Penerapan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi Hakim oleh Majelis Kehormatan Hakim di Indonesia

Main Article Content

Selfia
Jacobus Jopie Gilalo
Dadang Suprijatna

Abstract

Prinsip etika berfungsi sebagai panduan bagi individu untuk membedakan antara tindakan yang benar dan yang salah, sehingga memprioritaskan kejujuran dan kebenaran dalam melaksanakan tugasnya. Adanya aturan yang mengatur kode etik hakim penting untuk memahami bagaimana Majelis Kehormatan Hakim di Indonesia memberikan sanksi kepada hakim yang melanggar kode etik. Juga penting untuk mengetahui hambatan dan tindakan hukum yang dapat diambil oleh hakim yang dikenai sanksi pelanggaran kode etik. Penelitian tentang penerapan sanksi dan hambatan yang dihadapi dalam pemberian sanksi kepada hakim yang melanggar kode etik dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dan didukung oleh penelitian lapangan melalui wawancara. Hasil penelitian menjelaskan bagaimana Majelis Kehormatan Hakim memberikan sanksi kepada hakim yang melanggar kode etik sebagai langkah penting untuk menjaga integritas dan kualitas sistem peradilan, serta menciptakan penegakan hukum yang adil, transparan, dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Pemberian sanksi ini memainkan peran penting dalam menjaga kepastian hukum dan memastikan bahwa setiap pelanggaran ditindaklanjuti sesuai sanksi yang telah ditetapkan. Namun, terdapat hambatan internal dan eksternal yang dapat mengurangi efektivitas penegakan kode etik. Oleh karena itu, upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut menjadi penting untuk menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip negara hukum dan memastikan keadilan dalam sistem peradilan.

Article Details

How to Cite
Selfia, Gilalo , J. J., & Suprijatna, D. (2024). Penerapan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi Hakim oleh Majelis Kehormatan Hakim di Indonesia. Karimah Tauhid, 3(4), 4960–4975. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i4.13018
Section
Articles

References

Peraturan Perundang-Undangan :

Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

Jurnal/Artikel :

Andriyani, Yani. “Implementasi Kode Etik Hakim Dalam Memeriksa, Mengadili Dan Memutus Perkara.” Logika : Journal of Multidisciplinary Studies 10, no. 01 (2019): 13. https://doi.org/10.25134/logika.v10i01.2170.

Hendrawati, Heni. “Aspek Penegakan Kode Etik Hakim Dalam Mewujudkan Kekuasaan Kehakiman Yang Bermartabat Dan Berintegritas.” Varia Justicia 12, no. 1 (2016): 100–134. http://journal.ummgl.ac.id/index.php/variajusticia/article/view/346.

Sayyida, Ratna. “Sanksi Hukum Terhadap Hakim Adhoc Pelanggar Kode Etik Profesi Hakim.” Logika : Journal of Multidisciplinary Studies 11, no. 02 (2020): 89. https://doi.org/10.25134/logika.v11i02.2867.

Sumaryono, E. Etika Profesi Hukum : Norma-Norma Bagi Penegak Hukum. Yogyakarta: Kanisius, 1995.

Yumarni, Ani, and Mulyadi. “Tinjauan Sejarah Hukum Islam Dan Adat Di Indonesia: Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pengosongan Kolom Agama Dalam Ktp Dan Kk.” De’Rechtsstaat 5, no. 1 (2019): 1–10. https://doi.org/10.30997/jhd.v5i1.1744.

Wawancara :

“Wawancara Dengan Bayuardi Tanggal 25 Maret 2023 Di Mahkamah Agung Republik Indonesia,” n.d.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>