Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Minuman Beralkohol Di Kabupaten Kudus Berdasarkan Perda No. 12 Tahun 2004

Main Article Content

Tony Agus Wahyudi
Endeh Suhartini
Danu Suryani

Abstract

Peredaran Minuman Beralkohol Di Kabupaten Kudus telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang minuman beralkohol di Kabupaten Kudus. Namun masih terdapat permasalahan dalam penegakan hukum minuman beralkohol di Kabupaten Kudus. Minuman beralkohol merupakan salah satu bagian dari penyakit masyarakat yang sulit untuk dihentikan secara tuntas karena banyaknya jaringan penjual minuman beralkohol dan penjual semakin pintar untuk mengelabuhi pihak Kepolisian atau Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus. Hal tersebut dilakukan agar mereka dapat menyimpan minuman beralkohol tersebut hingga bebas dari penyitaan. Penegakan hukum merupakan suatu proses usaha untuk meneguhkan atau secara nyata menuntun norma-norma hukum dalam lalu lintas tingkah laku atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pelaksanaan hukum pidana harus melalui beberapa tahapan, dipandang sebagai upaya atau proses rasional yang sengaja ditujukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu, membentuk suatu rangkaian perbuatan yang tidak menyangkut perbuatan berdasarkan nilai-nilai yang berakibat pada kejahatan dan pemidanaan. Bertitik tolak dari permasalahan, maka metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris yaitu hukum sebagai gejala masyarakat, sebagai institusi sosial atau perilaku yang mempola. Hasil penelitian diketahui bahwa penegakan hukum terhadap minuman beralkohol di Kabupaten Kudus sesuai dengan pengaturan mekanisme yang berkaitan dengan minuman beralkohol terdapat dalam Peraturan Daerah No 12 Tahun 2004. Disebutkan bahwa  Setiap orang atau Badan dilarang memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan, dan atau memperdagangkan minuman beralkohol. Upaya pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP yaitu non yustisial dan pro justicia. Peraturan daerah tersebut mencantumkan sanksi hukum kepada pelanggar relatif kecil sehingga pelaku lebih banyak membayar denda yang relatif ringan. Dukungan masyarakat untuk menanggulangi tindak pidana peredaran minuman beralkohol  masih rendah, dan menganggap konsumsi minuman beralkohol adalah hal yang wajar.

Article Details

How to Cite
Wahyudi, T. A., Suhartini, E., & Suryani, D. . (2024). Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Minuman Beralkohol Di Kabupaten Kudus Berdasarkan Perda No. 12 Tahun 2004. Karimah Tauhid, 3(1), 1035–1065. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i1.10978
Section
Articles

References

Alwi, Hasan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 2005.

Anangsyah, Pengaruh Minuman Beralkohol Bagi Tubuh Manusia, Surabaya: Erlangga, 2000.

Ahkam Jayadi, Memahami Tujuan Menegakkan Hukum, Genta, Yogyakarta, 2015.

Asep Subhi & Ahmad Taufik, Penggolongan Alkohol dan Penyalahgunaannya, Jakarta: PT. Gramedea, 2004.

Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Dadang Suprijatna, Konvensi Ketatanegaraan Dalam Praktik Konstitusi Di Indonesia, Unida, Bogor, 2018.

Danu Suryani, Ruhimat, Negara Hukum Dan Hukum Administrasi Negara (HAN), Unida Press, Bogor, 2023.

Dijan Widijowati, Pengantar Ilmu Hukum. Yogyakarta: CV Andi Offset, 2008.

Djokoestono. Hukum Tata Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.

Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis. Pengantar ilmu Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014.

Endeh Suhartini, Martin Roestamy, Ani Yumarni, Hukum Kesehatan, Rajawali Pres, Depok, 2019.

Hakim, M, Bahaya Narkoba Alkohol (Cara Islam Mencegah, Mengatasi dan Melawan). Bandung: Ujung Berung, 2004.

Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Nusamedia dan Nuansa, Bandung, 2006.

Hasim Purba, Suatu Pedoman Memahami Ilmu Hukum, Medan: Cahaya Ilmu, 2006.

H.Narullah,Fadillah Sabri,dan Yusrida,Pengantar Hukum Indonesia, Padang, 2002.

Josef Riwu, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Cet VI, Jakarta, 2002.

J.E Sahetapy, Penegakan Hukum di Indonesia, PT. Gramedia, Surabaya, 2000.

Kartasapotra Misdayanti, Fungsi pemerintahan daerah dalam pembuatan peraturan daerah, Bumi Aksara, Jakarta, 1993.

Martin Roestamy, Modul Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor, Universitas Djuanda, Bogor, 2006.

Martin Roestamy, Endeh Suhartini, dan Ani Yumarni Metode, Penelitian, Laporan dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum Pada Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor, 2020.

Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan, Cetakan kedua, Alumni, bandung, 2006.

Munir Fuady, Dinamika Teori Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.

Paisol Burlian. Patologi Sosial. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2018.

Rachmat Trijono, Kamus Hukum, Depok: Kemang Studio Aksara, 2016.

Rahimullah, Hukum Tata Negara: Ilmu Perundang-Undangan, PT. Gramedia, Jakarta, 2007.

Rijkschroeff, 2001, Sosiologi, Hukum dan Sosiologi Hukum, Mandar Maju, Bandung..

Roeslan Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Ghalia Indonesia, Kudus, 1982.

Satjipto Raharjo, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 1986.

Satjipto Raharjo, Penegakan Hukum Suatu Pengantar Sosiologis, (Jogyakarta: Genta Publishing, 2009), hal. 12

Soejito, I, Hubungan Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah, Kudus, PT. Rineka Cipta, 1990

Soerjono Soekanto, Beberapa Aspek Sosio Yuridis Masyarakat, alumni, Bandung, 1983.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 1993.

Soerjono Soekanto, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 1980.

Soerjono Soekanto, Pengantar Sosiologi Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005

Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum, Bandung: Bina Cipta, 1993.

Sudargo Gautama, Pengertian Tentang Negara Hukum, Alumni, Bandung, 1993.

Sundeen, S.J, Buku Saku Keperawatan Jiwa , Penerbit Buku Kedokteran EGC. Jakarta, Hlm. 31

Tritama, T. K. Konsumsi Alkohol dan Pengaruhnya terhadap Kesehatan. Majority, 2015.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol di Kabupaten Kudus.

Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Agus Raharjo, 2006. Hukum dalam Dilema Pencitraannya (Transisi Paradigmatis Ilmu Hukum Dalam Teori dan Praktik), Jurnal Hukum Pro Justitia Vol. 24 No. 1 Januari 2006, Fakultas Hukum Universitas Parahiyangan, Bandung.

Alvian Solar, Hakikat dan Prosedur Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan, Lex Crimen, Vol. 1, No. 1, Jan-Mart, 2012.

Ani Yumarni, Inayatul Abd. Hasyim, Umam, Efektifitas Kewenangan Paminal Dalam Penegakan Disiplin di Polresta Bogor Kota Berdasarkan Perkab No. 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian, Jurnal Hukum De’rechtsstaat. Volume 6 No. 1, 2020.

Bambang Sutiyoso, Penguatan Peran Komisi Yudisial dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Hukum No. 2 Vol. 18 April 2011.

Chairil A. Adjis, Alkohol, TKI, dan Perdagangan Anak: Perspektif Kejahatan Transnasional, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 4 No 1, September 2005.

Dadang Suprijatna, Jopie Gilalo, Santoso, Analisis Yuridis Forum Kemitraan Polisi Dan Masyarakat Dalam Penyelesaian Masalah Melalui Musyawarah Berdasarkan SKEP Kapolri No: SKEP/737/x/2005 Tentang Kebijakan Dan Strategi Kepolisian (Studi Kasus Polsek Bogor Utara), Jurnal Hukum De’rechtsstaat, Volume 2 No. 2, 2016.

Dani Purwanto, Ujang Bahar, Endeh Suhartini, Optimization Of Legal Protection For Workers In The Aspects Of Work Safety In Construction Projects In The Bogor Area, Jurnal Ilmiah Living Law e-ISSN 2550-1208, Volume. 12, No. 1, Januari 2020.

Danu Suryani, Endeh Suhartini, Regulation Of Non Smoking Areas In Local Government Regulation, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 4 No. 2, September 2018.

Endeh Suhartini, Legal Perspective In Creating Employment Policies For Minimum Wage Payment Systems In The Company Saburai-IJSSD: International Journal Of Social Sciences And Development ISSN: 2579-3640. Volume 1, No. 2 (2017).

Endeh Suhartini, Martin Roestamy, Mulyadi, Siti Maryam, Pembinaan dan Edukasi Terhadap Hak Asasi Tahanan Dan Warga Binaan Pemasyarakatan, Jurnal Qardhul Hasan: Media Pengabdian kepada Masyarakat p-ISSN 2442-3726 e-ISSN 25501143 Volume 8 Nomor 2, Agustus 2022.

Endeh Suhartini, Martin Roestamy, Mulyadi, Siti Maryam, Pelatihan Dan Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan Di Lapas Paledang Bogor Untuk Mewujudkan Perlindungan Hak Asasi Manusia, Jurnal Hukum to-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, P-ISSN: 2442-8019, E-ISSN: 2620-9837, Volume 8 Issue 1, 2022.

Fazari S Sam, Faktor Faktor yang Melatarbelakangi Remaja Mengonsumsi Minuman Beralkohol, eJournal Sosiatri-Sosiologi, Volume 7, Nomor 4, 2019.

Gunawan Hi Abas, Paulus Tri Arso, Penegakan Hukum Kepolisian Polres Ternate Dalam Menanggulangi Peredaran Minuman Keras Pada Masyarakat Kota Ternate, Kosmik Hukum Vol. 21 No. 1(2021):59-67E-ISSN:2655-9242|P-ISSN:1411-9781 DOI:10.30595/kosmikhukum.v2.1i1.8698.

Khairu Nasrudin,Penegakan Hukum Secara Terpadu Terhadap Tindak Pidana Peredaran Minuman Keras, Jurnal Hukum Khaira Ummah, No. 4 (Desember, 2017).

Ruslan Abdul Gani, Kebijakan Kriminalisasi Terhadap Larangan Pada Minuman Beralkohol Di Kota Jambi, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi Vol.14 No.2 Tahun 2014.

http://id.wikipedia.org/hukumpidana diakses tanggal 22 November 2021 pukul 19.20 WIB.

Satpol PP Kebayoranbaru, Peranan satuan polisi pamong praja, http://satpolppkebayoranbaru.blogspot.co.id/

Sejarah Satpol PP Kabupaten Kudus” https://satpolpp.kuduskab.go.id/profil/. Diakses tanggal 22 Oktober 2021.

Kompas.com, dampak negatif mengkonsumsi minuman keeras bagi kesehatan,

https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/02/063000765/dampak-negatif-mengonsumsi-minuman-keras-bagi-kesehatan?page=all