Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian

Main Article Content

I Putu Agus Nugraha
Mulyadi
Saddam Husein Rangkuti

Abstract

Berdasarkan konsideran Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 bahwa Polri sebagai alat negara wajib melindungi, menghormati hak asasi manusia sebagai standar prinsip penegakan hukum. Dan semua jajaran polri wajib memahami dan melaksanakannya. Namun kenyataan yang terjadi masih mengabaikan prinsip HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian oleh sebagian anggota polri. tujuan dalam penelitian ini untuk mengkaji dan mengetahui Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai objek kajian, dalam penelitian kajian terhadap regulasi yang mengatur tentang standar HAM dalam implementasi tugas kepolisian. Hasil dari penelitian Implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian yaitu 1) Perlindungan minimal, 2) Melekat pada manusia, 3) Saling terkait, 4) tidak dapat dipisahkan, 5) tidak dapat dibagi, 6) universal, 7) fundamental, 8) keadilan, 9) kesetaraan/kesamaan hak, 10) kebebasan, 11) Non diskriminasi, 12) Perlakuan khusus bagi kelompok yang memiliki kebutuhan khusus. Dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Hambatan yang dihadapi yaitu Kurangnya pemahaman terhadap prinsip-prinsip san standar HAM oleh anggota kepolisian, kondisi yang setiap saat berubah-ubah diakui menjadi hambatan yang sulit selama proses penugasan, minimnya alat komunikasi juga menjadi faktor yang menjadi hambatan. Kendala lainnya, sinergitas antara pemerintah daerah dan stakeholder karena belum sepenuhnya mendukung program Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Article Details

How to Cite
Nugraha, I. P. A., Mulyadi, & Rangkuti, S. H. (2024). Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian. Karimah Tauhid, 3(4), 5021–5035. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i4.13012
Section
Articles

References

Agus Dwiyanto, Mewujudkan Good Governance Melayani Publik, Gadjah Mada University, Yogyakarta, 2016.

Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2018.

Andi Hamzah, I Wayan Suandra, dan B.A Manulu, Dasar-dasar Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2020.

Ani Yumarni dan Inayatullah Abd. Hasym, “Influence Of Legal Awareness Education Passes Cross On Tudents Against Traffic Accidents In Bogor City Police Based On Law No. 22 Of 2009 On Traffic And Road Transportation”, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 3 No. 2, September 2017.

Ani Yumarni, “Asas Kemanfaatan Objek Wakaf Dalam Perspektif Profesionalitas Nazhir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Wilayah Kecamatan Ciawi Dan Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor”, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 4 No. 2, September 2018.

Anton M. Moeliono, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gramedia, Jakarta, 2013.

Azyumardi Azra, Pendidikan Kewarganegaraan (civic education): Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Prenada Kencana, Jakarta, 2010.

Dadang Suprijatna, Konvensi Ketatanegaraan Dalam Praktik Konstitusi Di Indonesia, Unida, Bogor, 2018.

Deddy Ismatullah, Asep A. Sahid Gatara Fh, Ilmu Negara Dalam Perspektif Kekuasaan, Masyarakat, Hukum dan Agama, Pustaka Setia, Bandung, 2017.

Didi Nazmi Yunas, Konsepsi Negara Hukum, Angkasa Raya, Jakarta, 2012.

E. Utrecth, dalam Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Effendi, Tholib dan Ananda Chrisna Dewi Panjaitan, Konsekuensi Penetapan Status Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dalam Konflik Papua sebagai Gerakan Teroris Menurut Hukum Pidana, Jurnal Rechtidee. 16 (2), 2021.

Endeh Suhartini, Martin Roestamy, Ani Yumarni, Hukum Kesehatan, Rajawali Pres, Depok, 2019.

https://korbrimob.polri.go.id/satuan/korps-brimob, diakses pada tanggal 25 Februari 2024.

Ilhami Bisri, Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2014.

Indria Sumego, Peran Polri dalam kerangka kerja sistem keamanan nasional, www.propatria.or.id, hlm. 6. Diakses pada tanggal 12Februari 2024, Jam 14.00 WIB.

J. Van Apeldoom, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2014.

Krisna Harahap, Konstitusi Republik Indonesia, Grafitri Budi Utami, Jakarta, 2014.

Kristian Erdianto, “Menhan: Tidak Ada Negosiasi, Menyerah atau Diselesaikan", https://nasional.kompas.com/read/2018/12/04/12250111/menhan-tidak-ada-negosiasi-menyerah-ataudiselesaikan, diakses pada 8 Maret 2024 Pukul 16.42 WIB.

Lili Rosjidi, I.B. Wiyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Mandar Maju,, Bandung, 2013.

Lutfi Effendi, Pokok-Pokok Hukum Administrasi, Bayu Media, Malang, 2014.

Mamiq Gaza, Bijak Menghukum, Ar Ruzz Media, Yogyakarta, 2012.

Martin Roestamy, Endeh Suhartini, dan Ani Yumarni, Pedoman Penulisan Skripsi pada Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor, 2020.

Martin Roestamy, The Legal Paradigm Of Properties On The Strata Title Ownership Built Above The Land With The Rights To Cultivate Ownership, Fakultas Hukum, Universitas Djuanda, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 2 No. 1, Maret 2016.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta, Jakarta, 2002.

Momo Kelana, Hukum Kepolisian, PTIK, Jakarta, 2014.

Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2016.

Philipus M. Hadjon, Lembaga Tertinggi dan Lembaga-lembaga Tinggi Negara Menurut UUD 1945 Suatu Analisis Hukum dan Kenegaraan, Bina Ilmu, Surabaya, 2017.

R. Roesilo, Pokok-Pokok Hukum Pidana Umum Dan Delik-Delik Khusus, Karya Nusantara, Bandung, 2014.

R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Rencana Operasi Damai Cartenz-2022 Nomor:R/RENOPS/1/I/OPS.1.3./ 2022, Polda Papua, Jayapura

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2019.

Ronny Kiwaha, Arah Kebijakan Polri 2010-2015, Komisi Kepolisian Nasional, Jakarta, 2010.

Salim, Pengembangan Teori dalam Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2020.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

Soesilo Yuwono, Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Alumni, Bandung, 2012.

Tahir Azhary, Negara Hukum, Suatu Study tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Kencana, Jakarta, 2013.

Wasis S.P., Pengantar Ilmu Hukum, UMM Press, Malang, 2012.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>