Konsep Humanistis dalam Penangkapan Pelaku Tindak Pidana oleh Resmob Satreskrim Polres Bogor

Main Article Content

Andi Harianto
Dadang Suprijatna
Rizal Syamsul Ma'arif

Abstract

Kenyataan dalam penangkapan, surat perintah penangkapan jarang diperlihatkan kepada orang yang akan ditahan. Bahkan tindakan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah. Penyiksaan merupakan bentuk penyimpangan dalam penangkapan.Penelitian ini bertujuan mengkaji Konsep Humanistis Dalam Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Oleh Resmob Satreskrim Polres Bogor. Metode, penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang mengkaji gejala  hukum yang terjadi dalam masyarakat.  Hasil penelitian menunjukkan Penangkapan yang dilakukan secara humanis harus melibatkan masyarakat  seperti: 1) Melakukan koordinasi dengan masyarakat setempat; 2) Melakukan koordinasi dengan tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda,  tokoh adat,  dan pemerintah desa. Hal ini dilakukan agar dalam  melakukan penangkapan mendapat dukungan dari semua unsur masyarakat. Selain itu pihak kepolisian harus menujukkan kedekatan dengan masyarakat sebagai bagian dari penegak  hukum.

Article Details

How to Cite
Harianto, A., Suprijatna, D., & Ma’arif, R. S. (2024). Konsep Humanistis dalam Penangkapan Pelaku Tindak Pidana oleh Resmob Satreskrim Polres Bogor. Karimah Tauhid, 3(4), 4126–4148. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i4.12776
Section
Articles

References

Aris Soenarto, Fungsi Kepolisian Negera Republik Indonesia Sebagai Partisipasi Mendorong Optimalisasi Profesionalisme Anggota Polri Dalam Kerangka Reformasi Birokrasi Polri, Semarang, Jurnal Srigunting, 2011.

Awaloedin Jamin, Kedudukan Polri Dalam Sistem Ketatanegaraan, PTIK, Jakarta, 2017.

Hadi Utomo Warsito, Hukum Kepolisian di Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2015.

Hasil Survey Charta Politika https://humas.polri.go.id/2022/12/22/hasil-survei-charta-politika-kepercayaan-masyarakat-meningkat-kepada-polri/ diakses pada tanggal 21 Desember 2023, Pukul. 20.35 WIB.

Martin Roestamy, Endeh Suhartini, dan Ani Yumarni Metode Penelitian, Laporan dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum pada Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor, 2020.

Muladi, Bhabinkamtibmas dan Profesionalisme Polri, LCKI-PSKN Unpad, Bandung, 2010.

O. Notohamidjojo, Makna Negara Hukum Bagi Pembaharuan Negara dan Wibawa Hukum Bagi Pembaharuan Masyarakat di Indonesia, Badan Penerbit Kristen, Jakarta, 2010.

Parsudi Suparlan, Ilmu Kepolisian, YPKIK, Jakarta, 2018.

Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, CV. Rajawali, Jakarta, 2002.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.

Suparlan, Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia, Jakarta, Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, 2014.

Wawancara dengan Anggota Satreskrim Polres Bogor, Januari 2024.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Perkap RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>