Perlindungan Hukum Bagi Anggota Satuan Wanteror dalam Melaksanakan Tugas Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Berdasarkan Perkap Nomor 14 Tahun 2016

Main Article Content

I Komang Wahyu Kurniawan Nopianto
Mulyadi
Rizal Syamsul Ma'arif

Abstract

Gangguan keamanan berintensitas tinggi di berbagai wilayah Indonesia masih kerap terjadi dengan memanfaatkan masyarakat dalam mengembangkan jaringan, menggalang massa simpatisan dan massa pendukung terutama yang masih terkait dalam suatu hubungan kekeluargaan dengan tokoh-tokoh masyarakat, intelektual dan kalangan birokrasi. Korps Brimob bertujuan untuk memberikan perkuatan kepada jajaran kepolisian di daerah yang terjadi gangguan keamanan berintensitas tinggi yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mengelola tatanan kehidupan masyarakat setempat guna menciptakan dan memelihara situasi Kamtibmas yang aman dan tenteram, walaupun pada akhirnya sering kali belum sepenuhnya dapat berjalan dengan optimal. Tujuan dari penelitian ini adalah: untuk mengetahui tentang perlindungan hukum bagi Anggota Satuan Wanteror dalam melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana terorisme dan hambatan yang dihadapi. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris yaitu hukum sebagai gejala masyarakat, sebagai institusi sosial atau perilaku yang mempola. Hasil penelitian diketahui bahwa pentingnya Brimob adalah bagaimana menciptakan Polri masa depan yang mantap serta terus menerus mampu beradaptasi dengan perkembangan sosial, budaya, ekonomi dan politik masyarakat serta Polri yang mampu bermitra dengan masyarakat. Dampak penelitian diketahui bahwa Perlindungan hukum bagi Anggota Satuan Wanteror dalam melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana terorisme bahwa hak dan kewajiban hukumnya haruslah sama dengan masyarakat pada umumnya. Kepolisian Republik Indonesia berhak mendapatkan bantuan hukum pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan. Bantuan hukum yang berupa pemberian penasehat hukum tersebut wajib disediakan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia. Tujuan diberikannya perlindungan hukum terhadap anggota Kepolisian yaitu untuk melindungi anggota Kepolisian dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya baik sebagai subjek hukum maupun sebagai objek hukum secara objektif sebagai aparat hukum maupun sebagai warga Negara Indonesia yang pada dasarnya mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

Article Details

How to Cite
Nopianto, I. K. W. K. ., Mulyadi, & Ma’arif, R. S. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Anggota Satuan Wanteror dalam Melaksanakan Tugas Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Berdasarkan Perkap Nomor 14 Tahun 2016. Karimah Tauhid, 3(3), 2912–2933. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i3.12437
Section
Articles

References

A. Kadarmanta, Membangun Kultur Kepolisian. PT. Forum. Media Utama, Jakarta, 2017.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.

Ani Yumarni dan Mulyadi, Review Of Islamic History And Custom In Indonesia: After The Supreme Court’s Decision On The Annulment Of Religion Column In Residential Card And Family Card, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 5 No. 1, Maret 2019.

Ani Yumarni dan Mulyadi, Review Of Islamic History And Custom In Indonesia: After The Supreme Court’s Decision On The Annulment Of Religion Column In Residential Card And Family Card. Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 5 No. 1, Maret 2019.

Ani Yumarni, Inayatullah Abd Hasyim, Effectiveness Of Paminal Authority In Enforcement Of Discipline In Bogor City Police Office Based On Perkap No. 13 of 2016 Concerning Internal Security In The Police Environment. Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 6 No. 1, Maret 2020.

Anton M. Moeliono, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gramedia, Jakarta, 2013.

Dirdjosiswoyo. Heterogenitas Masyarakat dalam Perkembangan Sosial, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Divisi Teknologi Informasi Polri, 2020.

E. Utrecth, dalam Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Endeh Suhartini dan A Yumarni, Prevention And Overcoming Abuse Of High School Level Abuse Linked Law Number 35 Year 2009 About Narcotics, Jurnal Sosial Humaniora p-ISSN 2087-4928 e-ISSN 2550-0236 Volume 11 Nomor 2, Oktober 2020.

Endeh Suhartini dan Mulyadi, Analisis Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dihubungkan Dengan Pernikahan Dan Perceraian Di Wilayah Kabupaten Bogor, Jurnal Sosial Humaniora ISSN 2087-4928 Volume 2 Nomor 1, Oktober 2011.

Endeh Suhartini dan Mulyadi, Analisis Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dihubungkan Dengan Pernikahan Dan Perceraian Di Wilayah Kabupaten Bogor, Jurnal Sosial Humaniora ISSN 2087-4928 Volume 2 Nomor 1, Oktober 2011.

Endeh Suhartini, Ani Yumarni, Omon Remen, Dispute Settlement Of Industrial Relation Of Pt Haengnam Sejahtera Indonesia In The Mediation Step Of Dinas Tenaga Kerja Of Kabupaten Bogor, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 4 No. 1, Maret 2018.

Endeh Suhartini, Legal Perspective In Creating Employment Policies For Minimum Wage Payment Systems In The Company Saburai-IJSSD: International Journal Of Social Sciences And Development ISSN: 2579-3640. Volume 1, No 2 (2017).

Hadi Utomo Warsito, Hukum Kepolisian di Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2015.

Henry Arianto, Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Lex Jurnalica, Vol. 7, No.2, 2010.

Jimly Ashidiqi, Penegakan Hukum, http:// www. solusihukum.com/ artikel/ artikel49. php, 26 November 2023, pukul 22.40 Wib.

Lili Rosjidi, I.B. Wiyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Mandar Maju,, Bandung, 2013.

Martin Roestamy dan Rita Rahmawati, Model Pengembangan Paradigma Masyarakat Bagi Kepemilikan Rumah yang Terpisah dari Tanah, Hukum Property, Fakultas Hukum, Universitas Djuanda, MIMBAR HUKUM Volume 30, Nomor 2, Juni 2018.

Mukthie Fadjar, Teori-Teori Hukum Kontemporer, Setara Press, Malang, 2013.

Muladi, Penanggulangan Terorisme Sebagai Tindak Pidana Khusus, Jakarta, Bahan Seminar Pengamanan Terorisme sebagai Tindak Pidana Khusus. 2002.

Muladi, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2010.

Noor Muhammad Aziz, Urgensi Penelitian Dan Pengkajian Hukum Dalam

Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Rechts Vinding, Vol. 1, No. 1, 2012.

Pudi Rahardi, Hukum Kepolisian, Laksbang Mediatama, Surabaya, 2017.

Rico Amelda Dahniel, Perubahan Sosial atau Evaluasi Sosial, UI, Jakarta, 2014.

Sabian Utsman, Dasar-Dasar Sosiologi Hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013.

Sadjipto Rahardjo, Apa Yang Terjadi Pada Polisi Dan Kita, dimuat pada www. kompascetak. com,

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali, Jakarta, 2013.

Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2000.

Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum dalam Masyarakat, Bayumedia Publishing, Malang, 2018.

Tb. Ronny Rahman Nitibaskara, Perangkap Penyimpangan dan Kejahatan, Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian (YPKIK), Jakarta, 2019.

Wawancara dengan Anggota Brimob Cikeas, November 2023.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>