Analisis Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja Perusahaan Akibat Tidak Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama Dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021

Main Article Content

Aries Barlian Saputra
Endeh Suhartini
R Djuniarsono

Abstract

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena satu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Dalam pelaksanaan PHK Perusahaan mengikuti aturan ketenagakerjan yang berlaku dimana aturan ketenagakerjaan itu diadopsi melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan PKB ini sendiri mempunyai masa berlakunya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dan Yuridis Sosiologis, yaitu penelitian dengan mengutamakan penelitian pada kajian pustaka, baik bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Penelitian ini juga dilakukan pada kaidah-kaidah hukum dan asas-asas hukum yang berkaitan dengan hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kesesuaian pelaksanaan PHK di Perusahaan dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku dan juga untuk menganalisis perlindungan hukum kepada Pekerja untuk pelaksanaan PHK di Perusahaan akibat tidak berlakunya PKB.

Article Details

How to Cite
Saputra, A. B., Suhartini, E., & Djuniarsono, R. (2024). Analisis Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja Perusahaan Akibat Tidak Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama Dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Karimah Tauhid, 3(5), 6032–6045. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i5.13335
Section
Articles

References

Aloysius Uwiyono, Asas-asas Hukum Perburuhan, Rajawali Pers, Depok, 2018.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39. Sekretariat Negara. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 238. Sekretariat Negara Jakarta.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 45. Sekretariat Negara Jakarta.

Permenaker Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2099. Sekretariat Negara Jakarta.

Abraham Yazdi Martin, Adi Sulistyono, dkk, The Development Concept of Law Certainly on The BuildingCadastral Toward The Right of Ownership on The Strata Title Right Based on Property Law in Indonesia, IJASOS-International E-Journal of Advances in Social Sciences, Bogor, 2019.

Endeh Suhartini, Legal Perspective Of Medical Care System For Prisoners and Detainess, International Journal of Civil Engineering and Technology (IJCIET), Volume 8, Issue 9, September 2017.

R. Djuniarsono, Privatisasi BUMN Sebagai Pilar Perekonomian Nasional Dalam Perspektif Hukum Bisnis, Jurnal Ilmiah Living Law. E-ISSN 2550-1208. Volume 15. Nomor 01, Januari 2023.

https://disnakerpmptsp.banjarnegarakab.go.id/naker/perjanjian-kerja-bersama-pkb/, diakses pada tanggal 22 Oktober 2023, pukul 20.22.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/prinsip-dan-bentuk-perlindungan-tenaga-kerja-lt6321be2336d65. Diakses tanggal 24 Desember 2023 pukul 19.30.