Analisis Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Berkedok Sewa Kendaraan di Wilayah Hukum Polsek Jonggol Kabupaten Bogor Studi Putusan Nomor 210/PID.B/2023/PN Cbi

Main Article Content

Reja Karya Bakti Negara
Jopie Gilalo
Rizal Syamsul Ma'arif

Abstract

Perjanjian sewa menyewa menjadi tindak pidana setelah pelaku tidak mengembalikan mobil sewaan pada hari kedua sesuai kesepakatan, dimana pada hari kedepan sejak perjanjian sewa menyewa pelaku mengatakan bahwa mobil dibawa kabur oleh rekannya. Dari kasus tersebut maka perlu dilakukan kajian lebih mendalam tentang perjanjian sewa menyewa yang berakibat pada tindak pidana penggelapan.  Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Analisis Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Berkedok Sewa Kendaraan Di Wilayah Hukum Polsek Jonggol Kabupaten Bogor Studi Putusan Nomor 210/Pid.B/2023/PN Cbi. Metode penelitian diperlukan guna mengumpulkan sejumlah bahan yang digunakan untuk menjawab analisis yuridis. Bertitik tolak dari permasalahan, maka metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris yaitu hukum sebagai gejala masyarakat, sebagai institusi sosial atau perilaku yang mempola. Hasil penelitian diketahui bahwa penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Upaya yang dilakukan adalah 1) Mencari pelaku, 2) Mencari kendaraan atau objek yang digelapkan, 3) Melakukan koordinasi dengan Kepolisian  Daerah sekitar Kabupaten Bogor, 4) Membantu pihak Rental untuk mengembalikan kendaraan yang digelapkan. Hambatan yang dihadapi 1) Penggunaan identitas palsu, 2) Penggantian plat nomor perubahan warna kendaraan, 3) Luasnya wilayah dan kurangnya fasilitas CCTV

Article Details

How to Cite
Negara, R. K. B. ., Gilalo , J., & Ma’arif, R. S. (2024). Analisis Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Berkedok Sewa Kendaraan di Wilayah Hukum Polsek Jonggol Kabupaten Bogor Studi Putusan Nomor 210/PID.B/2023/PN Cbi. Karimah Tauhid, 3(4), 4735–4745. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i4.12924
Section
Articles

References

Chandra Adi Putra Ritonga, Kriminologi Kejahatan dan Faktor Penyebab, http://ritongachandra.blogspot.com/2014/01/makalah-kriminologi-kejahatan-dan.html, diakses pada 5 Februari 2024, pukul 20.44 Wib

Endeh Suhartini dan Mulyadi, Analisis Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dihubungkan Dengan Pernikahan Dan Perceraian Di Wilayah Kabupaten Bogor , Jurnal Sosial Humaniora ISSN 2087-4928 Volume 2 Nomor 1, Oktober 2020.

http://digilib.unila.ac.id/5336/ diakses pada 1 Februari 2024 pukul 11.20 WIB.

Laporan Khusus Identifikasi Polsek Jonggol, Tahun 2022-2023

Martin Roestamy, Endeh Suhartini, dan Aal Lukmanul Hakim, Pedoman Penulisan Skripsi pada Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor, 2012.

Neni Risky Ramadani, Tinjauan Kriminologis Tentang Kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor, Fakultas Hukum Universitas Hasanudin, Makasar, 2012.

Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, Rajawali Press, Jakarta, 2012.

Syahril P. Marbum, Upaya Hukum Bagi Pengelola Rental Mobil Jika Penyewa Wanprestasi, hukum online, 2012.

Most read articles by the same author(s)