STUDI PERBANDINGAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH SYARIAH DENGAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH KONVENSIONAL

Main Article Content

Fitriani Hasna Khairiyyah
Siti Syabanti
R. Yuniar Anisa Ilyanawati
Sudiman Sihotang

Abstract

Semakin meningkatnya populasi manusia, tentunya akan selalu membutuhkan tempat tinggal. Dengan pertumbuhan populasi tersebut, maka semakin sedikit ruang untuk membangun rumah. Keadaan inilah yang baru-baru ini mendorong kenaikan harga rumah, sehingga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu pilihan untuk menjadi hunian masyarakat. Penelitian ini mencoba untuk membandingkan antara dua jenis Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yakni, KPR Syariah dengan KPR Konvensional. Tujuan dari perbandingan antara kedua jenis KPR ini ialah untuk mengetahui bagaimana sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Konvensional, serta menjelaskan kondisi yang berlaku pada keduanya. Baik dari prinsip yang diberlakukan KPR Syariah yang menganut prinsip bagi hasil, sedangkan KPR Konvensional dengan prinsipnya yaitu menggunakan sepenuhnya sistem bunga. Metode penelitian yang digunakan yakni metode penelitian kualitatif ialah suatu cara untuk melakukan penelitian dan pemahaman yang berfokus pada melihat fenomena sosial. Serta penelitian ini juga menggunakan penelitian komparatif, yakni mengungkap masalah untuk membedakan konteks atau bidang sosial yang berbeda. Dengan demikian, diperlukannya pemahaman mengenai bagaimana sistem KPR Syariah dengan KPR Konvensional juga perbedaan antara keduanya, guna mendapatkan kebutuhan akan tempat tinggal sesuai dengan yang diinginkan.

Article Details

How to Cite
Fitriani Hasna Khairiyyah, Siti Syabanti, R. Yuniar Anisa Ilyanawati, & Sudiman Sihotang. (2023). STUDI PERBANDINGAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH SYARIAH DENGAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH KONVENSIONAL . Karimah Tauhid, 2(4), 942–949. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v2i4.8382
Section
Articles

References

Anggita, V. (2021, Februari 04). Minat Pembiayaan Syariah Tumbuh di tengah Konsolidasi Bank Syariah. Retrieved from SWA: https://swa.co.id/swa/trends/minat-pembiayaan-syariah-tumbuh-di-tengah-konsolidasi-bank-syariah

H.S., S. (2011). Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Hardani, S. (2019). Pengembangan Sistem Informasi KPR Syariah dengan Metode Scrum. Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Komputer, 223.

Heykal, M. (2014). Analisis Tingkat Pemahaman Kpr Syariah Pada Bank Syariah Di Indonesia: Studi Pendahuluan. Jurnal Binus, Vol. 5.

Iskandar. (2009). Metodologi Penelitian Kualitatif . Jakarta: Gaung Persada.

Kasmir. (2008). Manajemen Perbankan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Perkim.id. (2020, Juli 27). Apa itu Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Retrieved from https://perkim.id/pembiayaan-perumahan/pengertian-kredit-pemilikan-rumah-kpr/

Rahman, M. (2023, Maret 02). Begini Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional. Retrieved from Rumah123: https://www.rumah123.com/panduan-properti/perbedaan-kpr-syariah-dan-konvensional/#:~:text=Perbedaan%20proses%20transaksi&text=Di%20mana%20penyedia%20KPR%20konvensional,nasabah%20dengan%20skema%20pembayaran%20kredit.

Satria, M. R. (2018). Analisis Perbandingan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Konvensional dengan Pembiayaan Murabahah (KPR) pada Bank Syariah. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 114.

Sugiyono. (2013). Statistika Untuk Penelitian. Bandung: Alfabeta.

Suhada, A. (2021). Tinjauan Yuridis Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) DI PT. Bank Mandiri Kantor Cabang Kota Kudus. Universitas Muhammadiyah Surakarta, 3.

Zales, R. (2019). Tinjauan Hukum Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Di Indonesia. Medan: Universitas Pembangunan Panca Budi.

Most read articles by the same author(s)