Model Pembinaan dan Pengawasan kepada Anggota Polri untuk Mencegah Praktik Backing

Main Article Content

Akhmad Ikhsanudin
Aal Lukmanul Hakim
Muhamad Aminulloh

Abstract

Meskipun sudah ada aturan disiplin yang dimiliki oleh Polri namun kenyataannya masih ada oknum kepolisian yang melanggar sumpah dan kode etik yang berlaku dalam organisasi kepolisian. Salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepolisian ialah menjadi backingan terhadap perbuatan melawan hukum diantaranya backingan anggota polri terhadap tempat hiburan malam yang disanki sesuai aturan disiplin polri. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui tentang model pembinaan dan pengawasan kepada anggota polri untuk mencegah praktik backing. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang menjadikan gejala hukum yang terjadi dalam masyarakat sebagai objek kajian. Adapu objek kajian penelitian ini adalah model pembinaan dan pengawasan terhadap anggota polri untuk mencegah praktik backing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Model pembinaan dan pengawasan anggota polri untuk mencegah praktik backing dilakukan melalui: 1) Pembinaan psikologis, 2) Pembinaan mental, 3) Pembinaan moral, 4) Pembinaan hukum sedangkan pengawasan dilakukan mulai dari pimpinan yang dilakukan pada setiap tingkatan, yaitu pada tingkat polri, polda, polres, dan polsek. Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Anggota Polri Terlibat Dalam Praktik Backing, yaitu: 1) Lemahnya iman, 2) Kurangnya pembinaan kepribadian, 3) Terpengaruh ajakan teman/orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, 4) Ekonomi yang lemah, 5) Gaya hidup, Gaya hidup tentunya membuat seorang anggota polri selalu ingin terlihat kaya, memiliki kendaraan yang mewah, mengganti kendaraan, memiliki rumah bagus, makan di restoran mahal.

Article Details

How to Cite
Ikhsanudin, A. ., Hakim, A. L., & Aminulloh, M. (2024). Model Pembinaan dan Pengawasan kepada Anggota Polri untuk Mencegah Praktik Backing. Karimah Tauhid, 3(5), 5634–5645. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i5.13245
Section
Articles

References

Edward A. Thibault, et.al., Proactive Police Management, Cipta Manunggal, Jakarta, 2011.

Endeh Suhartini, Legal Perspective In Creating Employment Policies For Minimum Wage Payment Systems In The Company Saburai-IJSSD: International Journal Of Social Sciences And Development ISSN: 2579-3640. Volume 1, No 2 (2017).

http://download.portalgaruda.org/article.php?article=110936&val=4136, diakses pada tanggal 8 April 2024, pukul 21.30 WIB.

https: // faktualnews.co/ 2022/ 09/ 16/ oknum- polisi- jadi-backing-judi- kapolres-tulungagung-sudah-kami-proses/333859/, diakses 7 Juli 2023, Pukul 00.10 WIB.

https:// news.detik. com/ detiktv/ d-5583826/ oknum-polisi-jadi-backing-rentenir-tagih- utang-propam-turun-tangan, diakses 3 September 2023, Pukul 19.05 WIB.

https://mediaindonesia.com/nusantara/495677/ipw-minta-kapolri-berantas-oknum-terlibat-mafia-tambang, diakses 6 Juli 2023, Pukul 23.40 WIB.

https://mediaindonesia.com/nusantara/587401/viral-anggota-brimob-setor-uang-ke-atasan-ipw-kapolri-harus-berantas, diakses pada 7 Juli 2023, Pukul 01.30 WIB.

Indra Fauzi dan Yoga Anggoro, Undang-Undang Dan Peraturan Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Transmedia Pustaka, Jakarta, 2018.

Marjono Reksodiprojo, Kemajuan Perkembangan Ekonomi dan Kejahatan Pusat Pelayanan dan Keadilan Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2014.

Pudi Rahardi, Hukum Kepolisian Mandiri Porfesionalisme Dan Reformasi Polri, Laksbang Grafika, Surabaya, 2014.

Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta, 2021.

Simourd dan Poporino, Manajemen Sumber Daya Manusia, Gramedia, Jakarta, 2012.

Soedjono Dirdjosisworo, Penanggulangan Kejahatan, Alumni. Bandung, 2020.

Wawancara dengan AKP Trisusilo Komandan Brimob Resimen I, pada 13 Maret 2024, Pukul 14.20 WIB.

Most read articles by the same author(s)