Penegakan Hukum Pelanggaran Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Terhadap Anggota Resimen 1 Richard Eliezer (Kajian Kasus Kode Etik Polri oleh Anggota Resimen 1 Berinisial Re)

Main Article Content

Wildan Cahyo Saputro
Jopie Gilalo
Nyi Mas Gianti Bingah

Abstract

Pelanggaran tehadap kode etik merupakan perbuatan yang perlu disanksi baik secara administrasi maupun sidang kode etik. Perbuatan yang dianggap melanggar kode etik yaitu pelanggaran terhadap etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakat, dan etika kepribadian. Perbuatan yang melanggar larangan tersebut dapat disanksi sesuai dengan ketentuan kode etik kepolisian. penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan hukum kode etik kepolisian terhadap RE atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan brigadir Joshua. Metode penelitian yang  digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas- asas. Hasil penelitian ini menunjukkan Bentuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang paling sering dilakukan adalah perbuatan disersi. Tindakan penyimpangan tersebut jelas menjadi preseden buruk bagi terwujudnya akuntabilitas kinerja Polri. Terhadap RE dapat diberhentikan secara tidak hormat dan bisa juga dapat dipertahankan sebagai anggota polri, yaitu: Bahwa setiap anggota polri yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat diberhentikan secara tidak hormat, maka terhadap RE dapat diberhentikan secara tidak hormat karena divonis penjara 1, 6 tahun. Bahwa RE dapat dipertahankan atau tidak diberhentikan berdsarkan pertimbangan pejabat yang berwenang. Dalam hal ini pejabat yang berwenang dapat mempertahankan status kepolisian RE bila dianggap dalam melakukan penembakan terhadap Brigadir Joshua dilakukan atas perintah atasan, yang pada saat RE sedang melakukan tugas pengawalan dan juga berdasarkan kewengan diskresi.

Article Details

How to Cite
Saputro, W. C., Gilalo , J., & Bingah, N. M. G. (2024). Penegakan Hukum Pelanggaran Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Terhadap Anggota Resimen 1 Richard Eliezer (Kajian Kasus Kode Etik Polri oleh Anggota Resimen 1 Berinisial Re). Karimah Tauhid, 3(3), 3271–3287. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i3.12438
Section
Articles

References

Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016.

Abin Syamsuddin Makmun, Psikologi Kependidikan, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2016.

Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia Publishing, Malang, 2005.

Adrianus Meliala, Problem Reformasi Polri, Trio Repro, Jakarta, 2012.

Agus Dwiyanto, Mewujudkan Good Governance Melayani Publik, Gadjah Mada University, Yogyakarta, 2006.

Agus Rahardjo, Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung 2013.

Amnesty International, Urusan Yang Belum Selesai: Akuntabilitas Polisi di Indonesia, Amnesty International Publications, London, 2009.

Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2016.

Awaloedin Djamin, Menuju Polri Mandiri yang Profesional, Yayasan Tenaga Kerja Indonesia, Jakarta, 2019.

Awaloedin Jamin, Administrasi Kepolisian, Humas Mabes Polri, Jakarta, 2011.

Awaloedin Jamin, Kedudukan Polri Dalam Sistem Ketatanegaraan, PTIK, Jakarta, 2017.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2017.

Bohar Soeharto, Disiplin (Arahan Diri pada Suatu Norma atas Dasar Kesadaran Diri), Kantor Menteri Negara Kependudukan/BKKBN, Jakarta, 2010.

Chaerudin dan Syaiful Ahmad Dinar, Strategi Pencegahan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Refika Editama, Bandung, 2018.

David H. Bayley, Police for the Future (diterjemahkan dan disadur oleh Kunarto), Cipta Manunggal, Jakarta, 2014.

Djoko Prakoso, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia,. Balai Pustaka, Jakarta, 2018.

Dr. Siti Marwiyah, SH. MH., Penegakan Kode Etik Profesi di Era Malapraktik Profesi Hukum, Bangkalan-Madura, 2015.

Edward A. Thibault, et.al., Proactive Police Management, Cipta Manunggal, Jakarta, 2011.

Fairshild, Morgan, Organizational Behavioral, McGraw Hill, New York, 2019.

Farouk Muhammad, Kode Etik Kepolisian, Gramedia, Jakarta, 2018.

Faustino C. Gomes, Manajemen Sumber Daya Manusia, Andi Offset, Yogyakarta, 2010.

Harsya W.Bachtiar, Ilmu Kepolisian, Gramedia, Jakarta, 2014.

Harun M.Husen, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1990.

Heidjrachman dan Suad Husnan, Manajemen Personalia. BPFE, Yogyakarta, 2016.

Kuntjoro Purbopranoto, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan Dan Peradilan Administrasi Negara, Alumni, Bandung, 2011.

Lijak Poltak Sinambela, Reformasi Pelayanan Publik: Teori, Kebijakan dan Implementasi. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penyidikan,dan Penuntutan, cet VII Sinar Grafika, Jakarta.

Malayu SP Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia. Bumi Aksara, Jakarta, 2012.

Maman Rachman, Manajemen, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.

Martin Roetamy, Endeh Suhartini, dan Ani Yumarni, Pedoman Penulisan Skripsi Pada Pakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Djuanda, Bogor, 2020.

Martoyo, Manusia dan Disiplin, Rosdakarya, Bandung, 2012.

Mochtar Kusumaatmadja, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Bina Cipta, Bandung, 2016.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Putra Harsa, Surabaya, 1993.

Muladi, Hak Asasi Manusia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2019.

Neiny Ratmaningsih, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Grafindo Media Pratama, Jakarta, 2011.

O. Notohamidjojo, Makna Negara Hukum, Jakarta: Badan Penerbit Kristen, 1970.

Oteng Sutisna, Administrasi Pendidikan. Angkasa, Bandung, 2010.

Parsudi Suparlan, Ilmu Kepolisian, YPKIK, Jakarta, 2018.

Paulus Hadisuprapto, Juvenile Delinquency, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.

Philipus M.Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat- Sebuah Studi Tentang Prinsip - prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

R. Soepomo, Undang-undang Sementara Republik Indonesia, Noordhoff-Kolff, Jakarta, Cet.3, 2011.

Rachmat Trijono, Kamus Hukun Depok : Kemang Studio Aksara, 2016.

Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia, Armico, Bandung, 1985.

Sarlito Wirawan Sarwono, Pengantar Umum Psikologi, Bulan Bintang, Jakarta, 2010.

Satjipto Rahardjo, Mengkaji Kembali Peran dan Fungsi Polri dalam Masyarakat di Era Reformasi, Rajawali Press, Jakarta, 2018.

Shahrul Machmud, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Graha Ilmu, Jakarta, 2012.

Sirajuddin dan Zulkarnain, Komisi Pengawas Penegak Hukum: Mampukah Membawa Perubahan, Yappika, Jakarta, 2017.

Soebroto Brotodiredjo dalam D.P.M. Sitompul dan Edward Syahperenong, Hukum Kepolisian di Indonesia (Suatu Bunga Rampai), Cetakan pertama, Tarsito, Bandung, 2015.

Soedarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986.

Soegeng Prijodarminto, Disiplin Kiat Menuju Sukses, Pradnya Paramita, Jakarta, 2014.

Soegeng Prijodarminto, Disiplin, Kiat Menuju Sukses, CV. Abadi, Jakarta, 2015.

Soemarmo, Gerakan Disiplin Nasional, Mini Jaya Abadi, Jakarta, 2011.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017.

Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2016.

Theo Hujibers, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta, 1995.

Thomas J. Aaron dalam M. Faal, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian), PT. Pradnya Paramita, Cetakan pertama, Jakarta, 2011.

Tulus Tu’u, Peran Disiplin Pada Perilaku dan Prestasi, PT. Grasindo, Jakarta, 2014.

Wasito Hadi Utomo, Hukum Kepolisian di Indonesia, LPIP, Yogyakarta, 2012.

Widodo, Kapita Selekta Hukum Pidana, Kertagama Publishing, Jakarta, 2017.

Wiranata, I Gede A.B, Dasar dasar Etika dan Moralitas, P.T.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76 tahun 1981., Pasal 6 Ayat 1

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.

Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Profesi.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keputusan Kapolri Nomor: Kep/54/X/2002.

Agus Wijayanto, Tesis: Strategi Penegakan Hukum Disiplin Anggota Polri guna mewujudkan Good governance dan Clean government di Internal Polri Dalam Rangka Memantapkan Citra Polri. Semarang, 2010.

Bob Sugeng Hadiwinata, Legislasi dan Akuntabilitas Sektor Keamanan dan Intelijen dalam Negara Demokratis: Suatu Pengantar, dalam Hans Born dan Ian Leigh, DCAF, FES, dan Kementerian Luar Negeri Republik Federal Jerman, Jakarta, 2007.

Jimly Asshiddiqie, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Indonesia.

Noor Iriady. Strategi Penegakan Disiplin Anggota Polri Di Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan Lokal, Volume II Edisi 1, Januari-Juni 2013 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lambung Mangkurat.

Samudra Putra Indratanto, Nurainun, and Kristoforus Laga Kleden, “Asas Kepastian Hukum Dalam Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Berbentuk Peraturan Lembaga Negara Dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,” Jurnal Imu Hukum 16, no. 1 (2020): 88–100.

Sunaryati Hartono, Pembinaan Hukum Nasional dalam Globalisasi Masyarakat Dunia, Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, 2011.

Wik Djatmika, Etika Kepolisian (dalam komunitas spesifik Polri), Jurnal Studi Kepolisian, STIK-PTIK, Edisi 075, 2018.

https:// www. metrotvnews. com/ play/ kj2CAw7p-pleidoi -eliezer- ditolak- jaksa-dianggap mengabaikan-status-justice-collaborator. Diakses: 11 Juni 2023, Pukul 20.30 WIB

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230222150132-12-916447/hasil-sidang-etik-bharada-e-tetap-di-polisi-demosi-1-tahun

https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/09/eks-hakim-agung-eliezer-bukan-pelakuutama-hanya-jalankan-perintah-jabatan. Diakses: 11 Juni 2023, Pukul 22.00 WIB.