Akibat Hukum Kasus Pencurian Bagi Pekerja Perusahaan untuk Keadilan dan Kepastian Hukum

Main Article Content

Lia Indah Pratiwi
Endeh Suhartini
Jopie Gilalo

Abstract

Perusahaan retail pakaian memiliki jaringan distrubusi yang luas dan memiliki ribuan pekerja. Seiring dengan sumber daya yang besar tersebut, potensi terhadap pelanggaran dan tindak pidana pencurian juga tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum dan hambatan penyelesaiannya bagi pekerja perusahaan yang melakukan pencurian dan berdasarkan hukum ketenagakerjaan dan hukum pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum yuridis empiris (empirical legal research) dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menjelaskan penerapan hukum pada kasus pencurian pekerja di perusahaan retail pakaian menggunakan pendekatan hukum ketenagakerjaan dan hukum pidana.  Pendekatan hukum ketenagakerjaan diatur menggunakan ketentuan dalam BAB XII tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pasal 158 tentang Pencurian dan Pasal 372 Jo Pasal 373 Jo Pasal 374 Jo Pasal 375 Jo Pasal 376 Jo Pasal 377 ayat (1) dan ayat (2) tentang Penggelapan. Dalam upaya penyelesaian kasus pencurian, ditemukan beberapa hambatan penyelesaian kasus pencurian pekerja perusahaan yaitu keterbatasan keuangan pelaku untuk mengganti biaya kerugian, pelaku yang tidak kooperatif terhadap proses penegakan hukum yang sedang ditangani perusahaan dan  proses pembuktian yang membutuhkan cukup waktu yang lama karena dalam beberapa kasus pencurian dilakukan oleh beberapa pekerja

Article Details

How to Cite
Pratiwi, L. I. ., Suhartini, E. ., & Gilalo , J. . (2024). Akibat Hukum Kasus Pencurian Bagi Pekerja Perusahaan untuk Keadilan dan Kepastian Hukum. Karimah Tauhid, 3(1), 1066–1075. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i1.10855
Section
Articles

References

Kartawijaya, Adjat Daradjat, Hubungan Industrial. Bandung, Penerbiit Alfabeta.

Endeh Suhartini, Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, Hartiwiningsih, (2022) Politik Hukum Sistem Pengupahan, Depok, PT Rajawali Buana Pusaka.

R. Subekti, (1977) Aneka Perjanjian, Bandung, Alumni .

R. Soesilo, (1995)Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap Pasal demi Pasal, Bogor, Politeia.

R. Soernarto Soerodibroto, KUHP dan KUHAP, (Jakarta: Raja Grafindo Persada) edisi ke 513,

I. Perundang-undangan

Undang-Undang

No 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362 sampai dengan Pasal 367 tentang Pencurian.

II. Jurnal/Artikel

Surya Nita dan Joko Susilo, (2020) Peranan Sarekat Pekerja dalam Membentuk Perjanjian Kerja Bersama Sebagai Hubungan Kerja yang Ideal bagi Pekerja dan Pengusaha, Junal Hukum De’rechtsstaat, Volume 6 No.2 September

Endeh Suhartini, Hartiwanigsih, I Gusti Ayu Kutut Rachmi and Roestamy Martin, Legal Policy Setting of Wage System for Creating Social Justice of Workers, Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, 22 (6).

Nadila Devita, Andriyanto Adhi Nugroho, (2022), Perlindngan Hukum atas Hak Cuti Tahunan Pekerja Waktu Tertentu yang Tidak Terpenuhi, Jurnal Hukum De’rechtsstaat. Volume 8 No.1 Maret.

Omon Remen, Endeh Suhartini dan Ani Yumarni, (2018) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pada PT. Haengnam Sejahtera Indonesia di Tingkat Mediasi pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Jurnal Hukum De’rechtsstaat. Volume 4 No 1 Maret .

III. Sumber Internet

https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/83_PUU-XV_2017.pd diakses pada 21 juli 2023

Most read articles by the same author(s)