Upaya Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Illegal Fishing di Perairan Natuna Kepulauan Riau
Main Article Content
Abstract
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah dan menindak para pelaku illegal fishing di perairan Indonesia. Akan tetapi belum membuahkan hasil yang baik, sebab praktek illegal fishing masih tetap terjadi hingga saat ini, dan nilai kerugian negara juga masih belum bisa diminimalisir. Oleh sebab itu dibutuhkan penanganan lebih lanjut terhadap pelaku illegal fishing di perairan Indonesia ini. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif atau pendekatan undang-undang (statute approach) dengan cara studi kepustakaan (library research) dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh gambaran tentang upaya penegakan hukum terhadap praktek illegal fishing, yaitu dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) penegakan hukum untuk memberantas penangkapan ikan secara ilegal yang bertugas melakukan penyidikan dan pengawasan perikanan dalam melindungi wilayah perairan Indonesia. Akan tetapi masih ditemui hambatan dalam pelaksanaannya yang berasal dari faktor internal dan eksternal diantaranya yaitu kurang tegasnya sanksi yang diberikan kepada pelaku illegal fishing, terbatasnya jumlah anggaran, serta sarana dan prasarana yang kurang memadai. Sedangkan dari faktor eksternal diantaranya yaitu luasnya wilayah dan jauhnya letak Pengadilan perikanan dengan Locus Delicti illegal fishing, belum maksimalnya koordinasi aparat penegak hukum sehingga menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan kebijakan masing-masing instansi sangat rawan menimbulkan konflik kepentingan dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Oleh sebab itu upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan tersebut yaitu melalui pendekatan represif, preventif dan pre-emptif.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aji Sularso, Over Fishing, Over Capacity dan Illegal Fishing (Studi Kasus Laut Arafura), Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2009
Akhmad Solihin, Politik Hukum Kelautan dan Perikanan, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung, 2010
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011
___________________, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2019
Martin Roestamy, Endeh Suhartini dan Ani Yumarni, Metode Penelitian, Laporan, dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum Pada Fakultas Hukum, Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor, 2020
Nurul Hudi, Pemidanaan Tindak Pidana Perikanan Berbasis Kerugian Ekonomi, Perspektif Hukum, Vol. 21 No.2 November 2021
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2005
Suparto Wijoyo, Sketsa Lingkungan dan Wajah Hukumnya, Airlangga University Press, Surabaya, 2005
Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kansius, Yogyakarta, 2011
Tim Penyusun, Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam Rangka Pemberantasan Kegiatan Perikanan Liar (IUU Fishing), Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2016, Jakarta, 2016
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Air Laut Kepulauan Melalui Alur-Alur Laut Yang Ditetapkan
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal
Didik Supriyoko, Ujang Bahar, dan Mulyadi, Efektivitas Program Perwira Bhabinkamtibmas Polres Bogor Kota Dalam Penanganan Perkara Melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jurnal Hukum De'rechtsstaat, Volume 2 No. 2, September 2016
Eka Sapari, Dadang Suprijatna, dan Mulyadi, Optimalisasi Pengarsipan di Samsat Kota Bogor Dihubungkan dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Jurnal Hukum De'rechtsstaat, Vol 3 No. 2, September 2017
Ilman Khairi dan Martin Roestamy, Pengembangan Model Asas Droit De Preference Terhadap Kepemilikan Tempat Usaha Pada Pasar Tanah Abang Jakarta, Jurnal Hukum De'rechtsstaat, Volume 3 No. 2, September 2017
M. Iqbal Baiquni, Ahsana Nadiyya dan Heni Rosida, Penegakan Hukum Atas Praktik Illegal Fishing di Indonesia Sebagai Perlindungan Wilayah Perairan Indonesia, Journal of Judicial Review Vol. 22 No. 1, 2020
Rico Coco Tombokan, Prosedur Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Illegal Fishing di Perairan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan, Lex Crimen Vol. X/No. 4/Apr/EK/2021
Yulita Heriyanti dan Martin Roestamy, Analisis Yuridis Kontrak Pengadaan Barang Simulator Surat Izin Mengemudi Polri, Jurnal Living Law Vol 10 Nomor 1, Januari 2018
https://amp.kompas.com/money/read/2023/05/16/161137126/kkp-kerugian-akibat -illegal-fishing- capai-23-miliar-dollar-as diakses pada tanggal 10 Desember 2023 Pukul 22.18 WIB
https://kkp.go.id diakses pada tanggal 11 Desember 2023 pukul 21.35 WIB
https://pasla.jambiprov.go.id/illegal-fishing-pengertian-dampak-peraturan-dan-sanksi/ diak ses pada tanggal 06 November 2023 pukul 21.50 WIB
https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/954/* diakses pada tanggal 06 November 2023 pukul 21.25 WIB