Analisis Hukum Dampak Peresmian Daerah Otonomi Baru (DOB) dalam Penanggulangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Guna Mewujudkan Kamtibmas di Papua

Authors

  • Febrin Fandensia Gautama Universitas Djuanda
  • Rachmat Trijono Universitas Djuanda
  • Hidayat Rumatiga Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i6.13931

Keywords:

Dampak, DOB, KKB, Peresmian, Penanggulangan

Abstract

Persoalan keamanan dan ketertiban yang terjadi di wilayah Papua merupakan persoalan hukum yang terjadi secara kontinyu atau terus menerus, sehingga patut diwaspadai setiap gerakan yang dilakukan oleh KKB untuk melindungi pejabat negara, pejabat daerah dan seluruh masyarakat yang hadir dalam peresmian DOB. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang dampak peresmian Daerah Otonomi Baru (DOB) dalam penanggulangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) guna mewujudkan kamtibmas di Papua. Metode yang digunakan adalah metode penelitian empiris. Hasil penelitian diketahui bahwa pola kekerasan yang dilakukan KKB juga semakin brutal, seperti pembakaran rumah, tempat usaha, fasilitas publik, penjarahan, pemerkosaan, penyanderaan, penembakan hingga pembunuhan. Komnas HAM mencatat 1.182 kasus kekerasan di Papua baik yang dilakukan oleh gerakan KKB maupun oleh aparat TNI/ Polri dalam kurun waktu 2020-2021. Hambatan yang dihadapi dari dampak peresmian Daerah Otonomi Baru (DOB) dalam penanggulangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) guna mewujudkan kamtibmas di Papua diantaranya adalah: 1) Sulit mengidentifikasi masyarakat yang terlibat dalam KKB; 2) Kurangnya personil dalam melakukan pengawalan terhadap peresmian DOB; 3) Penyerangan secara mendadak dan brutal yang dapat dilakukan kapan saja oleh KKB tanpa aturan perang; 4) Sulitnya negosiasi dengan KKB untuk menyelesaikan masalah; 5) peran tokoh adat yang kurang signifikan.

References

A. Hamid S. Attamimi, Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta, 2017.

Chris Verdiansyah dan Fandri Yuniarti,.Ekspedisi Tanah Papua, Kompas, Jakarta, 2019.

Eko Rudi Sudarto dan Chryshnanda Dwi Laksana, Binmas Noken: Konsep dan Implementasinya dalam Pandangan Prof CDL, Pensil, Jakarta, 2022.

Endeh Suhartini, Ani Yumarni, Omon Remen, Dispute Settlement Of Industrial Relation Of Pt Haengnam Sejahtera Indonesia In The Mediation Step Of Dinas Tenaga Kerja Of Kabupaten Bogor, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 4 No. 1, Maret 2018.

Hasil Wawancara dengan Anggota Brimob Resimen II Kedung Halang pada Desember 2023 Pukul 13.22 WIB.

Hasil Wawancara dengan Perangkat Daerah di Papua, Desember 2023.

KemenkoPolhukam, H. (2021). Menko Polhukam: Organisasi dan OrangOrang di Papua yang Lakukan Kekerasan Masif Dikategorikan Teroris. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum Dan Keamanan. https://polkam.go.id/ menko-polhukam-organisasi-orangorang-papua-lakukan-kekerasanmasif/. Diakses 12 Desember 2023, Pukul. 19.30 WIB.

Komnas HAM. 2019. Pelatihan Dasar HAM bagi 150 Anggota Satuan BRIMOB di Papua. https://www.komnasham .go. id/ index.php/ news/ 2017/ 10/ 19/ 426/pelatihandasar-ham-bagi-150-anggota-satuanbrimob-papua.html, di akses Pada 01 Desember 2023 Pukul 13.20 WIB.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. 2017. LIPI Temukan 4 Akar Masalah di Papua. https://nasional.tempo.co/ read/1242284/peneliti-lipi-ungkapempat-akar-permasalahan-di-papua, di akses Pada 10 Desember 2023 Pukul 10.12 WIB.

Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan; Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Sekretariat KIH-UI, Jakarta, 2016.

Martin Roestamy, Endeh Suhartini, dan Ani Yumarni, Pedoman Penulisan Skripsi pada Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor, 2020.

Martin Roestamy, The Legal Paradigm Of Properties On The Strata Title Ownership Built Above The Land With The Rights To Cultivate Ownership, Fakultas Hukum, Universitas Djuanda, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 2 No. 1, Maret 2016.

Muhammad Hafiz dan Surya Mukti Pratama, Tinjauan Hukum Penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata Papua sebagai Teroris dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 7 (1): 87-104. 2021.

Rencana Operasi Damai Cartenz-2022 Nomor:R/RENOPS/1/I/OPS.1.3./ 2022, Polda Papua, Jayapura

Rencana Operasi Damai Cartenz-2022 Nomor:R/RENOPS/1/I/OPS.1.3./ 2022, Polda Papua, Jayapura

Rencana Operasi Damai Cartenz-2022 Nomor:R/RENOPS/1/I/OPS.1.3./ 2022, Polda Papua, Jayapura

Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, CV. Rajawali, Jakarta, 2002.

Soesilo Yuwono, Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Alumni, Bandung, 2012.

Tholib Effendi dan Ananda Chrisna Dewi Panjaitan, Konsekuensi Penetapan Status Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dalam Konflik Papua sebagai Gerakan Teroris Menurut Hukum Pidana, Jurnal Rechtidee. 16 (2).2021.

Downloads

Published

2024-06-27

How to Cite

Gautama, F. F. ., Trijono, R., & Rumatiga, H. . (2024). Analisis Hukum Dampak Peresmian Daerah Otonomi Baru (DOB) dalam Penanggulangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Guna Mewujudkan Kamtibmas di Papua. Karimah Tauhid, 3(6), 6997–7010. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i6.13931
Abstract viewed = 10 times

Most read articles by the same author(s)