Analisis Hukum Peningkatan Kinerja Pelayanan Markas Korps Brimob Polri di Resimen II Pasukan Pelopor Kedunghalang Bogor

Main Article Content

Sogio
Endeh Suhartini
Danu Suryani

Abstract

Selama ini pelayanan korps brimob belum begitu signifikan karena memiliki keterbatasan personel, fasilitas berupa kendaraan, dan dukungan finansial yang baik. Keterbatasan tersebut tentunya berdampak pada pelayanan yang akan dilakukan oleh Korps Brimob Resimen II Pasukan Pelopor. penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui tentang peningkatan kinerja pelayanan Korps Brimob Resimen II Pasukan Pelopor. Dan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja pelayanan Korps Brimob Resimen II Pasukan Pelopor.  Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang menjadikan gejala hukum yang terjadi dalam masyarakat sebagai suatu objek yang perlu diteliti. Dalam penelitian empiris terdapat ciri-ciri khusus yang membedakan dengan penelitian normatif, yaitu penelitian yuridis normatif mengkaji gejala hukum yang terjadi dalam masyarakat sedangkan penelitian normatif mengkaji gejala hukum yang timbul dari peraturan perundang-undangan. Hasil Penelitian menunjukan (1) Pelayanan polri yang berlaku pada Markas Besar juga berlaku pada Korps Brimob yang pelayanannya meliputi: a) Pelayanan angkutan, b) Pengawalan protokoler, c) Penjagaan markas, d) Urusan lain yang berkaitan dalam lingkup Polda. Dengan melakukan pelayanan angkutan, pengawalan protokoler, penjagaan markas, maka kinerja pelayanan Korps Brimob Resimen II Pasukan Pelopor dapat meningkatkan kirerja. (2) Upaya peningkatan kinerja pelayanan Markas Korps Brimob Resimen II Pasukan Pelopor dilakukan melului: a) Peningkatan jumlah personel, b) Restruktur pimpinan, c) Peningkatan unit,  d) Penguatan protokoler, e) Pembinaan tugas bagian pelayanan.

Article Details

How to Cite
Sogio, Suhartini, E., & Suryani, D. (2024). Analisis Hukum Peningkatan Kinerja Pelayanan Markas Korps Brimob Polri di Resimen II Pasukan Pelopor Kedunghalang Bogor. Karimah Tauhid, 3(6), 6507–6520. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i6.13429
Section
Articles

References

Buku:

Buku Panduan Pelatihan Perpolisian Masyarakat Untuk Anggota Polri, Jakarta, 2006.

Buku Panduan Pelatihan Perpolisian Masyarakat Untuk Anggota Polri, Jakarta, 2006.

Barda Nawawi Arief, masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan,Semarang: kencana , 2014

Beni Ahmad Saebani, Metode Penelitian Bandung: Pustaka Setia, 2008.

Erlinus Thahar, Polmas, Mewujdukan Sinergitas Polisi dan Masyarakat.2008

Hari Saherodji, Pokok-Pokok Kriminologi, Jakarta: Aksara Baru, 2008.

Hartono, Penyidikan dan penegakan hukum pidana melalui pendekatan hukum progresif Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Hikmahanto Juwana, Penyusunan Naskah Akademik Sebagai Prasyarat Dalam Perencanaan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Makalah Rapat Pembahasan Tahunan Prolegnas Pemerintah Tahun 2006, Cisarua Bogor, 2006, hal 2.

Kadarmanta, 2007, Membangun Kultur Kepolisian, PT. Forum Media Utama, Jakarta.2007

Laporan Hasil Kajian tentang Sistem Pengamanan Markas di Lingkungan Polri, Jakarta, 2017.

Mahmud Mulyadi, Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana, Medan: USU Press, 2009.

Mohammad Iqbal, Alternatif Solusi Manajemen Pengamanan Markas Kepolisian oleh Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya, Jakarta: UI, 2011.

M. Lawrence Friedman, The Legal System A Social Science Perspective, Russel Sage Foundation, New York, 1975.

Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi, Jakarta: 1994.

Moeljanto, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, (Jakarta: Bina Aksara, 1993.

Moloeng, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya,2005.

Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Romli Atmasasmita, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Bandung: Tarsito,1992.

Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep / 737 / X / 2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polmas.

Satjipto Raharjo, Polisi Sipil dalam Perubahan Sosial di Indonesia, Jakarta: Buku Kompas, 2002.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

W. Gulo, Metode Penelitian Hukum, Cet.Kelima (Jakarta:PT.Gramedia,2007.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Pembinaan Sumber Daya Manusia Polri yang Berkeunggulan.

Jurnal:

Endeh Suhartini, Perspektif Bantuan Hukum di Kota Bogor di Hubungkan dengan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,Jurnal Living Law, Volume 12 No 1 Tahun 2020.

Endeh Suhartini, Pencegahan dan peanggulangan terhadap penyalahgunaan Narkona tingkat Sekolah Menengah atas dihubungkan Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkoba, Jurnal Sosial Humaniora Volume 1 No 2, Oktober 2020.

Endeh Suhartini, Edy Santoso dan Haerudin, Analisis Yuridis Keberadaan Perusahaan Outsourcing dan Hak Pekerja Terkait Sistem Kontrak Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Jurnal Living Law Volume 13 Nomor 1, Januari 2021.

Endeh Suhartini, Sistem Pengupahan Dalam Menciptakan Keadilan Sosial, Universitas Sebelas Maret (USM), Surakarta, 2019.

Endeh Suhartini, Ujang Bahar dan Dani Purwanto, Optimalisasi Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dalam Aspek Keselamatan Kerja Pada Proyek Konstruksi di Wilayah Bogor, Jurnal Ilmiah Living Law Volume 12 Nomor 1, Januari 2020.

Martin Roestamy, Achmad Jaka Santos Adiwijaya, dan Deni Hudaefi, Kepastian Hukum Sertifikasi Halal Pada Obat-obatan Dikaitkan Dengan Jaminan Produk Halal, Jurnal Living Law Volume 13 Nomor 2, Juli 2021..

Martin Roestamy, Edy Santoso, dan Debbi Puspito, Model Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi di Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Living Law Volume 14 Nomor 1, Januari 2022.

Annisa Wijayanti dan Supra Wimbarti, “Evaluasi Dan Pengembangan Sistgem Penilaian Kinerja Pada PT. HKS” ,Jurnal Psikologi Undip Vol. 11, No.2, 2012.

J. Jopie Gilalo, dkk, Peranan Polisi Lalu Lintas Dalam Peningkatan Disiplin Berlalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Bogor, Jurnal Hukum De'rechtsstaat, Universitas Djuanda, Bogor, 2016.

Nurwati, legal Protection Copyright Of Bulding Of Cultural Heritage Architecture ( Case Study Of Architectural Architecture Building In City Of Bogor ),Jurnal Hukum De’rechtsstaat Vol.3 No.2 Tahun 2017.

Nurwati, Perlindungan Kreditur Dalam Eksekusi Jaminan Fidusia Kredit Kendaraan Bermotor,De’rechtsstaat, Volume 1 Nomor 1, Maret 2015.

Purba, A, Studi Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua di Youtube Kompas TV. 2022 jam 17.00 wib

Internet:

“Pasukan Pelopor”, https://korbrimob.polri.go.id/satuan/pasukan-pelopor, Diakses pada tanggal 16 April 2021.

“Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia”, https://www.wikiwand.com/id/Pelayanan_Markas_Kepolisian_Negara_Republik_Indonesia. Diakses pada tanggal 16 April 2021.

“Resimen II Pelopor”, https://korbrimob.polri.go.id/satuan/resimen-ii-pelopor, Diakses pada tanggal 16 April 2021.

“Sejarah Brimob”, https://korbrimob.polri.go.id/page/sejarah-brimob, Diakses pada tanggal 16 April 2021.

“Visi dan Misi Korps Brimob Polri”, https://korbrimob.polri.go.id/page/visi-misi, Diakses pada tanggal 16 April 2021.

Most read articles by the same author(s)