Analisis Program Pembinaan Narapidana Terorisme di Lembaga Pemasayarakatan Khusus Kelas IIB Sentul

Authors

  • Sigit Wijayanto Universitas Djuanda
  • Dadang Suprijatna Universitas Djuanda
  • Mulyadi Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i10.15288

Keywords:

deradikalisasi, pembinaan narapidanan, terorisme, Lapas Khusus Kelas IIB Sentul

Abstract

Sigit Wijayanto (NIM E 2011115) dalam skripsinya yang berjudul "Analisis Program Pembinaan Narapidana Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIB Sentul," yang disusun di bawah Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Djuanda, Bogor, pada tahun 2024, meneliti efektivitas program pembinaan narapidana terorisme di Lapas Khusus Kelas IIB Sentul. Penelitian ini berfokus pada upaya deradikalisasi dan reintegrasi sosial narapidana terorisme. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian mencakup narapidana, petugas lapas, dan ahli deradikalisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program pembinaan di Lapas ini mencakup pendidikan keagamaan, konseling psikologis, pelatihan keterampilan kerja, dan kegiatan sosial yang bertujuan mengurangi risiko radikalisasi ulang.Meskipun program tersebut memiliki potensi yang signifikan, terdapat kendala seperti keterbatasan sumber daya, variasi tingkat keberhasilan antar narapidana, dan tantangan dalam monitoring serta evaluasi. Penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan kualitas pelaksanaan dan evaluasi program serta memperkuat kerja sama antara Lapas dan pihak terkait untuk meningkatkan efektivitas pembinaan narapidana terorisme.

References

Buku:

Arief, B. N. (2017). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Atmasasmita, R. (1992). Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: Reflika Aditama.

Bakti, A. S. (2014). Darurat Terorisme. Jakarta: Daulat Press.

Chaerudin & Dinar, S. A. (2018). Strategi Pencegahan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Refika Editama.

Chamelin, N. C., et al. (1975). Introduction to Criminal Justice. New Jersey: Prentice-Hall.

Chazawi, A. (2005). Pelajaran Hukum Pidana 1. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Faisal, S. K. (2007). Who is The Real Terrorist. Yogyakarta: Elmatera Publishing.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fuady, M. (2010). Dinamika Teori Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.

Ginsberg, M. (2003). Keadilan Dalam Masyarakat. Yogyakarta: Pondok Edukasi.

Hakim, L. (2004). Terorisme Di Indonesia. Surakarta: Forum Studi Islam Surakarta.

Hatta, M. (2019). Kejahatan Luar Biasa Extra Ordinary Crime. Lhoksheumawe: Unimal Press.

Hendarto, A. R. (2020). Kapita Selekta Pemasyarakatan. Bandung: Ide Publishing.

Idris, I. (2018). Deradikalisasi: Kebijakan, Strategi dan Program Penanggulangan Terorisme. Yogyakarta: Cahaya Insani.

Jahromi, J., & Makruf, J. (2016). Memahami Terorisme. Banten: Balebat Dedikasi Prima.

Jainuri, A. (2016). Radikalisme dan Terorisme. Malang: Intrans Publishing.

Kansil, C. S. T. (2012). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Karnavian, T. (2018). Dalam Pusaran Terorisme. Yogyakarta: Media Presindo.

Krisnawati, D., et al. (2006). Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus. Jakarta: Pena Pundi Aksara.

Kusumaatmadja, M. (2002). Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan. Bandung: Alumni.

Machmud, S. (2012). Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: Graha Ilmu.

Mardenis. (2011). Pemberantasan Terorisme. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Mbai, H. A. (2014). Dinamika Baru Jejaring Teror di Indonesia dan Keterkaitannya dengan Radikalisme Transnasional. Jakarta: AS Production Indonesia.

Moeljatno. (1993). Azas-azas Hukum Pidana. Jakarta: Rineke Cipta.

Muhammad, A. (2016). Etika Profesi Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Muladi. (2019). Hak Asasi Manusia. Bandung: PT. Refika Aditama.

Nasution, A. R. (2012). Terorisme Sebagai Kejahatan Terhadap Kemanusiaan: Dalam Perspektif Hukum Internasional dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Kencana.

Prasetyo, D., et al. (2016). Ilmu dan Teknologi Kepolisian. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Priyatno, D. (2006). Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Rahadjo, S. (1998). Sistem Peradilan Pidana Dalam Wacana Kontrol Sosial. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, A. (2013). Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Rahayu, E. W. P. (2005). Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: Suryandaru Utama.

Rahmah, A., & Pabbu, A. (2015). Kapita Selekta Hukum Pidana. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Roestamy, M., Suhartini, E., & Yumarni, A. (2020). Metode Penelitian, Laporan dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum pada Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda. Bogor: Universitas Djuanda.

Sholehuddin, M. (2004). Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana. Jakarta: PT. Grafindo Persada.

Soekanto, S. (2015). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, S. (2016). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2013). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sudarto. (1990). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.

Sudarto. (2016). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Suhartini, E., Roestamy, M., & Yumarni, A. (2019). Hukum Kesehatan. Depok: Rajawali Press.

Surjadi. (2012). Pengembangan Kinerja Pelayanan Publik. Bandung: PT. Refika Aditama.

Sutopo, H. B. (2015). Metode Penelitian Kualitatif Bagian II. Surakarta: UNS Press.

Syamsuddin, A. (2011). Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.

Taufiq, M. (2014). Keadilan Substansial Memangkas Rantai Birokrasi Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Tresna, R. (1979). Azas-azas Hukum Pidana: Disertai Pembahasan Beberapa Perbuatan Pidana Yang Penting. Jakarta: Tiara Ltd.

Wahab, M. A., et al. (2018). Mengurai Benang Kusut Takfiri. Yogyakarta: Cahaya Insani.

Wahid, A., et al. (2011). Kejahatan Terorisme. Bandung: Refika Aditama.

Peraturan Perundang-undangan:

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Sebagian diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.

Republik Indonesia. (1999). Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Republik Indonesia. (2012). Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Jurnal:

Ahmad Mukri Aji. “Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia (Analisis Terhadap UU Nomor 15 Dan 16 Tahun 2003 Berdasarkan Teori Hukum).” Jurnal Cita Hukum 1:7. 2013.

Ani Yumarni, Asas Kemanfaatan Objek Wakaf Dalam Perspektif Profesionalitas Nazhir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Wilayah Kecamatan Ciawi Dan Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 4 No. 2, September 2018.

Ani Yumarni, Tinjauan Sejarah Hukum Islam Dan Adat Di Indonesia: Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pengosongan Kolom Agama Dalam KTP Dan KK, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 5 No. 1, MARET 2019.

Dadang Suprijatna, Danu Suryani, Widda Yusman, Optimalisasi Pelaksanaan Pelayanan Bantuan Hukum Dalam Perkara Perdata Di Wilayah Kewenangan Pengadilan Negeri Sukabumi, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 5 No. 2, SEPTEMBER 2019.

Dadang Suprijatna, J. Jopie Gilalo, Sutan Surya Radonna, Pelaksanaan Bantuan Hukum Dalam Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Cibinong, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 4 No. 1, Maret 2018.

Dadang Suprijatna, Nurwati, dan Heri Sutanto, “Juridical Analysis Functions And Role In The Formation Of Labor Education In Schools Bintara Metro Police State Police Jaya”, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 6 No. 1, Maret 2020.

Dadang Suprijatna, J. Jopie Gilalo, Sutan Surya Radonna, Pelaksanaan Bantuan Hukum Dalam Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Cibinong, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 4 No. 1, Maret 2018.

Dimas Dhanang Sutawijaya, “Pelaksanaan Pembinaan Kepribadian Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Cibinong,” Jurnal Gema Keadilan Volume 7 Edisi II (2020): Hal. 88

Endeh Suhartini, Ani Yumarni, Omon Remen, Dispute Settlement Of Industrial Relation Of Pt Haengnam Sejahtera Indonesia In The Mediation Step Of Dinas Tenaga Kerja Of Kabupaten Bogor, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 4 No. 1, Maret 2018.

Endeh Suhartini, Ani Yumarni, Omon Remen, Dispute Settlement Of Industrial Relation Of Pt Haengnam Sejahtera Indonesia In The Mediation Step Of Dinas Tenaga Kerja Of Kabupaten Bogor, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 4 No. 1, Maret 2018.

Farly Mervy Wongkar. "Pembebasan Bersyarat Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan." Lex Et Societatis 7, No.6 (2019).

John Rawls, justice as fairness : Philoshopical Review, 1954.

Kenneth J. Peak, Justice Administration, Departement of Criminal Justice University of Nevada,1987, hlm. 25

Kibar Sebayang, “Analisis Yuridis Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Dan Cuti Menjelang Bebas Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Di Rutan Kelas IIA Batam.” UIB Repository 58–62, 2013.

Martin Roestamy, “The Legal Paradigm Of Properties On The Strata Title Ownership Built Above The Land With The Rights To Cultivate Ownership”, Fakultas Hukum, Universitas Djuanda, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 2 No. 1, Maret 2016.

Muhammad Ali Equatora, “Efektivitas Pembinaan Kemandirian Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta,” EMPATI: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial 7, no. 1 (2018): 19–26

Muhammad Taufiq, Mahalnya Keadilan Hukum, MT&P LAW FIRM, Solo, 2012.

Nurwati, Perlindungan Hukum Pada Hak Cipta Dalam Karya Arsitektur Bangunan Cagar Budaya (Studi Kasus Arsitektur Bangunan Cagar Budaya Di Kota Bogor), Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 3 No. 2, September 2017.

R. Djuniarsono, Martin Roestamy, Endeh Suhartini, Privatization Of Bumn As A Pillar Of The National Economy In Business Law Perspective, Jurnal Ilmiah Living Law. E- ISSN 2550-1208, Volume 15, Nomor 01, Januari 2023, Hlm.1-15.

Rencana kerja Lapas Khusus Kelas IIB Sentul, Tahun 2024

Victorio H situmorang,” Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Bagian dari Penegak (Correctional Institution as Part of Law Enforcement), Jurnal ilmiah kebijakan hukum, Vol 13, No 1 (2019).

INTERNET :

https://damailahindonesiaku.com/deradikalisasi diakses Pada Tanggal 22 Januari 2024 pukul 15.10

https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/8948 diakses Pada Tanggal 22 Januari 2024 pukul 15.40

https://lapasterbukajakarta.blogspot.com/p/pembinaan-narapidana.html diakses pada tanggal 15 agustus 2024 pukul 15.55

Downloads

Published

2024-10-04

How to Cite

Wijayanto, S., Suprijatna, D., & Mulyadi. (2024). Analisis Program Pembinaan Narapidana Terorisme di Lembaga Pemasayarakatan Khusus Kelas IIB Sentul. Karimah Tauhid, 3(10), 11397–11411. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i10.15288

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>