Perwujudan HAM dalam Penanggulangan Huru Hara yang Berlandaskan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan Perkap No 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan

Main Article Content

Abdul Rahim
Rachmat Trijono
Saddam Husein Rangkuti

Abstract

Fakta yang terjadi bahwa masih terdapat anggota brimob yang kurang profesional dalam melaksanakan tugas, kurang memahami kewenangan diskresi yang diberikan kepadanya dalam menegakkan hukum sehingga melanggar hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum atau unjuk rasa. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang perwujudan HAM dalam penanggulangan huru hara yang berlandaskan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perkap No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan hambatan yang dihadapi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang menjadikan gejala hukum yang terjadi dalam masyarakat sebagai objek penelitian, dengan pendekatan normtaif yaitu peraturan perundnag-undangan, teori, norma dan doktin untuk menganalisis maslaah yang dikaji kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perwujudan HAM dalam penggulangan huru hara ialah dengan melindungi hak-hak warga negara yang dijamin dalam UUD 1945, UU HAM, UU Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tidak menganiaya, tidak melumpuhkan, tidak menggunakan bahan-bahan yang beracun dalam mererdam keadaan huru hara, tidak membunuh. Hambatan yang dihadapi oleh Korps Brimob untuk perwujudan HAM dalam penanggulangan huru hara yang berlandaskan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perkap No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan adalah 1) Belum terbentuknya regulasi turunan UU penanggulangan huru hara, 2) Kurangnya pemahaman anggota brimob terhadap Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, 3) Penggunaan kewenangan diskresi yang berlebihan sehingga menganggap semua tindakannya adalah benar meskipun melakukan kekerasan dan alat keras, 4) Kurang koordinasi antara pihak kepolisian dengan komnas HAM.

Article Details

How to Cite
Rahim, A., Trijono, R., & Rangkuti, S. H. (2024). Perwujudan HAM dalam Penanggulangan Huru Hara yang Berlandaskan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan Perkap No 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan. Karimah Tauhid, 3(4), 4629–4638. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i4.12879
Section
Articles

References

Agus Dwiyanto, Mewujudkan Good Governance Melayani Publik, Gadjah Mada University, Yogyakarta, 2006.

Andrizal. “Demonstrasi Mahasiswa Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum” Jurnal Hukum Respublica, Vol. 16, No.1 Tahun 2016.

Harjono, Transformasi Demokrasi, Sekeretariat Jenderal Dan Kepaniteraan, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2019.

Jimly Asshiddiqie, Diskriminasi Rasial Dalam Hukum HAM, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013.

Guntur Priyantoko, Guntur, “Penerapan Diskresi Kepolisian Dalam Penanganan Unjuk Rasa”. Jurnal De Lega Lata, Vol. 1, No. 1, Januari- Juni 2016.

https://korbrimob.polri.go.id/satuan/korps-brimob, diakses pada tanggal 10 November 2023.

Martin Roestamy, Endeh Suhartini, dan Ani Yumarni Metode Penelitian, Laporan dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum pada Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor, 2020.

Martin Roestamy, The Legal Paradigm Of Properties On The Strata Title Ownership Built Above The Land With The Rights To Cultivate Ownership, Fakultas Hukum, Universitas Djuanda, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 2 No. 1, Maret 2016

Muradi, Hukum Kepolisian; Profesionalisme dan Reformasi Polri, Laksbang Mediatama, Surabaya, 2014.

Nurwati, Aal Lukmanul Hakim, Andrie Budiman, Legal Protection Of Trademarks In Food Small And Medium Industries (Ikm) In Bogor Regency, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 7 No. 1, Maret 2021.

Rahel Narda Chaterine, “KontaS: Ada 45 Tindakan Represif Polisi saat Aksi Massa, Mayoritas Korban Mahasiswa”, Kompas.com. https:// nasional. kompas. com/ read/ 2022 /06/30/17385421/kontras-ada-45-tindakan-represif-polisi-saat-aksi-massa-mayoritas-korban.

Ronny Kiwaha, Arah Kebijakan Polri 2010-2015, Komisi Kepolisian Nasional, Jakarta, 2010.

Saddam Husein, Arief Budiman, Ani Yumarni, Fluktuasi Perkara Gugat Cerai Sebagai Pengaruh Pandemi Covid-19 Di Pengadilan Agama Cibinong Kelas I A Kabupaten Bogor, Karimah Tauhid, Volume 3 Nomor 3 (2024), e-ISSN 2963-590X.

Sarah Afira Auliansia dan Athira Hana Aprilia, “Tindakan Aparat Kepolisian terhadap Massa Demonstrasi, 2019.

Tri Pranadji, Aksi Unjuk Rasa (dan Radikalisme) Serta Penangannya Dalam Alam Demokrasi di Indonesia, Jurnal Forum Penelitian Agro Ekonomi, Volume 26, Nomor 2, Desember 2008.