Model Perizinan Rumah Susun
Main Article Content
Abstract
Untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Indonesia yakni mengenai perumahan dan permukiman masyarakat, diselenggarakannya Rumah Susun (selanjutnya disebut rusun) merupakan solusi hunian khususnya di wilayah perkotaan karena jumlah penduduk yang tinggi sedangkan lahannya terbatas. Pembangunan rumah susun bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan lahan, serta mencegah timbulnya perumahan atau permukiman kumuh. Izin pendirian rumah susun tentunya harus melengkapi syarat-syarat khusus, karena bangunan rumah susun mempunyai kondisi serta bentuk yang khas dan berbeda dengan model perumahan pada biasanya. Metodologi yang diterapkan adalah penelitian kepustakaan atau library research, mengumpulkan data dengan mencari serta merekontruksi dari riset-riset, buku, hingga jurnal yang valid atau terbukti secara realistis.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Nurwulan, P. (2015). Aspek Hukum Transaksi Jual Beli Rumah Susun/Apartemen di Daerah Istimewa Yogyakarta Kaitannya dengan Peran Notaris-PPAT. IUS QUIA IUSTUM: Jurnal Hukum, XXII, 681.
Tunardy, W. T. (2015, Maret 10). Persyaratan Pembangunan Rumah Susun. Retrieved April 18, 2023, from Jurnalhukum.com: https://jurnalhukum.com/persyaratan-pembangunan-rumah-susun/
Zachman, N. (2020, Juni). Rumah Susun Komersial Yang Komprehensif Dengan Prinsif Pengelolaan Yang Ideal Yang Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun. Legalitas: Jurnal Hukum, XII, 138.