Dampak Over Kapasitas Terhadap Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Bogor

Main Article Content

Meliarsyah
Rachmat Trijono
Muhamad Aminuloh

Abstract

Lapas perlu melindungi warga binaan selayaknya manusia atau warga negara pada umumnya, tidak boleh ada asumsi bahwa lapas adalah tempat bagi narapidana yang merupakan tempat untuk menjalani hukuman, sehingga dapat diperlakukan sebagai orang yang menjalani hukuman. Diperlakukan semena-mena, tidak mempertimbangkan keselamatannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya yang dilakukan dalam mengatasi over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta hambatan yang timbul dalam upaya mengatasi over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian diperoleh gambaran mengenai upaya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor dalam mengatasi over kapasitas, yaitu dengan melakukan pendekatan secara personal, baik dengan memberi empati kepada para penghuni dan memberikan dorongan agar warga binaan merasa aman, nyaman, dan tenteram selama berada di Lembaga Pemasyarakatan. Kemudian membuat suatu perencanaan yang strategis untuk mengatasi permasalahan tersebut secara akurat. Dengan melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat umum, sehingga tindak kejahatan ditengah-tengah masyarakat semakin berkurang. Selain itu, pemenuhan hak-hak dari Warga Binaan Pemasyarakatan juga menjadi salah satu upaya yang harus dilakukan dalam upaya mengatasi over kapasitas yang selama ini terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor. Adapun hambatan yang timbul berasal dari faktor internal yaitu masih rendahnya kualitas sumber daya manusia, terbatasnya sarana prasarana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor, ditambah lagi dengan lokasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor yang berada di tengah kota juga menjadi alasan penghambat dalam melakukan perluasan areal Lembaga Pemasyarakatan. Sedangkan faktor eksternal terdiri dari, tingginya angka kejahatan yang salah satunya disebabkan oleh faktor ekonomi dan faktor penegakan hukum, yang pada gilirannya akan berdampak terhadap ketersediaan hunian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor.

Article Details

How to Cite
Meliarsyah, Trijono, R., & Aminuloh, M. . (2024). Dampak Over Kapasitas Terhadap Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Bogor. Karimah Tauhid, 3(4), 4857–4872. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i4.12946
Section
Articles

References

A.Widiada Gunakaya, Sejarah dan Konsepsi Pemasyarakatan, Armico, Bandung, 2012

Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia, Yogyakarta, 2012

Andi Sofyan dan Nur Azisa, Buku Ajar Hukum Pidana, Pustaka Pena Press, Makassar, 2016

Bambang Purnomo, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, Jakarta, Tanpa Tahun

Erdianto Efendi, Hukum Pidana Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2011

Eva Achjani Zulfa, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung. 2011

Fajar Ari Sudewo, Penologi dan Teori Pemidanaan, PT. Djava Sinar Perkasa, Cirebon, 2022

Hamja, Pemberdayaan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Sebagai Wujud Pelaksanaan Comunity Based Correction di Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Budi Utama, Yogyakarta, 2019

__________, General Theory of Law and State, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien, Nusa Media, Bandung, 2011

Ibrahim Fikma Edrisy, et.al, Penologi, Pusaka Media, Bandarlampung, 2023

Kasmanto Rinaldi dan Rezky Setiawan, Efektivitas Pelaksanaan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Asusila di Lembaga Pemasyarakatan, Yayasan Cendikia Mulia Mandiri, Batam, 2021

Lilik Mulyadi, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoretis dan Praktik Peradilan, Cetakan Pertama, Mandar Maju, Bandung, 2010

___________, Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus, Alumni, Bandung, 2012

M. Faal, Penyaringan Perkara Pidana oleh Polisi (Diskresi Kepolisian), Pradnya Paramita, Jakarta, 2011

M. Karyadi, Polisi Status-Tugas Kewajiban-Wewenang, Cet II, Politeia, Bogor, 2000

Marlina, Hukum Penitensier, Refika Aditama, Bandung, 2011

Martin Roestamy, Endeh Suhartini dan Ani Yumarni, Metode, Penelitian, Laporan dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum Pada Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Djuanda, Bogor, 2020

Maya Shafira, et.al, Hukum Pemasyarakatan dan Penitensier, Pusaka Media, Bandar Lampung, 2022

Serlika Aprita dan Yonani Hasyim, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2020

Siswantoro Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014

Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, Tanpa Tahun

_________________, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011

_________________, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2012

Soetomo, Kesejahteraan dan Upaya Mewujudkannya dalam Perspektif Masyarakat Lokal, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2014

Tim Penyusun, Profil Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor, Kator Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2017

Tofik Yanuar Chandra, Hukum Pidana, PT. Sangir Multi Usaha, Jakarta, 2022

Tolib Setiady, Pokok-Pokok Hukum Panitensier Indonesia, Alfabeta, Bandung, 2010

Tomris Atabay, Panduan Tentang Strategi Untuk Mengurangi Kepadatan Dalam Penjara, Komite Internasional Palang Merah (ICRC) PBB, Wina, 2013

Widodo, Sistem Pemidanaan Dalam Cyber Crime, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2009

Wisnubroto, Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2004

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Adi Sujatno, Sistem Pemasyarakatan Indonesia (Membangun Manusia Mandiri), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Kehakiman dan HAM RI, Jakarta, 2004

Al Amruzi, dan M. Fahmi, Analisis Hukum Pemberian Remisi Terhadap Pelaku Tindak Pidana, Jurnal Darussalam, Vol. 15, Nomor 2 Tahun 2014

Dadang Suprijatna, Hak Asasi Manusia Sebagai Barometer Hukum dan Globalisasi, Jurnal Hukum De'rechtsstaat, Vol 3 No. 1, Maret 2017

Danang Wijayanto, Martin Roestamy, dan Endeh Suhartini, Asas Keadilan Dalam Suplai Makan Tahanan Kepolisian dan Lembaga Pemasyarakatan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Jurnal Ilmiah Living Law Volume 12 Nomor 1, Januari 2020

Devyra Pravitasari, Ani Yumarni dan Inayatullah Abd. Hasyim, Pengaruh Pendidikan Kesadaran Hukum Berlalu Lintas Pada Pelajar Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas di Polres Bogor Kota Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jurnal Hukum De'rechtsstaat, Volume 3 No. 2, September 2017

Ebta Setiawan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Reality Publisher, Surabaya, 2010

Endeh Suhartini, Legal Political Perspective Wage System to Realize Social Justice, Journal of Morality and Legal Culture (JMLC), 1 (2), 2020

Inge Dwisvimiar, Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 11 No. 3 September 2011

Mohammad Teja, Kerusuhan Dalam Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Sebuah Masalah Sosial, Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR RI, Tanpa Tahun

Mulatua, S., dan Nggeboe, F., Efektifitas Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi”. Legalitas: Jurnal Hukum Vol.IX, 2019

Vanessa Sandra, Pengaruh Over Capacity Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Kinerja Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Sleman, Jurnal Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2016