Dampak Over Kapasitas Terhadap Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Bogor
DOI:
https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i4.12946Keywords:
Dampak, Over Kapasitas, Warga Binaan PemasyarakatanAbstract
Lapas perlu melindungi warga binaan selayaknya manusia atau warga negara pada umumnya, tidak boleh ada asumsi bahwa lapas adalah tempat bagi narapidana yang merupakan tempat untuk menjalani hukuman, sehingga dapat diperlakukan sebagai orang yang menjalani hukuman. Diperlakukan semena-mena, tidak mempertimbangkan keselamatannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya yang dilakukan dalam mengatasi over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta hambatan yang timbul dalam upaya mengatasi over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian diperoleh gambaran mengenai upaya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor dalam mengatasi over kapasitas, yaitu dengan melakukan pendekatan secara personal, baik dengan memberi empati kepada para penghuni dan memberikan dorongan agar warga binaan merasa aman, nyaman, dan tenteram selama berada di Lembaga Pemasyarakatan. Kemudian membuat suatu perencanaan yang strategis untuk mengatasi permasalahan tersebut secara akurat. Dengan melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat umum, sehingga tindak kejahatan ditengah-tengah masyarakat semakin berkurang. Selain itu, pemenuhan hak-hak dari Warga Binaan Pemasyarakatan juga menjadi salah satu upaya yang harus dilakukan dalam upaya mengatasi over kapasitas yang selama ini terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor. Adapun hambatan yang timbul berasal dari faktor internal yaitu masih rendahnya kualitas sumber daya manusia, terbatasnya sarana prasarana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor, ditambah lagi dengan lokasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor yang berada di tengah kota juga menjadi alasan penghambat dalam melakukan perluasan areal Lembaga Pemasyarakatan. Sedangkan faktor eksternal terdiri dari, tingginya angka kejahatan yang salah satunya disebabkan oleh faktor ekonomi dan faktor penegakan hukum, yang pada gilirannya akan berdampak terhadap ketersediaan hunian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor.
References
A.Widiada Gunakaya, Sejarah dan Konsepsi Pemasyarakatan, Armico, Bandung, 2012
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia, Yogyakarta, 2012
Andi Sofyan dan Nur Azisa, Buku Ajar Hukum Pidana, Pustaka Pena Press, Makassar, 2016
Bambang Purnomo, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, Jakarta, Tanpa Tahun
Erdianto Efendi, Hukum Pidana Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2011
Eva Achjani Zulfa, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung. 2011
Fajar Ari Sudewo, Penologi dan Teori Pemidanaan, PT. Djava Sinar Perkasa, Cirebon, 2022
Hamja, Pemberdayaan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Sebagai Wujud Pelaksanaan Comunity Based Correction di Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Budi Utama, Yogyakarta, 2019
__________, General Theory of Law and State, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien, Nusa Media, Bandung, 2011
Ibrahim Fikma Edrisy, et.al, Penologi, Pusaka Media, Bandarlampung, 2023
Kasmanto Rinaldi dan Rezky Setiawan, Efektivitas Pelaksanaan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Asusila di Lembaga Pemasyarakatan, Yayasan Cendikia Mulia Mandiri, Batam, 2021
Lilik Mulyadi, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoretis dan Praktik Peradilan, Cetakan Pertama, Mandar Maju, Bandung, 2010
___________, Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus, Alumni, Bandung, 2012
M. Faal, Penyaringan Perkara Pidana oleh Polisi (Diskresi Kepolisian), Pradnya Paramita, Jakarta, 2011
M. Karyadi, Polisi Status-Tugas Kewajiban-Wewenang, Cet II, Politeia, Bogor, 2000
Marlina, Hukum Penitensier, Refika Aditama, Bandung, 2011
Martin Roestamy, Endeh Suhartini dan Ani Yumarni, Metode, Penelitian, Laporan dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum Pada Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Djuanda, Bogor, 2020
Maya Shafira, et.al, Hukum Pemasyarakatan dan Penitensier, Pusaka Media, Bandar Lampung, 2022
Serlika Aprita dan Yonani Hasyim, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2020
Siswantoro Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014
Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, Tanpa Tahun
_________________, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
_________________, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2012
Soetomo, Kesejahteraan dan Upaya Mewujudkannya dalam Perspektif Masyarakat Lokal, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2014
Tim Penyusun, Profil Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor, Kator Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2017
Tofik Yanuar Chandra, Hukum Pidana, PT. Sangir Multi Usaha, Jakarta, 2022
Tolib Setiady, Pokok-Pokok Hukum Panitensier Indonesia, Alfabeta, Bandung, 2010
Tomris Atabay, Panduan Tentang Strategi Untuk Mengurangi Kepadatan Dalam Penjara, Komite Internasional Palang Merah (ICRC) PBB, Wina, 2013
Widodo, Sistem Pemidanaan Dalam Cyber Crime, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2009
Wisnubroto, Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2004
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Adi Sujatno, Sistem Pemasyarakatan Indonesia (Membangun Manusia Mandiri), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Kehakiman dan HAM RI, Jakarta, 2004
Al Amruzi, dan M. Fahmi, Analisis Hukum Pemberian Remisi Terhadap Pelaku Tindak Pidana, Jurnal Darussalam, Vol. 15, Nomor 2 Tahun 2014
Dadang Suprijatna, Hak Asasi Manusia Sebagai Barometer Hukum dan Globalisasi, Jurnal Hukum De'rechtsstaat, Vol 3 No. 1, Maret 2017
Danang Wijayanto, Martin Roestamy, dan Endeh Suhartini, Asas Keadilan Dalam Suplai Makan Tahanan Kepolisian dan Lembaga Pemasyarakatan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Jurnal Ilmiah Living Law Volume 12 Nomor 1, Januari 2020
Devyra Pravitasari, Ani Yumarni dan Inayatullah Abd. Hasyim, Pengaruh Pendidikan Kesadaran Hukum Berlalu Lintas Pada Pelajar Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas di Polres Bogor Kota Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jurnal Hukum De'rechtsstaat, Volume 3 No. 2, September 2017
Ebta Setiawan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Reality Publisher, Surabaya, 2010
Endeh Suhartini, Legal Political Perspective Wage System to Realize Social Justice, Journal of Morality and Legal Culture (JMLC), 1 (2), 2020
Inge Dwisvimiar, Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 11 No. 3 September 2011
Mohammad Teja, Kerusuhan Dalam Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Sebuah Masalah Sosial, Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR RI, Tanpa Tahun
Mulatua, S., dan Nggeboe, F., Efektifitas Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi”. Legalitas: Jurnal Hukum Vol.IX, 2019
Vanessa Sandra, Pengaruh Over Capacity Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Kinerja Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Sleman, Jurnal Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2016
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Meliarsyah, Rachmat Trijono, Muhamad Aminuloh
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.