Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia

Main Article Content

Warzuk
Dadang Suprijatna
Muhamad Aminulloh

Abstract

Model restorative justice juga memberikan solusi dalam penyelesaian perkara pidana, sehingga perlu diperkuat dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi kewajiban penyelesaian perkara yang harus dilalui oleh pihak kepolisian untuk meneyderhanakan proses penegakan hukum. penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui tentang  penerapan restorative justice dalam sistem hukum pidana indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang menjadikan hukum sebagao konsep, norma, asas, dan dogma-dogma. Penelitian menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, teori, dan pendapat ahli untuk meperkuat argumen peniliti. Hasil penelitian diketahui bahwa penerapan Restorative Justice dalam sistem hukum pidana indonesia telah dilakukan dengan semaksimal mungkin dengan cara penyelesaian perkara tindak pidana melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Penyelesaian dilakukan dengan cara mencapai kesepakatan antar kedua belah pihak. Kesimpulan diketahui bahwa perkara tindak pidana yang dapat menerapkan Restorative Justice yaitu Perkara pidana tindak pidana anak, Tindak pidana lalu lintas, Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, Tindak pidana perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Article Details

How to Cite
Warzuk, Suprijatna, D., & Aminulloh, M. (2024). Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Karimah Tauhid, 3(3), 3512–3536. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i4.12671
Section
Articles

References

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018.

Badan Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Penerapan Restorative Justice Pada Tindak Pidana Anak, Pohon Cahaya, Jakarta, 2016.

Bahder Johan Nasution, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung, 2013.

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cet. VI, Balai Pustaka, Jakarta, 2002.

Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia. Bandung. 2014.

Dadang Suprijatna, Konvensi Ketatanegaraan Dalam Praktik Konstitusi Di Indonesia, Unida, Bogor, 2018.

Danu Suryani dan Ruhimat, Negara Hukum dan Hukum Administrasi Negara, Unida Pres, Bogor, 2023.

Edi Suharto, Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat, Refika Aditama, Bandung, 2015.

Endeh Suhartini, Martin Roestamy, Ani Yumarni, Hukum Kesehatan, Rajawali Pres, Depok, 2019.

Eva Achjani Zulfa. Keadilan Restoratif, Badan Penerbit FH UI, Jakarta, 2019.

Hans Kelsen, General Theory of Law and State, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien, Nusa Media, Bandung, 2011.

Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2015.

Ilham Basri, Sistem Hukum Indonesia, Prinsip-Prinsip dan Implementasi Hukum di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

John Braithwaite, Restorative Justice & Responsive Regulation, England: Oxford University Press, 2012.

Rachmat Trijono, Kamus Hukum, Depok: Kemang Studio Aksara, 2016.

Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013..

Ridwan A. Halim, Hukum Pidana dan Tanya Jawab, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2012.

Romli Atmasasmita, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi. Mandar Maju, Bandung, 2015.

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Bandung: Bina Cipta, 2016.

Rudi Rizky (ed), Refleksi Dinamika Hukum (Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir), Jakarta: Perum Percetakan Negara Indonesia, 2008.

Satjipto Raharjo, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. CV. Sinar Baru, Bandung, 2015.

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. CV. Rajawali, Jakarta, 2013.

Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum, Bina Cipta, Bandung, 2013.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penangan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kapolri Surat Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolution.

Ani Yumarni dan Inayatullah Abd. Hasym, Influence Of Legal Awareness Education Passes Cross On Tudents Against Traffic Accidents In Bogor City Police Based On Law No. 22 Of 2009 On Traffic And Road Transportation, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 3 No. 2, September 2017.

Bambang Heri Supriyanto, Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia, Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI PRANATA SOSIAL, Vol. 2, No. 3, Maret 2014.

Dadang Suprijatna, “Optimizing The Implementation Of Legal Aid Service In Civil Cases In The Territory Of The Sukabumi District Court”, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 5 No. 2, SEPTEMBER 2019.

Dadang Suprijatna, Aal Lukmanul Hakim, Wayan Diana, “Analisis Upaya Kepolisian Dalam Rehabilitasi Nama Baik Akibat Salah Tangkap Menurut Pasal 1 Butir 23 KUHAP Tentang Rehabilitasi Penangkapan”, Jurnal Hukum DE’RECHHTSSTAAT ISSN 2442-5303 Volume 1 Nomor 2 Sept 2015.

Dadang Suprijatna, Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 2 No. 1, Maret 2016.

Dadang Suprijatna, Nurwati, dan Heri Sutanto, “Juridical Analysis Functions And Role In The Formation Of Labor Education In Schools Bintara Metro Police State Police Jaya”, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 6 No. 1, Maret 2020.

Dadang Supriyatna, Bantuan Hukum Yang Ideal Bagi Masyarakat Tidak Mampu, Jurnal Living Law ISSN 2087-4936 Volume 10 Nomor 1, Januari 2018.

Dvannes, Restorative Justice Briefing Paper-2, Centre for Justice & Reconciliation, November 2018.

Dwidja Priyatno, Pemidanaan untuk Anak dalam Konsep Rancangan KUHP (dalam Kerangka Restorative Justice), Bandung: Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA), Edisi VIII/Volume III, 2007.

Endeh Suhartini, Legal Perspective In Creating Employment Policies For Minimum Wage Payment Systems In The Company Saburai-IJSSD: International Journal Of Social Sciences And Development ISSN: 2579-3640. Volume 1, No 2 (2017).

Jeremy Travis, Summoning the Superheroes. Harnessing Science and Passion to Create a More Effective and Humane Respone to Crime, dalam Marc Mauer and Kate Epstein [Ed], To Build a Better Criminal Justice System. 25 Experts Envision the Next 25 Years of Reform, USA: The Sentencing Project, 2022.

John Rawls, Justice As Fairness : Philoshopical Review, 1954.

Made Sugi Hartono dan Rai Yuliartini, “Penggunaan Bukti Elektronik Dalam Peradilan Pidanan”. Jurnal komunikasi Hukum, Volume 6 No.1. 2020.

Nurwati, Perlindungan Hukum Pada Hak Cipta Dalam Karya Arsitektur Bangunan Cagar Budaya (Studi Kasus Arsitektur Bangunan Cagar Budaya Di Kota Bogor), Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 3 No. 2, September 2017.

Pan Mohamad Faiz, Teori Keadilan John Rawls, Jurnal Konstitusi, Volume 6 Nomor 1 , 2019.

Setyo Utomo, Sistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Yang Berbasis Restorative Justice, Mimbar Justitia Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Volume 5 Nomor 01.

Sthepanie Coward-Yaskiw, Restorative Justice: What Is It? Can It Work? What Do Women Think?, Horizons 15 Spring), http: web.infotrac.gale-group.com; Lihat : Mark M. Lanier dan Stuart Henry, Essential Criminology, Second Edition, Westview, Colorado, USA, 2014.

Susan C. Hall, Restorative Justice in the Islamic Penal Law. A Cintribution to the Global System, Duquesne University School of Law Research Paper, No. 2012-11.

T.N. Syamsah dan Junaidi, Violation Technical Requirements And Feasibility Road Usage "Racing Exhaust", Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 2 No. 1, Maret 2016.

Wilbert Moore, Source: American Sociological Review, Vol. 10, No. 2, Annual Meeting Papers, 2014.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>