abstract

Persaingan usaha yang sehat tentunya akan menghasilkan dampak yang baik bagi pelaku usaha karena dapat mendorong atau memotivasi orang untuk bekerja lebih efektif dan menghasilkan produk yang lebih berkualitas. Selain menguntungkan bagi bisnis, persaingan yang sehat juga menguntungkan konsumen, terutama dengan biaya yang lebih rendah, bermacam-macam pilihan, serta menghasilkan kualitas produk yang terlampau lebih baik. Penelitian ini mencoba untuk menganalisis suatu penerapan antara pendekatan rule of reason dengan per se illegal. Tujuan dari analisis ini guna untuk mengetahui definisi antara kedua pendekatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan yakni metode hukum normatif, dimana jenis pendekatan dengan cara menganalisis mengenai perpu yang berlaku juga berdasarkan literatur hukum. Dengan demikian, diperlukannya pemahaman mengenai definisi terkait pendekatan antara keduanya, guna mendapatkan pemahaman antara penerapan pendekatan keduanya.

Article Details

How to Cite
Fitriani Hasna Khairiyyah, Syabanti, S. ., Gilalo, J. J. ., & Anisa Ilyanawati, R. Y. (2023). ANALISIS PENDEKATAN RULE OF REASON DAN PER SE ILLEGAL DALAM MENGHADAPI PERSAINGAN USAHA. Karimah Tauhid, 2(3), 708–712. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v2i3.8832
Section
Articles

References

Anggraini, T. (2005). Penerapan Pendekatan”Rule of Reason” dan “Per Se Illegal” dalam Hukum Persaingan, dalam Persainagan dan Persekongkolan Tender. Jurnal Hukum Bisnis, 5.

dkk., S. P. (2010). Ikhtisar Ketentuan Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: The Indonesia Netherlands National Legal Reform.

Hermansyah. (2008). Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Lubis, A. F. (2009). Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: Komisi Pengawasan Persaingan Usaha.

Marhaeni. (2019). Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kppu) Dalam Mencegah Terjadinya Praktek Monopoli Melalui Kartel. Journal Ilmu Hukum, 1-5.

Simbolon, A. (2013). Pendekatan yang Dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Menentukan Pelanggaran dalam Hukum Persaingan Usaha. Ius Quia Iustum Law Journal, 186-206.

Susanti. (2005). Naskah Akademis Tentang Persaingan Usaha Anti Monopoli. Jakarta: Mahkamah Agung RI.