Pelaksanaan Eksekusi atas Putusan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Bogor Nomor : 36/PDT/G/2009/PN.BGR

Main Article Content

Indra Priyono
Dadang Suprijatna
Mulyadi

Abstract

Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sering mengalami penundaan beberapa kali dengan upaya hukum biasa dan luar biasa tidak bersifat eksepsional. Berdasarkan permasalahan yang diidentifikasikan dalam penulisan ini, yaitu: Bagaimana pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 36/Pdt/G/2009/PN.Bgr dan hambatan apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 36/Pdt/G/2009/PN.Bgr dan upaya mengatasinya, yang akan dianalisis secara yuridis. Menggunakan penelitian hukum yuridis normatif dan berdasarkan informasi yang diperoleh melalui literatur dan dilengkapi dengan wawancara, kemudian dianalisis dengan pendekatan secara kualitatif untuk ditemukan suatu bentuk cara memaksimalkan penundaan pelaksanaan eksekusi. Dari hasil Penelitian diketahui bahwa penundaan beberapa kali pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 36/Pdt/G/2009/PN.Bgr, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk mengosongkan objek sengketa, mengarah pada tujuan hukum yang tidak terpenuhi yaitu melindungi hak seseeorang/badan hukum dan azas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan (Tri Azas Peradilan). Maka untuk mengatasi hambatan penundaan pelaksanaan eksekusi, dapat dilaksanakan secara maksimal yaitu pemberlakuan lembaga paksa berupa pembayaran uang paksa (dwangsom/astreinte) sebagai eksekusi hukuman tambahan. Suatu putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap haruslah memiliki nilai kepastian hukum sesuai tujuan hukum itu mempunyai nilai keadilan.

Article Details

How to Cite
Priyono, I. ., Suprijatna, D. ., & Mulyadi. (2023). Pelaksanaan Eksekusi atas Putusan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Bogor Nomor : 36/PDT/G/2009/PN.BGR. Karimah Tauhid, 3(1), 906–922. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i1.10854
Section
Articles

References

Buku:

Danu Suryani dan Ruhimat, (2023), Negara Hukum dan Hukum Administrasi Negara (HAN), UNIDA PRESS, Cetakan Pertama.

Dwi Novidiantoko, (2019), Pendidikan Pancasila: Membangun Karakter Bangsa, Deepublish, Yogyakarta.

Dwi Novidiantoko, (2019), Pendidikan Pancasila: Membangun Karakter Bangsa, Deepublish, Yogyakarta.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, (e-book), Hlm. 55-56, diakses dari https://www.google.com/search?client=firefox-b- d&q=++Jimly+Asshiddiqie%2C+e- book+Konstitusi+%26+Konstitusionalisme+Indonesia%2C,pada tanggal 16 Januari 2023, Jam 20.23 WIB.

Mahkamah Agung RI, (2009),Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia: Jilid I Perdata Umum 1962-1979, PT. Pilar Yuris Ultima, Jakarta.

Martin Roestamy, Endeh Suhartini, Ani Yumarni, (2015), Metode Penelitian, Laporan dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum pada Fakultas Hukum, FH UNIDA, Bogor.

M. Yahya Harahap, (2009), Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata,Sinar Grafika, Jakarta.

Sudikno Merokusumo, (2002), Mengenal Hukum-Suatu Pengantar, Penerbit Liberty, Yogyakarta.

Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan tata Usaha Negara;

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek);

Reglemen Indonesia yang diperbaharui (HIR/Rbg).

Jurnal

Danu Suryani & Martin Roestamy, (2016), Perlindungan Hukum Pasar Tradisional Terhadap Perkembangan Toko Modern Di Kabupaten Bogor, Jurnal Hukum De'rechtsstaat, Vol. 2, No. 1.

Dewa Gede Atmaja, (2018), Asas-Asas Hukum Dalam Sistem Hukum, Jurnal Kertha Wicaksana, Volume 12, Nomor 2.

Endang Pratiwi, Theo Negoro, Hassanain Haykal, Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum atau Metode Pengujian Produk Hukum? Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 2, Juni 20, Hlm. 279, diakses dari DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1922, pada tanggal 2 April 2023, jam 15.17 WIB.

F.M. Wantu, Kepastian Hukum, Keadilan & Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12 No. 3, September 2012.

Munawir, Implementasi Eksekusi Uang Paksa (Dwangsom): Studi Terhadap Putusan-Putusan Hakim Tentang UUang Paksa di Pengadilan Negeri Ponorogo, Jurnal Hukum Justitia Islamica, Vol. 12/No.2, Juli-Des. 2015.

Rio Christiawan, Penetapan Pengadilan Sebagai Bentuk Upaya Hukum Pada Proses Eksekusi (Kajian Putusan Nomor 1/Pen/Pdt/Eks/2017/PN.Mb), Jurnal Yudisial Vol. 11 No. 3 Desember 2018, Hlm. 374, diakses dari http://dx.doi.org/10.29123/jy.v11i3.302, pada tanggal 5 April 2023, jam 22.20 WIB.

R. Tony Prayogo, Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang “, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 13, Nomor 2, 2016.

Ujang Abdullah, Penerapan Upaya Hukum Paksa Berupa Pembayaran Uang Paksa Di Peradilan Tata Usaha Negara, diakses dari https://ptun- palembang.go.id/upload_data/PENERAPAN%20UPAYA%20HUKUM%20PAKSA.pdf, pada tanggal 4 April 2023, jam 21.17 WIB.

Sarwohadi,Sekitar Eksekusi, diakses dari https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/sekitar-eksekusi-oleh-h-sarwohadi-sh-mh-274, pada tanggal 24 Maret 2023, jam 22.31 WIB.

Internet

https://www.jabarnews.com/daerah/polemik-eksekusi-pasar-kemiri-muka- depok, diakses pada tanggal 11 Januari 2023, jam 20.26 WIB.

https://www.beritasatu.com/news/948187/pedagang-lahan-pasar-kemiri- muka-bukan-milik-pemkot-depok, diakses pada tanggal 11 Januari 2023, jam 20.36 WIB.

https://berimbang.com/sengketa-lahan-pasar-kemirimuka-pemkot-depok-dan- pedagang-selalu-kalah, diakses pada tanggal 11 Januari 2023, jam 20.47 WIB.

https://www.radarnusantara.com/2018/04/sengketa-pasar-kemiri-muka-antara.html, diakses pada tanggal 11 Januari 2023, jam 20.50 WIB.

https://www.neraca.co.id/article/100011/kota-depok-pedagang-pasar-kemiri- muka-tolak-eksekusi-lahan, diakses pada tanggal 11 Januari 2023, jam 20.55 WIB.

https://katadata.co.id/timrisetdanpublikasi/analisisdata/5e9a57af9a822/menuju-pelaksanaan-eksekusi-putusan-perdata-yang-efektif, diakses pada tanggal 28 Maret 2023, jam 23.57 WIB

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>