Analisis Perlindungan Hak Tersangka dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Pencurian di Polres Bogor

Main Article Content

Fuji Sarah Adzikra
Dadang Suprijatna
Rizal Syamsul Ma'arif

Abstract

Perlindungan hukum adalah suatu tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari tindakan penguasa yang melawan hukum dan sewenang-wenang serta menciptakan ketertiban dan kedamaian sehingga masyarakat dapat menikmati harkat dan martabat kemanusiaannya.Perlindungan hak dasar merupakan salah satu tujuan bernegara. Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai tersangka. Tersangka adalah seseorang yang  berdasarkan perbuatan dan keadaannya patut  diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan. Status tersangka ditunjukkan ketika bukti pertama ditemukan dalam proses penyidikan. Dalam tindak pidana dugaan pencurian, orang baru dicurigai melakukan tindak pidana tersebut, namun belum tentu dinyatakan bersalah. Perlindungan hukum hadir untuk melindungi hak-hak tersangka dalam segala proses yang dijalaninya sebagai manusia. Sebab tersangka sebagai manusia sudah sewajarnya mempunyai hak-hak dasar yang tidak dapat dibatasi atau diganggu gugat.Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana hak tersangka dalam proses penyidikan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat dan juga penelitian lapangan (field research) yaitu turun langsung kelapangan untuk menggali permasalahan yang akan diteliti. Teknik yang digunakan terutama untuk menggali data dan sumber-sumber yang diperoleh dari kepustakaan, yakni dengan melakukan penelitian terhadap sumber, bacaan tertulis dari para ahli dan sarjana lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum hak tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana pencurian di Polres Bogor sudah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang sudah di atur dalam undang-undang.

Article Details

How to Cite
Adzikra, F. S., Suprijatna, D. ., & Ma’arif, R. S. (2024). Analisis Perlindungan Hak Tersangka dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Pencurian di Polres Bogor . Karimah Tauhid, 3(4), 5166–5188. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i4.13017
Section
Articles

References

Abdillah, Rifqi. “Implementasi Undang-Undang Hak-Hak Tersangka Dalam Proses Penyidikan Menurut KUHAP Di Polresta Jambi,” 2023. http://repository.unbari.ac.id/2679/1/Rifqi Abdillah B19031033.pdf.

Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, 2010.

Gautama, Sudargo. Pengertian Tentang Negara Hukum, 1983.

Gilalo, J. Jopie. “Bahan Ajar: Hukum Administrasi Negara ‘Pelayanan Publik.’” Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Djuanda, 2017.

Hibata, Nolfan. “Hak-Hak Tersangka Sebagai Perwujudan Hak Asasi Manusia Dalam Proses Pemeriksaan Di Tingkat Penyidikan.” Lex et Societatis IV, no. 6 (2016): 16.

Martono, Martono. “Perlindungan Hukum Terhadap Penangkapan Dan Penahanan Tersangka Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum 23, no. 1 (2020): 32. https://doi.org/10.56087/aijih.v23i1.39.

Nazaruddin. “Perlindungan Hak Asasi Tersangka Dalam Penyidikan Kepolisian (Studi Kasus Di Polres Pidie)” 1 (2017): 146–47. https://doi.org/10.24815/SKLJ.V1I2.8478.

Setiawan, Farid. “Perlindungan Hukum Atas Hak-Hak Tersangka Pada Proses Penyidikan Perkara Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Di Wilayah Polresta Jambi,” 2020. http://repository.unbari.ac.id/599/1/Farid Setiawan B.17031024 MH.pdf.

Setiono. Rule Of Law (Supremasi Hukum), 2004.

Siagian, Anna Andriany, and Ciptono Ciptono. “Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kerja.” Petita 4, no. 1 (2022): 25. https://doi.org/10.33373/pta.v4i1.4350.

Suprijatna, Dadang. “Human Rights As a Barometer of Law And Globalization” 3, no. 1 (2017): 16.

Abdillah, Rifqi. “Implementasi Undang-Undang Hak-Hak Tersangka Dalam Proses Penyidikan Menurut KUHAP Di Polresta Jambi,” 2023. http://repository.unbari.ac.id/2679/1/Rifqi Abdillah B19031033.pdf.

Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, 2010.

Gautama, Sudargo. Pengertian Tentang Negara Hukum, 1983.

Gilalo, J. Jopie. “Bahan Ajar: Hukum Administrasi Negara ‘Pelayanan Publik.’” Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Djuanda, 2017.

Hibata, Nolfan. “Hak-Hak Tersangka Sebagai Perwujudan Hak Asasi Manusia Dalam Proses Pemeriksaan Di Tingkat Penyidikan.” Lex et Societatis IV, no. 6 (2016): 16.

Martono, Martono. “Perlindungan Hukum Terhadap Penangkapan Dan Penahanan Tersangka Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum 23, no. 1 (2020): 32. https://doi.org/10.56087/aijih.v23i1.39.

Nazaruddin. “Perlindungan Hak Asasi Tersangka Dalam Penyidikan Kepolisian (Studi Kasus Di Polres Pidie)” 1 (2017): 146–47. https://doi.org/10.24815/SKLJ.V1I2.8478.

Setiawan, Farid. “Perlindungan Hukum Atas Hak-Hak Tersangka Pada Proses Penyidikan Perkara Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Di Wilayah Polresta Jambi,” 2020. http://repository.unbari.ac.id/599/1/Farid Setiawan B.17031024 MH.pdf.

Setiono. Rule Of Law (Supremasi Hukum), 2004.

Siagian, Anna Andriany, and Ciptono Ciptono. “Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kerja.” Petita 4, no. 1 (2022): 25. https://doi.org/10.33373/pta.v4i1.4350.

Suprijatna, Dadang. “Human Rights As a Barometer of Law And Globalization” 3, no. 1 (2017): 16.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>