Implementasi Protap Korps Brimob dalam Menangani Kerusuhan Massa

Main Article Content

Mas Fahmi Athoillah
Rachmat Trijono
Muhamad Aminulloh

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini antara lain, yaitu untuk mengetahui dan menganalisis tentang implementasi protap korps brimob dalam menangani kerusuhan massa berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 dan mendalami hambatannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa implementasi protap korps brimob dalam menangani kerusuhan massa berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 dilakukan dengan cara optimalisasi pelaksanaan protap, optimalisasi kepemimpinan lapangan atau komando pengendalian, optimalisasi personel, materiil dan anggaran.

Article Details

How to Cite
Athoillah, M. F., Trijono, R., & Aminulloh, M. (2024). Implementasi Protap Korps Brimob dalam Menangani Kerusuhan Massa . Karimah Tauhid, 3(4), 4695–4702. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i4.12916
Section
Articles

References

Ani Yumarni dan Inayatullah Abd. Hasym, Influence Of Legal Awareness Education Passes Cross On Tudents Against Traffic Accidents In Bogor City Police Based On Law No. 22 Of 2009 On Traffic And Road Transportation, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 3 No. 2, September 2017.

Danu Suryani dan Ruhimat, Negara Hukum dan Hukum Administrasi Negara, Unida Pres, Bogor, 2023.

https://korbrimob.polri.go.id/satuan/korps-brimob, diakses pada tanggal 10 Desember 2023, Pukul 22.00 WIB.

Kastorius Sinaga, dikutip dalam Chryshnanda DL, “Fefleksi Profesionalisme Polri”, Jurnal Studi Kepolisian, Edisi 075 (2011).

Kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat diatur dalam Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Khudzaifah Dimyanti dan Kelik Wardiono, Metode Penelitian Hukum (Buku Pegangan Kuliah). UMS, Surakarta, 2014.

M. Gaussyah, Peranan dan Kedudukan Polri dalam Sistem Ketatangeraan Indonesia, Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, Jakarta, 2014.

Martin Roestamy, Endeh Suhartini, dan Aal Lukmanul Hakim, Pedoman Penulisan Skripsi pada Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor, 2020.

Martin Roestamy, The Legal Paradigm Of Properties On The Strata Title Ownership Built Above The Land With The Rights To Cultivate Ownership, Fakultas Hukum, Universitas Djuanda, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 2 No. 1, Maret 2016

Philipus M. Hadjon, Lembaga Tertinggi dan Lembaga-lembaga Tinggi Negara Menurut UUD 1945 Suatu Analisis Hukum dan Kenegaraan, Bina Ilmu, Surabaya, 2007.

Rahel Narda Chaterine, “KontaS: Ada 45 Tindakan Represif Polisi saat Aksi Massa, Mayoritas Korban Mahasiswa”, Kompas.com. https:// nasional. kompas. com/ read/ 2022 /06/30/17385421/kontras-ada-45-tindakan-represif-polisi-saat-aksi-massa-mayoritas-korban.

Sarah Afira Auliansia dan Athira Hana Juliia, “Tindakan Aparat Kepolisian terhadap Massa Demonstrasi: Pengamanan atau Pengekangan Kebebesan Berpendapat?”, Padjadjaan Law Review, 7 no. 2 (2019).

Wawancara dengan Bharaka Romi Rianda Anggota Brimob Resimen II Kedunghalang, pada 10 Desember 2023 Pukul 14.20 WIB.

Wawancara dengan Bharatu Doni Setiawan Anggota Brimob Resimen II Kedunghalang, pada 12 Desember 2023, Pukul 14.20 WIB.

Wawancara dengan Bripda Munawir Zazali Anggota Brimob Resimen II Kedunghalang, pada 10 Desember 2023, Pukul 10.30 WIB.

Most read articles by the same author(s)